Takengon-Aceh Tengah: "Setiap langkah kecil di Desa, adalah jejak besar bagi kemajuan bangsa.
Pada tanggal 7 Oktober, kita memperingati Hari Bhakti Pendamping Desa — momen untuk menghargai perjuangan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang senantiasa hadir di tengah masyarakat, membangun harapan, menumbuhkan kemandirian, dan menyalakan semangat perubahan dari Desa. Kepada seluruh Pendamping Desa di seluruh Indonesia, terima kasih atas dedikasi tanpa henti, atas kerja nyata, dan ketulusan hati dalam mendampingi Desa menuju sejahtera.
Mari terus kita jaga semangat gotong royong, kita kuatkan kolaborasi, dan kita wujudkan Desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. Selamat Hari Bhakti Pendamping Desa — 7 Oktober. Mengabdi tanpa pamrih, berbakti untuk negeri.
Hari Bhakti Pendamping Desa yang jatuh pada tanggal 7 Oktober setiap tahunnya di "rayakan" oleh Pendamping Desa di seluruh pelosok negeri mulai dari Sabang sampai Merauke yakni dengan beragam aktivitas setiap tahunnya. Namun pada tahun ini, kami Pendamping Desa di Kabupaten Aceh Tengah, merayakannya dengan terus memupuk semangat pendampingan sebagai bentuk rasa syukur atas sebuah pengakuan Pemerintah Pusat terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Desa melakukan percepatan progres pencairan, pelaksanaan kegiatan maupun penatausahaan keuangan di tingkat Desa.
Pada hari yang begitu bersejarah itu pula tidak lupa kami juga turut membedah regulasi terkait dengan Surat Edaran No 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Desa PDT.
Surat Edaran tersebut, merupakan turunan dari Peraturan Menteri Desa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Bedah regulasi tersebut merupakan tindakan dalam menyatukan persepsi serta derap langkah yang sama dalam memberikan informasi kepada masyarakat oleh setiap Pendamping Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Sehingga di dalam melaksanakan penyampaian regulasi tersebut tidak ada yang 'bias' dalam pelaksanaanya.
Besar harapan dengan adanya kegiatan tersebut, dapat menghasilkan hasil musyawarah desa khusus yang berkualitas, bukan hanya formalitas.

.jpg)