RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH MENTORING TAHAPAN PERENCANAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2027


Wih Nareh-Pegasing: Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka mendukung dan memastikan terlaksananya tahapan awal penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Wih Nareh, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Kegiatan monitoring diawali dengan sosialisasi awal terkait tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dengan output terbentuknya Tim Penyusun Dokumen Rancangan RKPDes 2027, sebagai bagian dari upaya mendorong Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis, partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan unsur masyarakat mengenai pentingnya penyusunan RKPDes sebagai dokumen perencanaan tahunan Desa yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas kegiatan Desa pada Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan Desa, menggali usulan masyarakat, menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan Desa, serta memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, dilakukan penguatan agar proses penyusunan RKPDes dapat mengakomodir aspirasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa serta memperhatikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan monitoring dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mempersiapkan tahapan perencanaan Tahun Anggaran 2027. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Desa dalam memastikan setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai jadwal, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Pemuda. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama untuk membangun proses perencanaan Desa yang inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah pembangunan Desa.

Melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi awal ini, diharapkan Pemerintah Desa Wih Nareh dapat segera mempersiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. TAPM Kabupaten bersama PD dan PLD akan terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap perkembangan proses perencanaan Desa, sehingga dokumen RKPDes yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan Desa.

DORONG PERCEPATAN TAHAPAN PERENCANAAN DESA-TAPM KABUPATEN LAKUKAN LANGKAH KOORDINASI

Bies-Aceh Tengah: Pada hari Jum'at, 3 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan desa serta pengembangan ekonomi desa melalui upaya penataan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Mahbengi, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan desa dan meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Kegiatan pendampingan dihadiri oleh Suhadi, S.P dan Atini, S.E. selaku TAPM Kabupaten, didampingi oleh Pendamping Desa, Sekretaris Desa, serta para Kepala Urusan Desa. Dalam pelaksanaannya, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan teknis mengenai penyelenggaraan pembangunan desa yang selaras dengan dokumen perencanaan desa, sekaligus mendorong penguatan tata kelola BUM Desa agar mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Pendampingan juga difokuskan pada identifikasi potensi usaha desa, penataan kelembagaan dan administrasi BUM Desa, penguatan tata kelola usaha, serta penyusunan strategi pengembangan unit usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, dilakukan diskusi bersama mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BUM Desa, termasuk aspek kelembagaan, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa Mahbengi semakin mampu menyelenggarakan pembangunan desa secara efektif, memperkuat kelembagaan BUM Desa sebagai instrumen pengembangan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha desa yang produktif, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DESA ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG MULAI TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDes 2027

BERIKUT VIDEO DESA ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG MULAI TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDes 2027.



Kegiatan Hearing Permasalahan DRP Bulan Juni 2026

 

Koordinator Kabupaten (Korkab) P3MD Kabupaten Aceh Tengah mengundang Koordinator Kecamatan (Korcam), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengikuti kegiatan hearing terkait hasil verifikasi dan validasi (DRP) bulan Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kampung Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil verifikasi dan validasi DRP, mengidentifikasi berbagai kendala yang ditemukan, serta memberikan kesempatan kepada pendamping untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan yang ada. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, masih terdapat 26 TPP di kabupaten Aceh Tengah yang terdiri atas DRP Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang memerlukan perbaikan dan tindak lanjut.

Pemaparan hasil verifikasi dan validasi disampaikan oleh Koordinator Kabupaten P3MD Aceh Tengah, Bapak Win Budiara, bersama PIC SDM, Bapak Iwan Sentosa. Dalam penyampaiannya dijelaskan jenis-jenis temuan, penyebab ketidak sesuaian, serta langkah-langkah perbaikan yang harus segera dilakukan oleh masing-masing pendamping agar kualitas pelaporan DRP semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sesi tanya jawab TAPM yang lain juga memberikan pendapat untuk perbaikan kualitas DRP dimasa mendatang. 

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dapat memahami hasil evaluasi, segera menindaklanjuti setiap temuan, serta meningkatkan ketelitian, kualitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan DRP pada periode berikutnya.

Kesimpulan : Hal hal perlu diperhatikan saat mengisi DRP hasil Hearing tanggal 07 Juli 2026 untuk di tindaklanjuti :

  1. Tidak mengisi berturut-turut selama tiga hari.
  2. Tidak mengisi DRP pada hari efektif.
  3. Mengisi DRP di luar hari efektif tanpa surat undangan.
  4. Mengunggah foto tanpa Geotag.
  5. Mengisi DRP di luar wilayah tugas.
  6. Deskripsi minimalis jam kerja sampai 8 jam.
  7. Foto tidak terlihat yang bersangkutan.
  8. Jika hasil Geotag berbeda dengan nama kampung yang di kunjungi jelaskan di deskripsi dan tetap mengisi sesuai stempel yang dikunjungi.
  9. Jika edit deskripsi Geotag  warna kuning pada DRP akan hilang.
  10. Jika edit atau ganti foto geotag juga akan akan hilang.
  11. Di sarankan untuk hapus dan buat baru jika edit deskripsi atau ganti foto.
  12. Dilarang mematikan posisi Geotag di anggap melanggar kode etik, di dashboard akan muncul dan terbaca oleh korcam dan korkab.
  13. Geotag warna kuning salah satu bukti kunlap, jika seluruh geotag kunlap tidak ada sama sekali di lokasi tugas, ini bisa di ragukan kunlap nya akan kita konfrontasi dengan pemerintahan desa

COFFEE MORNING TPP KABUPATEN ACEH TENGAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH EVALUASI PENGAJUAN DANA DESA TAHUN 2026 & PERCEPATAN PERENCANAAN TAHUN 2027

 


Takengon: TAPM Kabupaten Aceh Tengah bersama Koordinator Kecamatan, dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan pendampingan masyarakat desa melalui Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, Pembahasan Indeks Desa, serta Percepatan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), TAPM Kabupaten, dan Pendamping Desa dalam mendukung percepatan pembangunan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Aula DPMK Kabupaten Aceh Tengah, dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Kepala Bidang DPMK, staf DPMK, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, serta Pendamping Desa.

Dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi terhadap perkembangan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, meliputi capaian realisasi penyaluran, kelengkapan persyaratan administrasi, identifikasi kendala yang dihadapi oleh pemerintah kampung, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian agar proses penyaluran Dana Desa dapat terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dibahas pula perkembangan Indeks Desa sebagai salah satu instrumen dalam mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Pembahasan difokuskan pada validitas dan pemutakhiran data, peningkatan kualitas pengisian indikator, serta strategi peningkatan capaian Indeks Desa melalui penguatan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Pendamping Desa diharapkan dapat memberikan pendampingan yang optimal kepada pemerintah kampung dalam proses pengumpulan data dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil Indeks Desa.

Rapat juga membahas Percepatan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2027, dengan menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang partisipatif, terintegrasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional. Pembahasan meliputi penyusunan jadwal tahapan perencanaan, pelaksanaan musyawarah desa, penyelarasan dokumen RPJM Kampung dan RKP Kampung, penguatan kualitas usulan kegiatan prioritas, serta peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam menyusun dokumen perencanaan yang akuntabel dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, TAPM Kabupaten bersama Pemerintah Daerah, DPMK, dan Pendamping Desa berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pendampingan, serta memastikan seluruh tahapan penyaluran Dana Desa, pemutakhiran Indeks Desa, dan perencanaan pembangunan desa dapat terlaksana secara efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Diharapkan hasil koordinasi ini dapat mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.

PEDOMAN PENYUSUNAN DESKRIPSI DAILY REPORT PENDAMPING (DRP) SESUAI PERMENDES PDT NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA.

 


Takengon-Aceh Tengah: Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) serta mendukung akuntabilitas pembayaran honor dan Bantuan Operasional (BOP) berdasarkan laporan individu berbasis Daily Report Pendamping (DRP) Kementerian Desa & PDT Republik Indonesia meluncurkan Aplikasi DRP V3 yang efektif digunakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Terkait penyusunan Deskripsi dalam Aplikasi DRP V3 tersebut Tenaga Pendamping Profesional dapat mengawali Kalimat Sesuai dengan Rincian Tugas yang telah diatur pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan disesuaikan dengan Kegiatan atau Aktivitas apa yang dilakukan.

Berikut gambaran umum penyusunan Deskripsi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tenaga Pendamping Profesional di dalam Aplikasi DRP V3 tersebut.

Deskripsi kegiatan adalah penjelasan atau uraian terperinci mengenai suatu aktivitas, acara, atau program kerja Mencakup:
  1. Nama Kegiatan: Judul resmi dari acara atau aktivitas yang diselenggarakan.
  2. Latar Belakang: Alasan mengapa kegiatan tersebut perlu diadakan.
  3. Tujuan & Manfaat: Target capaian spesifik dan hasil positif yang diharapkan.
  4. Waktu dan Tempat: Jadwal lengkap (tanggal, jam) dan lokasi (fisik atau virtual) kegiatan berlangsung.
  5. Sasaran Peserta: Siapa target utama atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
  6. Rincian Acara/Kegiatan: Alur atau susunan acara (rundown), metode kerja, atau proses pelaksanaan dari awal hingga akhir. Serta menjelaskan terkait fungsi apa yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.
Regulasi yang mengatur secara umum terkait Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Tugas Pendamping Lokal Desa:
  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  2. Melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
  3. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  4. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Tugas Pendamping Desa:
  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
  2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
  5. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam Aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  8. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota:
  1. Mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
  4. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;e. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; 
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Selain Tugas diatas, TAPM Kabupaten/Kota juga Bertugas:
  1. Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan investasi Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
  3. Membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  4. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
  5. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
  6. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi:
  1. Mendampingi organisasi Perangkat Daerah provinsiuntuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; 
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Selain Tugas diatas, TAPM Provinsi Juga Bertugas:
  1. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
  3. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
  4. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
Dalam Menjalankan Tugas Pendampingan tersebut, rincian langkah-langkah fasilitasi yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) setiap jenjang berpedoman pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. (Suhadi-Shd)

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KOORDINASI BERSAMA CAMAT ATU LINTANG & TINGKATKAN KAPASITAS PLD & PD

 


Atu Lintang - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah, Senin-22 Juni 2026 Melakukan Kegiatan Mentoring Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kecamatan Atu Lintang dan Kecamatan Jagong Jeget, dimana sebelumnya dilakukan Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Atu Lintang yang dalam hal ini dihadiri Oleh Camat, Kasi PMK & Kasi Perencanaan, Staff Kecamatan, Serta TAPM Kabupaten dengan Agenda Upaya TAPM Kabupaten bersama Pihak Kecamatan Mendorong Langkah Percepatan kepada 1 Desa lagi yang belum Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap-2 dalam Wilayah Kecamatan Atu Lintang. Dengan harapan Desa yang belum berproses pengajuan Dana Desa Tahap-2 tersebut dapat menyelesaikan paling lambat 30 Juni 2026 sesuai dengan informasi dari Pihak DPMK Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya dibahas terkait Sinergi Data dan Kegiatan Stunting dengan Pihak Puskesmas, langkah percepatan Perencanaan Desa 2027 dimana TAPM Kabupaten melalui Pihak Kecamatan terus mendorong untuk dapat memulai tahapan Perencanaan 2027 minimal dengan sosialisasi awal serta pembentukan Tim Penyusun RKPKampung.

Untuk kegiatan Mentoring PD & PLD Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah, Kegiatan ini dihadiri oleh PLD, PD dan TAPM Kabupaten. Kegiatan diawali dengan Penyampaian dari Suhadi, SP, dimana dalam Kegiatan ini dilakukan Metode IST atau Praktik langsung Kepada PD & PLD Kecamatan Atu Lintang & Jagong Jeget, Suhadi, SP selaku PIC INFOMED Kabupaten menyampaikan instruksi menyangkut dengan penugasan Pembuatan Akun Blog Kecamatan maupun Blog Masing-masing Desa. Selaku TAPM Kabupaten PIC Informasi dan Media, dalam kegiatan ini menyampaikan dengan detail teknis pembuatan Akun baik Akun Gmail sebagai dasar Pembuatan Akun Blog tersebut. Juga menjelaskan langkah-langkah pengaturan Akun Blog dan Mekanisme cara memposting Berita di Akun Blog. Adapun tujuan utama daripada pembuatan Akun Blog Kecamatan dan Blog masing-masing desa yang nantinya akan dilakukan pengelolaan secara baik kontinyu adalah untuk mendorong Pemerintah Desa pada khususnya dalam hal berperan aktif menginformasikan seluruh kegiatan di Desa terutama dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa.

Kegiatan selanjutnya disampaikan Oleh Atini, SE selaku TAPM Kabupaten PIC Perencanaan menyampaikan dan mengevaluasi terkait Progres Capaian Kegiatan Perencanaan,Penatausahaan Dana Desa Tahap-1, Pelaporan Stunting maupun mendorong upaya TPP Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget untuk mulai mendorong Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan perencanaan Tahun 2027 minimal setiap Wilayah dampingan PLD sudah dimulai tahapan sosialisasi Perencanaan dan Pembentukan Tim Penyusun Dokumen RKPK. 

Kegiatan akhirnya ditutup dengan menyampaikan terkait Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan diterapkannya DRP Versi-3 serta Pelaporan Program lainnya seperti Laporan Penggunaan Dana Desa dengan Format terbaru. (Suhadi/Shd).

TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH MENTORING TAHAPAN PERENCANAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Wih Nareh-Pegasing: Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka mendukung...