Kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah, yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Kepala Seksi Pemerintahan, staf DPMK, serta TAPM Kabupaten Aceh Tengah.
Pembahasan utama difokuskan pada upaya mendorong percepatan penyusunan dan penerbitan regulasi daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pemetaan, penetapan, dan penegasan batas wilayah administrasi desa secara terarah, sistematis, dan terkoordinasi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa, meminimalkan potensi konflik administrasi maupun sengketa batas antardesa, serta mendukung tertib administrasi pemerintahan dan pengelolaan aset maupun sumber daya desa.
Dalam koordinasi tersebut, TAPM Kabupaten memberikan masukan terkait pentingnya integrasi antara pemetaan batas wilayah desa dengan pendataan dan identifikasi potensi desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, potensi ekonomi lokal, infrastruktur, kawasan pertanian, perkebunan, pariwisata, serta potensi unggulan lainnya. Data dan informasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran, berbasis kebutuhan masyarakat, dan berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, TAPM Kabupaten mendorong penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa guna mempercepat proses inventarisasi data, penyusunan peta wilayah, verifikasi batas administrasi, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejelasan batas wilayah dan ketersediaan data potensi desa yang akurat dinilai sangat penting dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, baik RPJMDes maupun RKPDes, serta pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, TAPM Kabupaten juga menekankan pentingnya kebijakan daerah yang mampu memperkuat efektivitas pendampingan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan tersedianya regulasi dan basis data kewilayahan yang jelas, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah menentukan arah intervensi program, mengidentifikasi prioritas pembangunan, serta meningkatkan sinergi antara program pembangunan kabupaten dan desa.
Hasil dan Tindak Lanjut: Terbangunnya koordinasi dan kesamaan pemahaman mengenai urgensi percepatan regulasi pemetaan batas wilayah dan potensi desa.






