RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

PEDOMAN PENYUSUNAN DESKRIPSI DAILY REPORT PENDAMPING (DRP) SESUAI PERMENDES PDT NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA.

 


Takengon-Aceh Tengah: Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) serta mendukung akuntabilitas pembayaran honor dan Bantuan Operasional (BOP) berdasarkan laporan individu berbasis Daily Report Pendamping (DRP) Kementerian Desa & PDT Republik Indonesia meluncurkan Aplikasi DRP V3 yang efektif digunakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Terkait penyusunan Deskripsi dalam Aplikasi DRP V3 tersebut Tenaga Pendamping Profesional dapat mengawali Kalimat Sesuai dengan Rincian Tugas yang telah diatur pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan disesuaikan dengan Kegiatan atau Aktivitas apa yang dilakukan.

Berikut gambaran umum penyusunan Deskripsi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tenaga Pendamping Profesional di dalam Aplikasi DRP V3 tersebut.

Deskripsi kegiatan adalah penjelasan atau uraian terperinci mengenai suatu aktivitas, acara, atau program kerja Mencakup:
  1. Nama Kegiatan: Judul resmi dari acara atau aktivitas yang diselenggarakan.
  2. Latar Belakang: Alasan mengapa kegiatan tersebut perlu diadakan.
  3. Tujuan & Manfaat: Target capaian spesifik dan hasil positif yang diharapkan.
  4. Waktu dan Tempat: Jadwal lengkap (tanggal, jam) dan lokasi (fisik atau virtual) kegiatan berlangsung.
  5. Sasaran Peserta: Siapa target utama atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
  6. Rincian Acara/Kegiatan: Alur atau susunan acara (rundown), metode kerja, atau proses pelaksanaan dari awal hingga akhir. Serta menjelaskan terkait fungsi apa yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.
Regulasi yang mengatur secara umum terkait Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Tugas Pendamping Lokal Desa:
  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  2. Melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
  3. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  4. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Tugas Pendamping Desa:
  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
  2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
  5. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam Aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  8. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota:
  1. Mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
  4. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;e. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; 
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Selain Tugas diatas, TAPM Kabupaten/Kota juga Bertugas:
  1. Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan investasi Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
  3. Membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  4. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
  5. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
  6. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi:
  1. Mendampingi organisasi Perangkat Daerah provinsiuntuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; 
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Selain Tugas diatas, TAPM Provinsi Juga Bertugas:
  1. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
  3. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
  4. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
Dalam Menjalankan Tugas Pendampingan tersebut, rincian langkah-langkah fasilitasi yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) setiap jenjang berpedoman pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. (Suhadi-Shd)

1 komentar:

TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH MENTORING TAHAPAN PERENCANAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Wih Nareh-Pegasing: Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka mendukung...