RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

DORONG PERCEPATAN PENCAIRAN DANA DESA REGULER TAHAP-2, TAPM KABUPATEN KOORDINASI KE DPMK.

 

Aceh Tengah_DPMK: Kran pencairan Dana Desa Tahap-2 sudah dibuka oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan mekanisme penginputan melalui Aplikasi OM SPAN yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kabupaten Aceh Tengah tentunya sangat serius menyikapi terkait Percepatan Pengajuan Pencairan Dana Desa oleh Pemerintah Desa, demi kelancaran proses pengajuan tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Aceh Tengah yang diwakili oleh  TAPM Kabupaten yaitu Suhadi & Atini melakukan Koordinasi dan evaluasi dengan pihak DPMK membahas terkait semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan kepada Desa untuk dasar Pengajuan sesuai Peraturan yang telah ditetapkan, serta membahas kendala yang selama ini terjadi di desa berdasarkan fakta lapangan terkait kendala penyaluran Dana Desa Tahap-2. 

Kegiatan koordinasi ini berlangsung di Kantor DPMK Kabupaten Aceh Tengah pada hari Selasa, 26 Mei 2026 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah Ismail, SE. MSi, Kasi yang membidangi Pengajuan dan Penyaluran Dana Desa beserta staff serta TAPM Kabupaten. Dalam kesempatan ini selaku TAPM Kabupaten melaporkan kepada Kadis DPMK terkait fakta lapangan beberapa jenis kendala yang terjadi di tingkat Desa, yang menyebabkan keterlambatan proses pengajuan Dana Desa Tahap-2 diantaranya adalah belum selesainya dokumen Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025, beberapa desa dengan Kepala Desa baru belum menyelesaikan Dokumen RPJMDes, tidak sinerginya Kepala Desa dengan Aparatur Desa, tidak sinerginya antara Kepala Desa dengan BPD.

Setelah kegiatan koordinasi dan evaluasi Penyaluran Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026 ini berlangsung, para pihak sepakat untuk terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Desa untuk sesegera mungkin melakukan langkah-langkah proses percepatan tentunya, dengan komitmen bersama untuk dapat melakukan mediasi dalam rangka membahas terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Setelah kegiatan evaluasi Penyaluran Dana Desa dilakukan, selanjutnya TAPM Kabupaten turut berkoordinasi terkait upaya memaksimalkan pengelolaan Kegiatan Ekonomi di Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berdasarkan data dan fakta serta kondisi lembaga keuangan di Desa tersebut dapat diambil kesimpulan bersama baik dari Pihak TPP Aceh Tengah bersama dengan DPMK akan melakukan pembenahan atau penataan ulang lembaga keuangan di Desa-Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah. (Suhadi-shd).

KEJAR TARGET PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDes & BUMDesMa LKD. PIC PEL ACEH TENGAH BERIKAN BIMBINGAN TEKNIS.

LAUT TAWAR-ACEH TENGAH; Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Desa PDT Republik Indonesia terkait Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesMa LKD dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Aceh Tengah . Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang dikoordinir Gazali Lingga selaku PIC PEL Kabupaten aktif menggelar Bimbingan Teknis dengan Metode In Service Training (IST) Kepada Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait mekanisme pengisian lembar kuesioner dan dokumen pendukung pada website Pemeringkatan yang disediakan.

Bertempat disalah satu Caffee dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Rabu 5 Mei 2026. TAPM Kabupaten yang dalam kegiatan ini dihadiri oleh Gazali Lingga selaku PIC PEL dan Win Budiara selaku Koordinator Kabupaten (KorKab) tampak tengah melakukan IST Kepada Pengurus BUMDes dalam wilayah Kecamatan Laut Tawar. Kegiatan ini berlangsung atas dedikasi PLD & PD Kecamatan Laut Tawar untuk proses percepatan Pemeringkatan BUMDes dalam wilayah kerja mereka, mengingat deadline waktu awalnya hingga 18 April 2026, selanjutnya Kementerian  Desa PDT melalui Direktur PKEI kembali memperpanjang deadline pemeringkatan BUMDes sampai dengan 10 Mei 2026.

Pemberian perpanjangan waktu hingga tanggal 24 Mei 2026 tujuan salah satunya untuk memberikan waktu kepada penguruas BUMDes untuk melengkapi Data dan Dokumen Real Pemeringkatan kedalam aplikasi pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma LKD seluruh Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Aceh Tengah pada khusunya. Sehingga akan terpotret kondisi dan tingkatan BUMDes seluruh Indonesia, serta tentunya target persentase capaian 100% selesai akan tercapai. 

Gazali Lingga menyampaikan kepada Media ini melalui saluran seluler, terkait target penyelesaian Pemeringkatan BUMDes ini perlu kerja sama yang baik antara Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pengurus BUMDes, Kepala Desa serta kolaborasi dengan DPMK selaku Verifikator tingkat Kabupaten. Melihat kondisi progres sampai dengan saat ini, Kabupaten Aceh Tengah optimis dapat menyelesaikan 100% instruksi ini tambahnya.


MAKSIMALKAN PENGELOLAAN DANA DESA REGULER-TAPM KABUPATEN BERSAMA OPD KECAMATAN GELAR KOORDINASI


REJEWALI-KECAMATAN KETOL | Maksimalkan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa dalam wilayah Kecamatan Ketol, Selasa, 13 Mei 2026 Pendamping Desa (PD) dan TAPM Kabupaten secara aktif Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa dalam Wilayah Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dihadiri Oleh Camat, Kasi PMK, Kepala Desa, Aparatur Desa, Pendamping Desa (PD) dan TAPM Kabupaten. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten Suhadi, SP dan Atini, SE terus mendorong Pemerintah Desa melalui OPD Kecamatan Ketol untuk melakukan Percepatan Penyelesaian semua dokumen perencanaan maupun dokumen Penatausahaan atau Pertanggungjawaban Dana Desa Reguler Tahap-1 sehingga dapat dengan sesegera mungkin Pemerintah Desa untuk melakukan Pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Sesuai Update data terbaru untuk Kecamatan Ketol sampai dengan saat terdapat 1 Desa lagi yakni Desa Karang Ampar yang belum menyelesaikan Dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2026, yang disebabkan oleh tidak sinerginya antara Kepala Desa baru dengan Perangkat Desa dan BPD.

Atas dasar permasalahan yang terjadi di Kampung Karang Ampar tersebut, disepakati langkah-langkah percepatan untuk penyelesaian dokumen APBK tersebut oleh Pemerintah Desa, dengan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk melakukan mediasi kepada para pihak. Karena dikhawatirkan jika permasalahan ini tidak ada titik penyelesaian akan merugikan masyarakat yang tidak dapat merasakan manfaat Dana Desa Reguler yang telah di Alokasikan oleh Pemerintah Pusat.

PEMERINGKATAN BUMDesMa LKD & PENANGANAN PENGADUAN MASALAH

Selanjutnya TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) menggelar pertemuan bersama Dirut Bumdesma LKD Kecamatan Ketol untuk melakukan kegiatan Penanganan Pengaduan Masalah, terkait keterlambatan proses pemeringkatan Bumdesma LKD Kecamatan Ketol yang hingga saat ini belum melakukan Proses Pemeringkatan, yang notabene persoalan ini diakibatkan oleh adanya penyelewengan sejumlah Dana Bumdesma oleh Pengurus. Dalam hal ini Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memberikan penegasan terkait pentingnya proses pemeringkatan bumdesma tersebut, dimana sampai dengan batas waktu perpanjangan kedua kalinya oleh Kemendes PDT RI yakni sampai 25 Mei 2026 seluruhkan BUMDes dan BUMDesMA wajib menyelesaikan dan mengindahkan instruksi tersebut.

Selain kegiatan tersebut TAPM Kabupaten juga mendorong Pemerintah Desa untuk dapat sesegera mungkin menyediakan Lahan untuk Pembangunan Kantor/Gerai Koperasi Desa Merah Putih, sehingga kegiatan ekonomi di Desa melalui KDMP dapat dengan segera berjalan. Sampai dengan hari ini Desa dalam wilayah Kecamatan Ketol sudah berjalan proses pembangunan di 8 Desa. (Suhadi/Shd)

PENATAAN BUMDes PELONGOHEN - DEMI WUJUDKAN PENGELOLAAN YANG LEBIH BAIK PADA KEPENGURUSAN BARU.

 TENSARAN_BEBESEN: Desa Tensaran Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dengan Pemerintah baru mengambil langkah penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD), Reza Akbar selaku Reje terpilih di Desa Tensaran mengambil langkah cepat, melihat skema Pendapatan Desa melalui Pendapatan Transfer berupa Dana Desa Reguler sejak Tahun 2026 yang dapat dikelola langsung oleh Desa sudah sangat menurun, yang disebabkan oleh Dana Desa tersebut sebagian besarnya diperuntukan untuk mendukung implementasi Pembangunan dan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tentunya juga kedepannya diharapkan dapat menghidupkan kembali roda perekonomian maupun semangat Pemberdayaan Pemerintahan Desa.


Langkah ini dilakukan dengan melihat potensi Sumber Daya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada. Semua potensi ini dipantau baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDM), Sumber Daya Kelembagaan Ekonomi yang ada di Desa tersebut maupun Sumber Daya Pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan daripada Visi & Misi Kepala Desa (Reje/Gayo Read) terpilih yaitu Reza Akbar, SP. 

Sembari menunggu dan menyiapkan lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk penyediaan lahannya, Kepala Desa muda dan energik tersebut bersama dengan unsur Aparatur Desa serta Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD/RGM Gayo Read) maupun tokoh masyarakat di Desa menatap pasti dengan penuh harapan kepada sebuah lembaga keuangan yang sudah terbentuk dan berjalan dalam beberapa tahun terakhir di Desa tersebut, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelongohen yang sampai dengan saat ini sudah dan tengah menjalani beberapa Unit Usaha untuk menggenjot Perekonomian dalam lingkup Pembiayaan yang tentunya sumber utama adalah dari Penyertaan Modal Desa.

Langkah awal yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Tensaran untuk mewujudkan Kelembagaan BUMDes yang baik dan Produktif adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada Lembaga tersebut baik dari sisi kepengurusan (Personil Pelaksana Operasional maupun Pegawai) dari pada BUMDes itu sendiri, maupun menghitung atau mendata seluruh aset Produktif dan tidak Produktif serta Aset berupa Modal (uang) di dalam Bank, Kas Umum & Piutang Usaha. BUMDes Pelongohen Desa Tensaran ini tercatat sampai dengan saat ini telah menjalankan berbagai jenis usaha seperti halnya Simpan Pinjam, Ketahanan Pangan, Pangkalan Gas LPG, Perikanan, Peternakan maupun Pengelolaan Parkir Obyek Wisata. Semua upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Tensaran ini dinamakan dengan Penataan BUMDes secara menyeluruh, dimana untuk mewujudkan upaya tersebut Pemerintahan Kampung melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah baik Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) maupun TAPM Kabupaten Aceh Tengah.

     Pada hari Jum'at, 8 Mei 2026 merupakan Agenda pertemuan Penataan Ulang BUMDes yang kesekian kalinya, sehingga diharapkan akan menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi yang mumpuni untuk Pemerintahan Desa guna mengambil langkah-langkah kebijakan melalui Musyawarah Desa untuk bertumbuh kembangnya geliat ekonomi melalui BUMDes.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang terlibat langsung Mendampingi Desa dalam Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dengan Melakukan Evaluasi dan Penataan Badan Usaha Milik Desa Tensaran (BUMDes Pelongohen), memberikan beberapa masukan berdasarkan hasil informasi dan data yang diperoleh melalui Pelaksana Operasional dimana dalam Kegiatan ini tampak dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua BPD & Anggota, Direktur BUMDes, Tokoh Masyarakat, PLD, PD & TAPM Kabupaten. Atini, SE yang tampak didampingi oleh Suhadi, SP selaku TAPM Kabupaten dalam pertemuan kali ini memberikan beberapa penegasan penting terkait dengan Nilai Aset berupa Uang baik dalam bentuk Piutang Pinjaman, Saldo Bank maupun Kas Umum. Serta beberapa rekomendasi berupa kewajiban yang harus diselesaikan oleh para Pihak, sehingga diharapkan kedepannya BUMDes ini dapat menjalankan kegiatan usaha dengan berdasarkan data Aset (Uang atau Investasi) yang real.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menilai Aset BUMDes pasca berakhirnya kepengurusan BUMDes sebelumnya dan menjelang dilakukan Serah Terima kepada Kepengurusan BUMDes Pelongohen yang baru. Dalam hal ini TAPM Kabupaten membantu melakukan perhitungan terhadap Aset Lancar, Piutang, Aset maupun Utang BUMDes. (Shd).

KOORDINASI TERARAH-TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KUNJUNGI KANTOR CAMAT KUTE PANANG

KUTE PANANG - TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP dan Atini, SE bersama dengan Koordinator Kecamatan Kute Panang, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Pada hari Rabu, 6 Mei 2026 tampak bertandang ke Kantor Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam Kunjungan Lapangan kali ini Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut tampak diterima langsung oleh Camat Kute Panang Anwar, SE di ruang kerja beliau. Suasana dinamis tampak dalam bingkai koordinasi 2 arah bersama Camat yang notabene juga baru bertugas di Kecamatan Kute Panang tersebut.

Agenda Koordinasi yang dilakukan TAPM Kabupaten ini dalam rangka Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa di Kecamatan Kute Panang, Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan Koordinasi bersama PLD, PD, TAPM Kabupaten dan Camat. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten mengharapkan sinergi antara TPP & Pemerintah Kecamatan dalam setiap upaya monitoring tahapan pengelolaan Keuangan di Desa serta memberikan gambaran secara umum terkait beberapa tahapan atau kegiatan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa maupun Kelembagaan Desa seperti Dokumen Perencanaan RPJMDes, RKPDes dan Dokumen Keuangan APBDes yang harus segera dituntaskan. 

Terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk Desa dengan Kepala Pemerintahan (Kepala Desa) baru merupakan Dokumen Wajib yang harus segera dipenuhi, mengingat para Kepala Desa tersebut sudah dilantik secara sah dalam beberapa bulan terakhir. Dimana sesuai Regulasi yang ada Kepala Desa harus menyelesaikan Dokumen RPJMDes tersebut dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik.

TAPM Kabupaten melalui Camat juga terus mendorong untuk Desa-Desa yang sudah menyelesaikan Dokumen APBDes dan sudah melaksanakan kegiatan untuk sesegera mungkin melakukan atau menyelesaikan Penatausahaan keuangan sehingga dapat melakukan pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Begitu juga hal nya Untuk Kelembagaan BUMDes dalam wilayah Kecamatan Kute Panang melalui Camat diharapkan terus didorong untuk segera menyelesaikan Proses Pemeringkatan BUMDes dengan batas waktu 10 Mei 2026.

Jonaidi selaku Koordinator Kecamatan Kute Panang yang didampingi Oleh Khairil selaku Pendamping Desa (PD), juga turut melaporkan Progres atau capaian kegiatan Pendampingan Desa dalam tahapan Perencanaan, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa, yang juga diakhiri dengan menyampaikan bahwa sesuai Surat Tugas terbaru dari Kepala BPSDM Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah terjadi Pergeseran atau Mutasi 2 Orang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang selama ini bertugas di Kecamatan Kute Panang yaitu Asri Rahmana & Alwinsyah.. (shd)


DESA BLANG KOLAK-1 LAKUKAN PENATAAN BUMDes, UNTUK MAKSIMALKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD)

     BLANG KOLAK-1_BEBESEN: Desa Blang Kolak-1 Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dengan Pemerintah baru mengambil langkah penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD), langkah ini dilakukan dengan melihat potensi Sumber Daya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada. Semua potensi ini dipantau baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDM), Sumber Daya Kelembagaan Ekonomi yang ada di Desa tersebut maupun Sumber Daya Pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan daripada Visi & Misi Kepala Desa (Reje/Gayo Read) terpilih yaitu Tirta Alfallah, S. Pd. 

    Tirta Alfallah selaku Reje terpilih di Desa Blang kolak-1 mengambil langkah briliant, melihat skema Pendapatan Desa melalui Pendapatan Transfer berupa Dana Desa Reguler sejak Tahun 2026 yang dapat dikelola langsung oleh Desa sudah sangat menurun, yang disebabkan oleh Dana Desa tersebut sebagian besarnya diperuntukan untuk mendukung implementasi Pembangunan dan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tentunya juga kedepannya diharapkan dapat menghidupkan kembali roda perekonomian maupun semangat Pemberdayaan Pemerintahan Desa ditengah-tengah masyarakat Desa Blang Kolak-1 yang sangat Heterogen.

     
     Sembari menunggu dan menyiapkan lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk penyediaan lahannya, Kepala Desa muda dan energik tersebut bersama dengan unsur Aparatur Desa serta Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD/RGM Gayo Read) maupun tokoh masyarakat di Desa menatap pasti dengan penuh harapan kepada sebuah lembaga keuangan yang sudah terbentuk dan berjalan dalam beberapa tahun terakhir di Desa tersebut, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) D-Tujuh yang sampai dengan saat ini sudah dan tengah menjalani beberapa Unit Usaha untuk menggenjot Perekonomian dalam lingkup Pembiayaan yang tentunya sumber utama adalah dari Penyertaan Modal Desa.

     Langkah awal yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Blang Kolak-1 untuk mewujudkan Kelembagaan BUMDes yang baik dan Produktif adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada Lembaga tersebut baik dari sisi kepengurusan (Personil Pelaksana Operasional maupun Pegawai) dari pada BUMDes itu sendiri, maupun menghitung atau mendata seluruh aset Produktif dan tidak Produktif serta Aset berupa Modal (uang) di dalam Bank, Kas Umum & Piutang Usaha. BUMDes D-Tujuh Desa Blang Kolak-1 ini tercatat sampai dengan saat ini telah menjalankan berbagai jenis usaha seperti halnya Simpan Pinjam, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah, Home Stay, Pengolahan Kopi maupun Pengolahan Batu Giok. Semua upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Blang Kolak-1 ini dinamakan dengan Misi Penataan BUMDes secara menyeluruh, dimana untuk mewujudkan upaya tersebut Pemerintahan Kampung melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah baik Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) maupun TAPM Kabupaten Aceh Tengah.

     Pada hari Selasa, 5 Mei 2026 merupakan Agenda pertemuan Penataan Ulang BUMDes yang kesekian kalinya, sehingga diharapkan akan menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi yang mumpuni untuk Pemerintahan Desa guna mengambil langkah-langkah kebijakan melalui Musyawarah Desa untuk bertumbuh kembangnya geliat ekonomi melalui BUMDes.

     Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang terlibat langsung Mendampingi Desa dalam Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dengan Melakukan Evaluasi dan Penataan Badan Usaha Milik Desa Blang Kolak 1 (BUMDes D Tujuh), memberikan beberapa masukan berdasarkan hasil informasi dan data yang diperoleh melalui Pelaksana Operasional dimana dalam Kegiatan ini tampak dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua BPD & Anggota, Direktur BUMDes dan Pengurus, Tokoh Masyarakat, PLD, PD & TAPM Kabupaten. Atini, SE yang tampak didampingi oleh Suhadi, SP selaku TAPM Kabupaten dalam pertemuan kali ini memberikan beberapa penegasan penting terkait dengan Nilai Aset berupa Uang baik dalam bentuk Piutang Pinjaman, Saldo Bank maupun Kas Umum. Serta beberapa rekomendasi berupa kewajiban yang harus diselesaikan oleh para Pihak, sehingga diharapkan kedepannya BUMDes ini dapat menjalankan kegiatan usaha dengan berdasarkan data Aset (Uang atau Investasi) yang real.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menilai Aset BUMDes menjelang berakhirnya kepengurusan BUMDes tersebut. Dalam hal ini TAPM Kabupaten membantu melakukan perhitungan terhadap Aset Lancar, Piutang, Aset maupun Utang BUMDes. Setelah kegiatan di dalam ruangan Aula Kantor Desa untuk menghitung laporan keuangan dilanjutkan penilaian Aset BUMDes dengan menilai kondisi dan nilai penyusutan. Hasil dari kegiatan Finalisasi ini munculnya rekomendasi terkait jumlah Aset BUMDes maupun jumlah atau nilai investasi maupun piutang usaha, sehingga selanjutnya dapat menjadi acuan atau bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan menjelang Musdes pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan oleh kepengurusan atau Pelaksana Operasional BUMDes D Tujuh Desa Blang Kolak-1.

TPP ACEH TENGAH

KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih san...