RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH MENTORING TAHAPAN PERENCANAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2027


Wih Nareh-Pegasing: Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka mendukung dan memastikan terlaksananya tahapan awal penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Wih Nareh, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Kegiatan monitoring diawali dengan sosialisasi awal terkait tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dengan output terbentuknya Tim Penyusun Dokumen Rancangan RKPDes 2027, sebagai bagian dari upaya mendorong Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis, partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan unsur masyarakat mengenai pentingnya penyusunan RKPDes sebagai dokumen perencanaan tahunan Desa yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas kegiatan Desa pada Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan Desa, menggali usulan masyarakat, menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan Desa, serta memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, dilakukan penguatan agar proses penyusunan RKPDes dapat mengakomodir aspirasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa serta memperhatikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan monitoring dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mempersiapkan tahapan perencanaan Tahun Anggaran 2027. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Desa dalam memastikan setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai jadwal, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Pemuda. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama untuk membangun proses perencanaan Desa yang inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah pembangunan Desa.

Melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi awal ini, diharapkan Pemerintah Desa Wih Nareh dapat segera mempersiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. TAPM Kabupaten bersama PD dan PLD akan terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap perkembangan proses perencanaan Desa, sehingga dokumen RKPDes yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan Desa.

DORONG PERCEPATAN TAHAPAN PERENCANAAN DESA-TAPM KABUPATEN LAKUKAN LANGKAH KOORDINASI

Bies-Aceh Tengah: Pada hari Jum'at, 3 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan desa serta pengembangan ekonomi desa melalui upaya penataan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Mahbengi, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan desa dan meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Kegiatan pendampingan dihadiri oleh Suhadi, S.P dan Atini, S.E. selaku TAPM Kabupaten, didampingi oleh Pendamping Desa, Sekretaris Desa, serta para Kepala Urusan Desa. Dalam pelaksanaannya, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan teknis mengenai penyelenggaraan pembangunan desa yang selaras dengan dokumen perencanaan desa, sekaligus mendorong penguatan tata kelola BUM Desa agar mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Pendampingan juga difokuskan pada identifikasi potensi usaha desa, penataan kelembagaan dan administrasi BUM Desa, penguatan tata kelola usaha, serta penyusunan strategi pengembangan unit usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, dilakukan diskusi bersama mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BUM Desa, termasuk aspek kelembagaan, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa Mahbengi semakin mampu menyelenggarakan pembangunan desa secara efektif, memperkuat kelembagaan BUM Desa sebagai instrumen pengembangan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha desa yang produktif, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DESA ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG MULAI TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDes 2027

BERIKUT VIDEO DESA ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG MULAI TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDes 2027.



Kegiatan Hearing Permasalahan DRP Bulan Juni 2026

 

Koordinator Kabupaten (Korkab) P3MD Kabupaten Aceh Tengah mengundang Koordinator Kecamatan (Korcam), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengikuti kegiatan hearing terkait hasil verifikasi dan validasi (DRP) bulan Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kampung Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil verifikasi dan validasi DRP, mengidentifikasi berbagai kendala yang ditemukan, serta memberikan kesempatan kepada pendamping untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan yang ada. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, masih terdapat 26 TPP di kabupaten Aceh Tengah yang terdiri atas DRP Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang memerlukan perbaikan dan tindak lanjut.

Pemaparan hasil verifikasi dan validasi disampaikan oleh Koordinator Kabupaten P3MD Aceh Tengah, Bapak Win Budiara, bersama PIC SDM, Bapak Iwan Sentosa. Dalam penyampaiannya dijelaskan jenis-jenis temuan, penyebab ketidak sesuaian, serta langkah-langkah perbaikan yang harus segera dilakukan oleh masing-masing pendamping agar kualitas pelaporan DRP semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sesi tanya jawab TAPM yang lain juga memberikan pendapat untuk perbaikan kualitas DRP dimasa mendatang. 

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dapat memahami hasil evaluasi, segera menindaklanjuti setiap temuan, serta meningkatkan ketelitian, kualitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan DRP pada periode berikutnya.

Kesimpulan : Hal hal perlu diperhatikan saat mengisi DRP hasil Hearing tanggal 07 Juli 2026 untuk di tindaklanjuti :

  1. Tidak mengisi berturut-turut selama tiga hari.
  2. Tidak mengisi DRP pada hari efektif.
  3. Mengisi DRP di luar hari efektif tanpa surat undangan.
  4. Mengunggah foto tanpa Geotag.
  5. Mengisi DRP di luar wilayah tugas.
  6. Deskripsi minimalis jam kerja sampai 8 jam.
  7. Foto tidak terlihat yang bersangkutan.
  8. Jika hasil Geotag berbeda dengan nama kampung yang di kunjungi jelaskan di deskripsi dan tetap mengisi sesuai stempel yang dikunjungi.
  9. Jika edit deskripsi Geotag  warna kuning pada DRP akan hilang.
  10. Jika edit atau ganti foto geotag juga akan akan hilang.
  11. Di sarankan untuk hapus dan buat baru jika edit deskripsi atau ganti foto.
  12. Dilarang mematikan posisi Geotag di anggap melanggar kode etik, di dashboard akan muncul dan terbaca oleh korcam dan korkab.
  13. Geotag warna kuning salah satu bukti kunlap, jika seluruh geotag kunlap tidak ada sama sekali di lokasi tugas, ini bisa di ragukan kunlap nya akan kita konfrontasi dengan pemerintahan desa

TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH MENTORING TAHAPAN PERENCANAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Wih Nareh-Pegasing: Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka mendukung...