Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih sangat bervariasi atau berbeda antar Kecamatan. Padahal seyogiyanya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah yang dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilapangan terus mendorong Pemerintah Desa untuk segera melakukan percepatan dengan batas pengajuan yang diharapkan adalah akhir bulan Juni ini.
Berdasarkan update Rekapitulasi data terbaru dari DPMK Kabupaten Aceh Tengah, tampak Kecamatan BIES sampai dengan saat berita ini dirilis belum ada 1 Desa pun yang melakukan proses pengajuan sampai tingkat Kabupaten (tingkat DPMK), apakah persoalan dokumen pengajuan ini masih berada ditingkat Desa dalam tahap penyusunan, atau mungkin sudah berprogres untuk dilakukan verifikasi dan validasi awal ditingkat kecamatan untuk mendapatkan Rekomendasi Kecamatan sehingga dapat berlanjut ke pengajuan tingkat Kabupaten.
Menyikapi perihal keterlambatan Proses pengajuan Dana Desa Tahap-2 dalam wilayah Kecamatan BIES tersebut, TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP & Atini, SE menempuh langkah percepatan melalui Koordinasi dengan Pihak Kecamatan serta memanggil para Kepala Desa atau yang mewakili untuk mengetahui sejauh mana sudah kesiapan terkait Dokumen Pengajuan Dana Desa Tahap-2 atau untuk lebih mengetahui jika ada kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa sehingga menyebabkan keterlambatan proses tersebut..
Kegiatan koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan BIES pada hari Rabu, 3 Juni 2026 tersebut berlangsung aktif, Atini sebagai TAPM Kabupaten kembali mengingatkan Pemerintah Desa agar bersegera mungkin melakukan Percepatan Pengajuan Dana Desa sesuai deadline yang telah ditetapkan oleh DPMK sampai akhir bulan Juni 2026, karena dikhawatirkan terulang kembali seperti hal nya Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025, dimana puluhan Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah tidak ditransfer DD dari RKUN ke RKD karena keterlambatan proses pengajuan. Suhadi menambahkan jika dalam hal Penatausahaan Keuangan terjadi berbagai hambatan, kendala atau permasalahan teknis maupun non teknis, agar semua unsur Pemerintahan Desa cepat mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi Desa itu sendiri. (Suhadi-Shd).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar