RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

KOORDINASI TERARAH-TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KUNJUNGI KANTOR CAMAT KUTE PANANG

KUTE PANANG - TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP dan Atini, SE bersama dengan Koordinator Kecamatan Kute Panang, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Pada hari Rabu, 6 Mei 2026 tampak bertandang ke Kantor Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam Kunjungan Lapangan kali ini Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut tampak diterima langsung oleh Camat Kute Panang Anwar, SE di ruang kerja beliau. Suasana dinamis tampak dalam bingkai koordinasi 2 arah bersama Camat yang notabene juga baru bertugas di Kecamatan Kute Panang tersebut.

Agenda Koordinasi yang dilakukan TAPM Kabupaten ini dalam rangka Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa di Kecamatan Kute Panang, Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan Koordinasi bersama PLD, PD, TAPM Kabupaten dan Camat. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten mengharapkan sinergi antara TPP & Pemerintah Kecamatan dalam setiap upaya monitoring tahapan pengelolaan Keuangan di Desa serta memberikan gambaran secara umum terkait beberapa tahapan atau kegiatan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa maupun Kelembagaan Desa seperti Dokumen Perencanaan RPJMDes, RKPDes dan Dokumen Keuangan APBDes yang harus segera dituntaskan. 

Terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk Desa dengan Kepala Pemerintahan (Kepala Desa) baru merupakan Dokumen Wajib yang harus segera dipenuhi, mengingat para Kepala Desa tersebut sudah dilantik secara sah dalam beberapa bulan terakhir. Dimana sesuai Regulasi yang ada Kepala Desa harus menyelesaikan Dokumen RPJMDes tersebut dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik.

TAPM Kabupaten melalui Camat juga terus mendorong untuk Desa-Desa yang sudah menyelesaikan Dokumen APBDes dan sudah melaksanakan kegiatan untuk sesegera mungkin melakukan atau menyelesaikan Penatausahaan keuangan sehingga dapat melakukan pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Begitu juga hal nya Untuk Kelembagaan BUMDes dalam wilayah Kecamatan Kute Panang melalui Camat diharapkan terus didorong untuk segera menyelesaikan Proses Pemeringkatan BUMDes dengan batas waktu 10 Mei 2026.

Jonaidi selaku Koordinator Kecamatan Kute Panang yang didampingi Oleh Khairil selaku Pendamping Desa (PD), juga turut melaporkan Progres atau capaian kegiatan Pendampingan Desa dalam tahapan Perencanaan, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa, yang juga diakhiri dengan menyampaikan bahwa sesuai Surat Tugas terbaru dari Kepala BPSDM Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah terjadi Pergeseran atau Mutasi 2 Orang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang selama ini bertugas di Kecamatan Kute Panang yaitu Asri Rahmana & Alwinsyah.. (shd)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPP ACEH TENGAH

KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih san...