RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

TPP Aceh Tengah Gelar Rapat Optimalisasi Percepatan Pemeringkatan BUMDes/BUMDesma melalui Penguatan Pemahaman Kuesioner dan Dokumen

Aceh Tengah, 21 April 2026 - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, Rakor ini dihadiri oleh Koordinator Kabupaten (Korkab), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, dimana Agenda Kegiatan dipandu Oleh TAPM Kabupaten PIC PEL, serta sebagai Peserta Rakor adalah Pendamping Desa (PD) PIC PEL dalam Wilayah Kecamatan, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan Progress pemeringkatan BUMDes/BUMDesma di Desa-Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan ini difokuskan pada penyamaan persepsi, penguatan strategi, serta identifikasi kendala dan solusi guna memastikan proses pemeringkatan berjalan efektif dan tepat waktu. Dalam pembahasan, disepakati langkah-langkah percepatan melalui pemenuhan kelengkapan administrasi, peningkatan kualitas pelaporan, optimalisasi peran pengurus, serta penjadwalan tahapan penilaian secara sistematis. 

Selain itu, dibahas pula berbagai kendala di lapangan seperti keterbatasan kapasitas SDM, belum optimalnya tata kelola usaha, serta hambatan teknis dalam penginputan data, yang kemudian dirumuskan tindak lanjut secara kolaboratif. Rapat juga menekankan penguatan 7 aspek utama dalam penilaian pemeringkatan, yaitu aspek kelembagaan, usaha, keuangan, manajemen, aset, kemitraan, serta kontribusi terhadap masyarakat, sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas dan kinerja BUMDes/BUMDesma agar mampu mencapai kategori pemeringkatan yang lebih baik, berkelanjutan, dan berdaya saing dalam mendukung perekonomian desa.


Adapun  informasi mutakhir atau Terkini dari Tim Pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Semua kendala yg berkaitan dengan pendaftaran badan hukum disampaikan melalui tautan help desk dengan mengisi semua kebuhan informasi dan dokumen pendukung sesuai dengan keperluannya. (Contoh: perimubahan email: Ada dokumen permohonan yg ditandatangani kepala desa pendaftar dan direktur).;
  2. Pembagian tugas verifikasi Pendamping Desa, pemantauan tingkat desa, kecamatan, kabulaten/kota, dan provinsi dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plh. Kepala Pusat P3MD No. 288 dengan penyesuaian operasional di lapangan dengan tetap memastikan akuntabilitas kinerja;
  3. Untuk BUM Desa yang pada tahun 2025 dan/atau 2024 tidak beroperasi,  maka modal, omzet, laba, bagi hasil ke PADes, dana yang digulirkan, dan dana macet adalah nol ('0'), serta aset sesuai dengan kondisi terakhir pada tutup buku tahun tertentu, dengan bukti dukung secara prioritas dapat berupa a) laporan keuangan tahun terakhir aktif, b) neraca saldo tahun tertentu yang tersedia, c) berita acara Musdes/MAD pertanggungjawaban BUM Desa bagi yang asetnya habis atau tidak dapat diidentifikasi, d) BA Mudes/MAD penyelesaian masalah bagi yang terdapat pemasalahan pengelolaan, d) BA Hasil Identifikasi Aset pada waktu tertentu sebelum masa pendataan pemeringkatan berakhie yang ditandatangani Penasihat, Direktur, dan Pengawas;
  4. Bagi BUM Desa yang tidak terdapat personil pengelolanya, pengisian data dilaksanakan oleh penasihat;
  5. Bagi BUM Desa yang datanya masih tumpang tindih pada sistem, atau yang disadari terdapat kesalahan pengisian, dimohon mengisi form pada tautan berikut: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1ElotiHA__P_mtF-96MbGBy0Pu3nED8rA- ClA0-C4ryE/edit?usp=drivesdk
  6. Kendala operasional sistem: a) Akun PD yang menolak namun tidak sampai ke akun BUM Desa, diisi-diklik lagi untuk yang kedua kalinya; b) Pengaduan Akun PMD yg tidak dapat melanjutkan ke pusat, mohon dipastikan semua kuesioner dipilih 'sesuai'; c) Persentase isian yg tidak sesuai di akun PD: sudah dicoba disesuaikan, apabila belum sesuai maka tetap dapat dilanjutkan dan tampilan persentase tsb tidak berpengaruh pada penilaian; d) Akun BUM Desa dobel yg terlihat pada akun PD, TAPM, dan PMD: merupakan akun pemeringkatan periode sebelumnya, pendataan tetap dapat dilanjutkan; e) Penyesuaian data akun provinsi pemekaran dari Papua dan Papua Barat: Sedang dalam penyesuaian, solusi akan disampaikan sesegera mungkin, sembari menunggu, dimohon menyiapkan data sesuai kuesioner yg terdapat pada tautan panduan.


Creative By:

Suhadi (TAPM Kabupaten Aceh Tengah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPP ACEH TENGAH

KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih san...