RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

PENGURUS BUMDes SE-KECAMATAN RUSIP DIBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS TERKAIT PEMERINGKATAN BUMDes


Rusip Antara - Pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dalam Wilayah Kecamatan Rusip Antara, Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rusip Antara Mendapatkan Bimbingan Teknis atau Peningkatan Kapasitas terkait Pembukuan BUMDes untuk Kebutuhan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026, sekaligus Pemahaman pengisian Website Pemeringkatan BUMDes dari Kementerian Desa PDT Republik Indonesia.

Dengan metode sosialisasi teknis terkait cara pengisian kuesioner maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, diharapkan dapat meningkatkan progress ataupun langkah percepatan untuk penyelesaian Pemeringkatan BUMDes sesuai batas waktu yang telah ditentukan yaitu sampai dengan 10 Mei 2026.

Dalam Melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Teknis terkait Percepatan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 kepada pengurus BUMDes, tampak hadir beberapa Kampung yang ada dalam wilayah Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur BUMDes atau yang diwakili oleh Pelaksana Operasional BUMDes lainnya, untuk mensukseskan Kegiatan ini PLD & TAPM Kabupaten yang dalam hal ini diwakili Oleh Suhadi, SP & Atini, SE bertindak sebagai Narasumber.

Suhadi, SP selaku TAPM Kabupaten memberikan penjelasan teknis cara pengisian menu di website Pemeringkatan BUMDes baik yang berbentuk isian atau kuesioner maupun Dokumen Hardcopy sesuai permintaan website Pemeringkatan tersebut, serta memastikan bahwa semua lampiran dokumen yang diupload oleh pengurus BUMDes dibuat dengan baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai gambaran dalam hal Pemeringkatan Aspek Kelembagaan merupakan bagian daripada kebutuhan pengisian seperti Struktur Organisasi BUMDes dan SK Pengangkatan Direktur atau Pelaksana Operasional BUMDes, Aspek Management harus tersedianya Update Program Kerja (Proker) BUMDes Tahun 2025 serta SOP Keuangan BUMDes tersebut, untuk Aspek Usaha & Unit Usaha (Perijinan, Standarisasi Produk dan Omzet Usaha) merupakan gambaran kuesioner yang harus dilengkapi, serta pada Menu ini turut diminta Pelaporan Keuangan BUMDes sepanjang Tahun 2024 dan 2025, laporan keuangan yang dimaksud diantaranya adalah:
  1. Laporan Neraca Tahun 2024 & Tahun 2025
  2. Laporan Laba Rugi Tahun 2024 & Tahun 2025
  3. Laporan Perubahan Modal Tahun 2024 & Tahun 2025
  4. Laporan Arus Kas Tahun 2024 & Tahun 2025.
Untuk Pelaporan Keuangan BUMDes diatas, Atini, SE selaku TAPM Kabupaten memberikan penjelasan dengan metode Praktik langsung pada 1 BUMDes dengan bukti transaksi keuangan baik direkening maupun transaksi tunai berupa pencatatan di Buku Bank,  Buku Kas Umum, Daftar Inventaris sehingga hasil akhirnya tersusun Laporan Laba/Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Ekuitas (Perubahan Modal dan Laporan Neraca.

Selanjutnya Aspek atau Menu Kerjasama atau Kemitraan, Aspek Manajemen, Aspek Aset dan Permodalan, Aspek Administrasi dan Akuntabilitas serta Aspek Keuntungan dan Manfaat bagi Desa. Kendala yang dihadapi dalam melakukan bimbingan teknis ini adalah, BUMDes cenderung tidak melakukan pencatatan terhadap semua transaksi yang terjadi selama pengelolaan Dana Penyertaan Modal dari Desa tersebut, hal ini dapat disebabkan oleh Proses pergantian Kepengurusan tanpa adanya serah terima secara keseluruhan termasuk catatan atau pembukuan dari pengurus sebelumnya. Serta hampir disetiap Desa Unit Microfinance atau Simpan Pinjam mengalami kemacetan dibtingkat masyarakat serta nilai piutang BUMDes tersebut tidak dapat diketahui berapa nilai atau Nominal pastinya.

Suhadi, SP
TAPM Kabupaten/PIC Infomed

TPP Aceh Tengah Gelar Rapat Optimalisasi Percepatan Pemeringkatan BUMDes/BUMDesma melalui Penguatan Pemahaman Kuesioner dan Dokumen

Aceh Tengah, 21 April 2026 - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, Rakor ini dihadiri oleh Koordinator Kabupaten (Korkab), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, dimana Agenda Kegiatan dipandu Oleh TAPM Kabupaten PIC PEL, serta sebagai Peserta Rakor adalah Pendamping Desa (PD) PIC PEL dalam Wilayah Kecamatan, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan Progress pemeringkatan BUMDes/BUMDesma di Desa-Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan ini difokuskan pada penyamaan persepsi, penguatan strategi, serta identifikasi kendala dan solusi guna memastikan proses pemeringkatan berjalan efektif dan tepat waktu. Dalam pembahasan, disepakati langkah-langkah percepatan melalui pemenuhan kelengkapan administrasi, peningkatan kualitas pelaporan, optimalisasi peran pengurus, serta penjadwalan tahapan penilaian secara sistematis. 

Selain itu, dibahas pula berbagai kendala di lapangan seperti keterbatasan kapasitas SDM, belum optimalnya tata kelola usaha, serta hambatan teknis dalam penginputan data, yang kemudian dirumuskan tindak lanjut secara kolaboratif. Rapat juga menekankan penguatan 7 aspek utama dalam penilaian pemeringkatan, yaitu aspek kelembagaan, usaha, keuangan, manajemen, aset, kemitraan, serta kontribusi terhadap masyarakat, sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas dan kinerja BUMDes/BUMDesma agar mampu mencapai kategori pemeringkatan yang lebih baik, berkelanjutan, dan berdaya saing dalam mendukung perekonomian desa.


Adapun  informasi mutakhir atau Terkini dari Tim Pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Semua kendala yg berkaitan dengan pendaftaran badan hukum disampaikan melalui tautan help desk dengan mengisi semua kebuhan informasi dan dokumen pendukung sesuai dengan keperluannya. (Contoh: perimubahan email: Ada dokumen permohonan yg ditandatangani kepala desa pendaftar dan direktur).;
  2. Pembagian tugas verifikasi Pendamping Desa, pemantauan tingkat desa, kecamatan, kabulaten/kota, dan provinsi dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plh. Kepala Pusat P3MD No. 288 dengan penyesuaian operasional di lapangan dengan tetap memastikan akuntabilitas kinerja;
  3. Untuk BUM Desa yang pada tahun 2025 dan/atau 2024 tidak beroperasi,  maka modal, omzet, laba, bagi hasil ke PADes, dana yang digulirkan, dan dana macet adalah nol ('0'), serta aset sesuai dengan kondisi terakhir pada tutup buku tahun tertentu, dengan bukti dukung secara prioritas dapat berupa a) laporan keuangan tahun terakhir aktif, b) neraca saldo tahun tertentu yang tersedia, c) berita acara Musdes/MAD pertanggungjawaban BUM Desa bagi yang asetnya habis atau tidak dapat diidentifikasi, d) BA Mudes/MAD penyelesaian masalah bagi yang terdapat pemasalahan pengelolaan, d) BA Hasil Identifikasi Aset pada waktu tertentu sebelum masa pendataan pemeringkatan berakhie yang ditandatangani Penasihat, Direktur, dan Pengawas;
  4. Bagi BUM Desa yang tidak terdapat personil pengelolanya, pengisian data dilaksanakan oleh penasihat;
  5. Bagi BUM Desa yang datanya masih tumpang tindih pada sistem, atau yang disadari terdapat kesalahan pengisian, dimohon mengisi form pada tautan berikut: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1ElotiHA__P_mtF-96MbGBy0Pu3nED8rA- ClA0-C4ryE/edit?usp=drivesdk
  6. Kendala operasional sistem: a) Akun PD yang menolak namun tidak sampai ke akun BUM Desa, diisi-diklik lagi untuk yang kedua kalinya; b) Pengaduan Akun PMD yg tidak dapat melanjutkan ke pusat, mohon dipastikan semua kuesioner dipilih 'sesuai'; c) Persentase isian yg tidak sesuai di akun PD: sudah dicoba disesuaikan, apabila belum sesuai maka tetap dapat dilanjutkan dan tampilan persentase tsb tidak berpengaruh pada penilaian; d) Akun BUM Desa dobel yg terlihat pada akun PD, TAPM, dan PMD: merupakan akun pemeringkatan periode sebelumnya, pendataan tetap dapat dilanjutkan; e) Penyesuaian data akun provinsi pemekaran dari Papua dan Papua Barat: Sedang dalam penyesuaian, solusi akan disampaikan sesegera mungkin, sembari menunggu, dimohon menyiapkan data sesuai kuesioner yg terdapat pada tautan panduan.


Creative By:

Suhadi (TAPM Kabupaten Aceh Tengah)


TPP ACEH TENGAH

KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih san...