Rusip Antara - Pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dalam Wilayah Kecamatan Rusip Antara, Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rusip Antara Mendapatkan Bimbingan Teknis atau Peningkatan Kapasitas terkait Pembukuan BUMDes untuk Kebutuhan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026, sekaligus Pemahaman pengisian Website Pemeringkatan BUMDes dari Kementerian Desa PDT Republik Indonesia.
Dengan metode sosialisasi teknis terkait cara pengisian kuesioner maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, diharapkan dapat meningkatkan progress ataupun langkah percepatan untuk penyelesaian Pemeringkatan BUMDes sesuai batas waktu yang telah ditentukan yaitu sampai dengan 10 Mei 2026.
Dalam Melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Teknis terkait Percepatan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 kepada pengurus BUMDes, tampak hadir beberapa Kampung yang ada dalam wilayah Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur BUMDes atau yang diwakili oleh Pelaksana Operasional BUMDes lainnya, untuk mensukseskan Kegiatan ini PLD & TAPM Kabupaten yang dalam hal ini diwakili Oleh Suhadi, SP & Atini, SE bertindak sebagai Narasumber.
Suhadi, SP selaku TAPM Kabupaten memberikan penjelasan teknis cara pengisian menu di website Pemeringkatan BUMDes baik yang berbentuk isian atau kuesioner maupun Dokumen Hardcopy sesuai permintaan website Pemeringkatan tersebut, serta memastikan bahwa semua lampiran dokumen yang diupload oleh pengurus BUMDes dibuat dengan baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai gambaran dalam hal Pemeringkatan Aspek Kelembagaan merupakan bagian daripada kebutuhan pengisian seperti Struktur Organisasi BUMDes dan SK Pengangkatan Direktur atau Pelaksana Operasional BUMDes, Aspek Management harus tersedianya Update Program Kerja (Proker) BUMDes Tahun 2025 serta SOP Keuangan BUMDes tersebut, untuk Aspek Usaha & Unit Usaha (Perijinan, Standarisasi Produk dan Omzet Usaha) merupakan gambaran kuesioner yang harus dilengkapi, serta pada Menu ini turut diminta Pelaporan Keuangan BUMDes sepanjang Tahun 2024 dan 2025, laporan keuangan yang dimaksud diantaranya adalah:
- Laporan Neraca Tahun 2024 & Tahun 2025
- Laporan Laba Rugi Tahun 2024 & Tahun 2025
- Laporan Perubahan Modal Tahun 2024 & Tahun 2025
- Laporan Arus Kas Tahun 2024 & Tahun 2025.
Untuk Pelaporan Keuangan BUMDes diatas, Atini, SE selaku TAPM Kabupaten memberikan penjelasan dengan metode Praktik langsung pada 1 BUMDes dengan bukti transaksi keuangan baik direkening maupun transaksi tunai berupa pencatatan di Buku Bank, Buku Kas Umum, Daftar Inventaris sehingga hasil akhirnya tersusun Laporan Laba/Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Ekuitas (Perubahan Modal dan Laporan Neraca.
Selanjutnya Aspek atau Menu Kerjasama atau Kemitraan, Aspek Manajemen, Aspek Aset dan Permodalan, Aspek Administrasi dan Akuntabilitas serta Aspek Keuntungan dan Manfaat bagi Desa. Kendala yang dihadapi dalam melakukan bimbingan teknis ini adalah, BUMDes cenderung tidak melakukan pencatatan terhadap semua transaksi yang terjadi selama pengelolaan Dana Penyertaan Modal dari Desa tersebut, hal ini dapat disebabkan oleh Proses pergantian Kepengurusan tanpa adanya serah terima secara keseluruhan termasuk catatan atau pembukuan dari pengurus sebelumnya. Serta hampir disetiap Desa Unit Microfinance atau Simpan Pinjam mengalami kemacetan dibtingkat masyarakat serta nilai piutang BUMDes tersebut tidak dapat diketahui berapa nilai atau Nominal pastinya.
Suhadi, SP
TAPM Kabupaten/PIC Infomed
.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar