RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

DORONG PERCEPATAN PENCAIRAN DANA DESA REGULER TAHAP-2, TAPM KABUPATEN KOORDINASI KE DPMK.

 

Aceh Tengah_DPMK: Kran pencairan Dana Desa Tahap-2 sudah dibuka oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan mekanisme penginputan melalui Aplikasi OM SPAN yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kabupaten Aceh Tengah tentunya sangat serius menyikapi terkait Percepatan Pengajuan Pencairan Dana Desa oleh Pemerintah Desa, demi kelancaran proses pengajuan tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Aceh Tengah yang diwakili oleh  TAPM Kabupaten yaitu Suhadi & Atini melakukan Koordinasi dan evaluasi dengan pihak DPMK membahas terkait semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan kepada Desa untuk dasar Pengajuan sesuai Peraturan yang telah ditetapkan, serta membahas kendala yang selama ini terjadi di desa berdasarkan fakta lapangan terkait kendala penyaluran Dana Desa Tahap-2. 

Kegiatan koordinasi ini berlangsung di Kantor DPMK Kabupaten Aceh Tengah pada hari Selasa, 26 Mei 2026 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah Ismail, SE. MSi, Kasi yang membidangi Pengajuan dan Penyaluran Dana Desa beserta staff serta TAPM Kabupaten. Dalam kesempatan ini selaku TAPM Kabupaten melaporkan kepada Kadis DPMK terkait fakta lapangan beberapa jenis kendala yang terjadi di tingkat Desa, yang menyebabkan keterlambatan proses pengajuan Dana Desa Tahap-2 diantaranya adalah belum selesainya dokumen Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025, beberapa desa dengan Kepala Desa baru belum menyelesaikan Dokumen RPJMDes, tidak sinerginya Kepala Desa dengan Aparatur Desa, tidak sinerginya antara Kepala Desa dengan BPD.

Setelah kegiatan koordinasi dan evaluasi Penyaluran Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026 ini berlangsung, para pihak sepakat untuk terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Desa untuk sesegera mungkin melakukan langkah-langkah proses percepatan tentunya, dengan komitmen bersama untuk dapat melakukan mediasi dalam rangka membahas terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Setelah kegiatan evaluasi Penyaluran Dana Desa dilakukan, selanjutnya TAPM Kabupaten turut berkoordinasi terkait upaya memaksimalkan pengelolaan Kegiatan Ekonomi di Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berdasarkan data dan fakta serta kondisi lembaga keuangan di Desa tersebut dapat diambil kesimpulan bersama baik dari Pihak TPP Aceh Tengah bersama dengan DPMK akan melakukan pembenahan atau penataan ulang lembaga keuangan di Desa-Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah. (Suhadi-shd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPP ACEH TENGAH

KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih san...