RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

PENATAAN BUMDes PELONGOHEN - DEMI WUJUDKAN PENGELOLAAN YANG LEBIH BAIK PADA KEPENGURUSAN BARU.

 TENSARAN_BEBESEN: Desa Tensaran Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dengan Pemerintah baru mengambil langkah penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD), Reza Akbar selaku Reje terpilih di Desa Tensaran mengambil langkah cepat, melihat skema Pendapatan Desa melalui Pendapatan Transfer berupa Dana Desa Reguler sejak Tahun 2026 yang dapat dikelola langsung oleh Desa sudah sangat menurun, yang disebabkan oleh Dana Desa tersebut sebagian besarnya diperuntukan untuk mendukung implementasi Pembangunan dan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tentunya juga kedepannya diharapkan dapat menghidupkan kembali roda perekonomian maupun semangat Pemberdayaan Pemerintahan Desa.


Langkah ini dilakukan dengan melihat potensi Sumber Daya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada. Semua potensi ini dipantau baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDM), Sumber Daya Kelembagaan Ekonomi yang ada di Desa tersebut maupun Sumber Daya Pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan daripada Visi & Misi Kepala Desa (Reje/Gayo Read) terpilih yaitu Reza Akbar, SP. 

Sembari menunggu dan menyiapkan lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk penyediaan lahannya, Kepala Desa muda dan energik tersebut bersama dengan unsur Aparatur Desa serta Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD/RGM Gayo Read) maupun tokoh masyarakat di Desa menatap pasti dengan penuh harapan kepada sebuah lembaga keuangan yang sudah terbentuk dan berjalan dalam beberapa tahun terakhir di Desa tersebut, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelongohen yang sampai dengan saat ini sudah dan tengah menjalani beberapa Unit Usaha untuk menggenjot Perekonomian dalam lingkup Pembiayaan yang tentunya sumber utama adalah dari Penyertaan Modal Desa.

Langkah awal yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Tensaran untuk mewujudkan Kelembagaan BUMDes yang baik dan Produktif adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada Lembaga tersebut baik dari sisi kepengurusan (Personil Pelaksana Operasional maupun Pegawai) dari pada BUMDes itu sendiri, maupun menghitung atau mendata seluruh aset Produktif dan tidak Produktif serta Aset berupa Modal (uang) di dalam Bank, Kas Umum & Piutang Usaha. BUMDes Pelongohen Desa Tensaran ini tercatat sampai dengan saat ini telah menjalankan berbagai jenis usaha seperti halnya Simpan Pinjam, Ketahanan Pangan, Pangkalan Gas LPG, Perikanan, Peternakan maupun Pengelolaan Parkir Obyek Wisata. Semua upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Tensaran ini dinamakan dengan Penataan BUMDes secara menyeluruh, dimana untuk mewujudkan upaya tersebut Pemerintahan Kampung melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah baik Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) maupun TAPM Kabupaten Aceh Tengah.

     Pada hari Jum'at, 8 Mei 2026 merupakan Agenda pertemuan Penataan Ulang BUMDes yang kesekian kalinya, sehingga diharapkan akan menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi yang mumpuni untuk Pemerintahan Desa guna mengambil langkah-langkah kebijakan melalui Musyawarah Desa untuk bertumbuh kembangnya geliat ekonomi melalui BUMDes.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang terlibat langsung Mendampingi Desa dalam Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dengan Melakukan Evaluasi dan Penataan Badan Usaha Milik Desa Tensaran (BUMDes Pelongohen), memberikan beberapa masukan berdasarkan hasil informasi dan data yang diperoleh melalui Pelaksana Operasional dimana dalam Kegiatan ini tampak dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua BPD & Anggota, Direktur BUMDes, Tokoh Masyarakat, PLD, PD & TAPM Kabupaten. Atini, SE yang tampak didampingi oleh Suhadi, SP selaku TAPM Kabupaten dalam pertemuan kali ini memberikan beberapa penegasan penting terkait dengan Nilai Aset berupa Uang baik dalam bentuk Piutang Pinjaman, Saldo Bank maupun Kas Umum. Serta beberapa rekomendasi berupa kewajiban yang harus diselesaikan oleh para Pihak, sehingga diharapkan kedepannya BUMDes ini dapat menjalankan kegiatan usaha dengan berdasarkan data Aset (Uang atau Investasi) yang real.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menilai Aset BUMDes pasca berakhirnya kepengurusan BUMDes sebelumnya dan menjelang dilakukan Serah Terima kepada Kepengurusan BUMDes Pelongohen yang baru. Dalam hal ini TAPM Kabupaten membantu melakukan perhitungan terhadap Aset Lancar, Piutang, Aset maupun Utang BUMDes. (Shd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPP ACEH TENGAH

KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih san...