BEBESEN - TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP dan Atini, SE. Pada hari Rabu, 10 Juni 2026 tampak berkoordinasi ke Kantor Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Agenda Koordinasi yang dilakukan TAPM Kabupaten ini dalam rangka Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa di Kecamatan Bebesen. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten mengharapkan sinergi antara TPP & Pemerintah Kecamatan dalam setiap upaya monitoring tahapan pengelolaan Keuangan di Desa serta memberikan gambaran secara umum terkait beberapa tahapan atau kegiatan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa maupun Kelembagaan Desa seperti Dokumen Perencanaan RPJMDes, RKPDes dan Dokumen Keuangan APBDes yang harus segera dituntaskan.
Dalam kunjungan lapangan kali ini Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut tampak diterima langsung oleh Camat Bebesen Abada di ruang kerjanya. Suasana dinamis tampak dalam bingkai koordinasi 2 arah bersama Camat yang notabene juga baru bertugas di Kecamatan Kute Panang tersebut. Dimana sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir ditugaskan sebagai camat di Kecamatan Jagong Jeget.
Terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk Desa dengan Kepala Pemerintahan (Kepala Desa) baru merupakan Dokumen Wajib yang harus segera dipenuhi, mengingat para Kepala Desa tersebut sudah dilantik secara sah dalam beberapa bulan terakhir. Dimana sesuai Regulasi yang ada Kepala Desa harus menyelesaikan Dokumen RPJMDes tersebut dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik.
TAPM Kabupaten melalui Camat juga terus mendorong untuk Desa-Desa yang sudah menyelesaikan Laporan Realisasi Keuangan Tahap-1 Tahun Anggaran 2026 yang dalam arti kata sudah melaksanakan realisasi kegiatan untuk sesegera mungkin melakukan atau menyelesaikan Penatausahaan keuangan sehingga dapat melakukan pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Begitu juga hal nya Untuk Kelembagaan BUMDes dalam wilayah Kecamatan Bebesen melalui Camat diharapkan terus didorong agar dapat benar-benar menjadi sebuah kelembagaan yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta memperluas lapangan pekerjaan ditingkat desa dengan pengembangan unit-unit usaha yang potensial. (Suhadi/Shd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar