RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KOORDINASI TERKAIT PENEGASAN BATAS KAMPUNG


Aceh Tengah: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka mendukung penyusunan kebijakan dan regulasi daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya percepatan pemetaan dan penegasan batas wilayah administrasi desa serta identifikasi potensi sumber daya desa. 

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah, yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Kepala Seksi Pemerintahan, staf DPMK, serta TAPM Kabupaten Aceh Tengah.

Pembahasan utama difokuskan pada upaya mendorong percepatan penyusunan dan penerbitan regulasi daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pemetaan, penetapan, dan penegasan batas wilayah administrasi desa secara terarah, sistematis, dan terkoordinasi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa, meminimalkan potensi konflik administrasi maupun sengketa batas antardesa, serta mendukung tertib administrasi pemerintahan dan pengelolaan aset maupun sumber daya desa.

Dalam koordinasi tersebut, TAPM Kabupaten memberikan masukan terkait pentingnya integrasi antara pemetaan batas wilayah desa dengan pendataan dan identifikasi potensi desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, potensi ekonomi lokal, infrastruktur, kawasan pertanian, perkebunan, pariwisata, serta potensi unggulan lainnya. Data dan informasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran, berbasis kebutuhan masyarakat, dan berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, TAPM Kabupaten mendorong penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa guna mempercepat proses inventarisasi data, penyusunan peta wilayah, verifikasi batas administrasi, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejelasan batas wilayah dan ketersediaan data potensi desa yang akurat dinilai sangat penting dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, baik RPJMDes maupun RKPDes, serta pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, TAPM Kabupaten juga menekankan pentingnya kebijakan daerah yang mampu memperkuat efektivitas pendampingan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan tersedianya regulasi dan basis data kewilayahan yang jelas, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah menentukan arah intervensi program, mengidentifikasi prioritas pembangunan, serta meningkatkan sinergi antara program pembangunan kabupaten dan desa.

Hasil dan Tindak Lanjut: Terbangunnya koordinasi dan kesamaan pemahaman mengenai urgensi percepatan regulasi pemetaan batas wilayah dan potensi desa.

Pengurus Baru BUMDes Keramat Mupakat Desa Jongok Meluem Mendapatkan Peningkatan Kapasitas

 

Jongok Meluem-Kebayakan: TAPM Kabupaten bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan kegiatan pendampingan desa dalam rangka pengembangan ekonomi dan investasi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan ini difokuskan pada Pelatihan Pengurus BUMDes Keramat Mupakat Desa Jongok Meluem, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus dalam mengelola BUMDes secara profesional.

Kegiatan pelatihan dilaksanakan di Kantor Desa Jongok Meluem mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi pada pukul 08.00–12.00 WIB dan sesi siang pada pukul 13.30–17.30 WIB. Pembagian sesi tersebut bertujuan agar penyampaian materi dapat berlangsung secara terstruktur, sehingga materi menyentuh berbagai aspek pengelolaan dan pengembangan usaha BUMDes.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari unsur Pendamping Lokal Desa (PLD), yaitu Evidayani, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, yaitu Suhadi dan Atini. Para narasumber menyampaikan materi yang berkaitan dengan kelembagaan, pembagian tugas dan fungsi pengurus, pemenuhan administrasi, serta tata kelola keuangan dan pembukuan BUMDes. Peserta kegiatan ini terdiri atas unsur Penasehat, Pengawas, Direktur BUMDes, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes Keramat Mupakat Desa Jongok Meluem.

Dalam sesi pertama, materi pembahasan difokuskan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing unsur dalam struktur organisasi BUMDes. Para peserta diberikan pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab Penasehat, Pengawas, Direktur, Sekretaris, dan Bendahara dalam menjalankan organisasi serta mengelola kegiatan usaha. 

Selanjutnya, narasumber menyampaikan materi mengenai BUMDes secara umum, termasuk pemahaman tentang kedudukan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang berperan dalam mengembangkan potensi lokal, mendorong kegiatan usaha produktif, menciptakan peluang ekonomi masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pembahasan ini, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya perencanaan usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Serta materi kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan BUMDes. 

Pada sesi terakhir sebagai Narasumber Atini, SE, dengan pembahasan mengenai pengelolaan keuangan dan pembukuan BUMDes. Materi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pengurus, khususnya Direktur, Sekretaris, dan Bendahara, mengenai pentingnya pencatatan transaksi keuangan secara sistematis, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan mencakup prinsip dasar pengelolaan keuangan, pencatatan pemasukan dan pengeluaran, penyimpanan bukti transaksi, penataan dokumen keuangan, serta penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan usaha BUMDes. Setelah penyampaian Materi dilanjutkan dengan Praktek Pencatatan Keuangan BUMDes pada Buku Bank, Buku Kas Umum dan lainnya (Shd).

BUMDes Ben Ara Kampung Gunung Bukit Diberikan Peningkatan Kapasitas

 

Kebayakan-Aceh Tengah: Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi desa serta meningkatkan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Suhadi & Atini bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Evidayani melaksanakan kegiatan pendampingan dan pelatihan teknis bagi pengurus BUMDes BEN ARA Desa Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Gunung Bukit dan diikuti oleh unsur pengurus BUMDes yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas, serta melibatkan Kepala Desa & Aparatur Desa dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola BUMDes agar mampu menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi desa.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten bersama PLD berperan sebagai narasumber dan fasilitator, dengan memberikan pemahaman serta pendalaman materi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDes. Beberapa materi utama yang dibahas meliputi:

1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BUMDes

Pembahasan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing unsur dalam struktur organisasi BUMDes, mulai dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, hingga Pengawas. Materi ini diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan meningkatkan koordinasi antarunsur pengelola BUMDes.

2. Administrasi BUMDes

Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi dalam mendukung tata kelola BUMDes. Pembahasan mencakup pengelolaan dokumen, surat-menyurat, pencatatan kegiatan, pengarsipan, serta administrasi kelembagaan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional BUMDes.

3. Pencatatan Keuangan BUMDes

Materi ini membahas pentingnya pencatatan setiap transaksi keuangan secara tertib, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengurus diberikan pemahaman mengenai proses pencatatan penerimaan dan pengeluaran serta pengelolaan bukti-bukti transaksi sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

4. Laporan Keuangan BUMDes

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan laporan keuangan BUMDes sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha dan keuangan. Laporan keuangan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengetahui kondisi usaha, mengevaluasi kinerja, serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pengembangan usaha BUMDes ke depan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengurus BUMDes BEN ARA Desa Gunung Bukit semakin memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, mampu melaksanakan administrasi secara tertib, serta dapat melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara baik dan akuntabel.

Selain meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, pengurus BUMDes, TAPM Kabupaten dan Pendamping Lokal Desa dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi Desa.

TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KOORDINASI TERKAIT PENEGASAN BATAS KAMPUNG

Aceh Tengah: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pendampingan kepada Peme...