Kegiatan pelatihan dilaksanakan di Kantor Desa Jongok Meluem mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi pada pukul 08.00–12.00 WIB dan sesi siang pada pukul 13.30–17.30 WIB. Pembagian sesi tersebut bertujuan agar penyampaian materi dapat berlangsung secara terstruktur, sehingga materi menyentuh berbagai aspek pengelolaan dan pengembangan usaha BUMDes.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari unsur Pendamping Lokal Desa (PLD), yaitu Evidayani, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, yaitu Suhadi dan Atini. Para narasumber menyampaikan materi yang berkaitan dengan kelembagaan, pembagian tugas dan fungsi pengurus, pemenuhan administrasi, serta tata kelola keuangan dan pembukuan BUMDes. Peserta kegiatan ini terdiri atas unsur Penasehat, Pengawas, Direktur BUMDes, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes Keramat Mupakat Desa Jongok Meluem.
Dalam sesi pertama, materi pembahasan difokuskan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing unsur dalam struktur organisasi BUMDes. Para peserta diberikan pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab Penasehat, Pengawas, Direktur, Sekretaris, dan Bendahara dalam menjalankan organisasi serta mengelola kegiatan usaha.
Selanjutnya, narasumber menyampaikan materi mengenai BUMDes secara umum, termasuk pemahaman tentang kedudukan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang berperan dalam mengembangkan potensi lokal, mendorong kegiatan usaha produktif, menciptakan peluang ekonomi masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pembahasan ini, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya perencanaan usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Serta materi kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan BUMDes.
Pada sesi terakhir sebagai Narasumber Atini, SE, dengan pembahasan mengenai pengelolaan keuangan dan pembukuan BUMDes. Materi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pengurus, khususnya Direktur, Sekretaris, dan Bendahara, mengenai pentingnya pencatatan transaksi keuangan secara sistematis, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan mencakup prinsip dasar pengelolaan keuangan, pencatatan pemasukan dan pengeluaran, penyimpanan bukti transaksi, penataan dokumen keuangan, serta penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan usaha BUMDes. Setelah penyampaian Materi dilanjutkan dengan Praktek Pencatatan Keuangan BUMDes pada Buku Bank, Buku Kas Umum dan lainnya (Shd).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar