RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

PEDOMAN PENYUSUNAN DESKRIPSI DAILY REPORT PENDAMPING (DRP) SESUAI PERMENDES PDT NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA.

 


Takengon-Aceh Tengah: Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) serta mendukung akuntabilitas pembayaran honor dan Bantuan Operasional (BOP) berdasarkan laporan individu berbasis Daily Report Pendamping (DRP) Kementerian Desa & PDT Republik Indonesia meluncurkan Aplikasi DRP V3 yang efektif digunakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Terkait penyusunan Deskripsi dalam Aplikasi DRP V3 tersebut Tenaga Pendamping Profesional dapat mengawali Kalimat Sesuai dengan Rincian Tugas yang telah diatur pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan disesuaikan dengan Kegiatan atau Aktivitas apa yang dilakukan.

Berikut gambaran umum penyusunan Deskripsi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tenaga Pendamping Profesional di dalam Aplikasi DRP V3 tersebut.

Deskripsi kegiatan adalah penjelasan atau uraian terperinci mengenai suatu aktivitas, acara, atau program kerja Mencakup:
  1. Nama Kegiatan: Judul resmi dari acara atau aktivitas yang diselenggarakan.
  2. Latar Belakang: Alasan mengapa kegiatan tersebut perlu diadakan.
  3. Tujuan & Manfaat: Target capaian spesifik dan hasil positif yang diharapkan.
  4. Waktu dan Tempat: Jadwal lengkap (tanggal, jam) dan lokasi (fisik atau virtual) kegiatan berlangsung.
  5. Sasaran Peserta: Siapa target utama atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
  6. Rincian Acara/Kegiatan: Alur atau susunan acara (rundown), metode kerja, atau proses pelaksanaan dari awal hingga akhir. Serta menjelaskan terkait fungsi apa yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.
Regulasi yang mengatur secara umum terkait Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Tugas Pendamping Lokal Desa:
  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  2. Melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
  3. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  4. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Tugas Pendamping Desa:
  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
  2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
  5. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam Aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  8. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota:
  1. Mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
  4. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;e. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; 
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Selain Tugas diatas, TAPM Kabupaten/Kota juga Bertugas:
  1. Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan investasi Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
  3. Membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  4. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
  5. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
  6. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi:
  1. Mendampingi organisasi Perangkat Daerah provinsiuntuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; 
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Selain Tugas diatas, TAPM Provinsi Juga Bertugas:
  1. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
  3. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
  4. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
Dalam Menjalankan Tugas Pendampingan tersebut, rincian langkah-langkah fasilitasi yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) setiap jenjang berpedoman pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. (Suhadi-Shd)

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KOORDINASI BERSAMA CAMAT ATU LINTANG & TINGKATKAN KAPASITAS PLD & PD

 


Atu Lintang - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah, Senin-22 Juni 2026 Melakukan Kegiatan Mentoring Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kecamatan Atu Lintang dan Kecamatan Jagong Jeget, dimana sebelumnya dilakukan Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Atu Lintang yang dalam hal ini dihadiri Oleh Camat, Kasi PMK & Kasi Perencanaan, Staff Kecamatan, Serta TAPM Kabupaten dengan Agenda Upaya TAPM Kabupaten bersama Pihak Kecamatan Mendorong Langkah Percepatan kepada 1 Desa lagi yang belum Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap-2 dalam Wilayah Kecamatan Atu Lintang. Dengan harapan Desa yang belum berproses pengajuan Dana Desa Tahap-2 tersebut dapat menyelesaikan paling lambat 30 Juni 2026 sesuai dengan informasi dari Pihak DPMK Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya dibahas terkait Sinergi Data dan Kegiatan Stunting dengan Pihak Puskesmas, langkah percepatan Perencanaan Desa 2027 dimana TAPM Kabupaten melalui Pihak Kecamatan terus mendorong untuk dapat memulai tahapan Perencanaan 2027 minimal dengan sosialisasi awal serta pembentukan Tim Penyusun RKPKampung.

Untuk kegiatan Mentoring PD & PLD Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah, Kegiatan ini dihadiri oleh PLD, PD dan TAPM Kabupaten. Kegiatan diawali dengan Penyampaian dari Suhadi, SP, dimana dalam Kegiatan ini dilakukan Metode IST atau Praktik langsung Kepada PD & PLD Kecamatan Atu Lintang & Jagong Jeget, Suhadi, SP selaku PIC INFOMED Kabupaten menyampaikan instruksi menyangkut dengan penugasan Pembuatan Akun Blog Kecamatan maupun Blog Masing-masing Desa. Selaku TAPM Kabupaten PIC Informasi dan Media, dalam kegiatan ini menyampaikan dengan detail teknis pembuatan Akun baik Akun Gmail sebagai dasar Pembuatan Akun Blog tersebut. Juga menjelaskan langkah-langkah pengaturan Akun Blog dan Mekanisme cara memposting Berita di Akun Blog. Adapun tujuan utama daripada pembuatan Akun Blog Kecamatan dan Blog masing-masing desa yang nantinya akan dilakukan pengelolaan secara baik kontinyu adalah untuk mendorong Pemerintah Desa pada khususnya dalam hal berperan aktif menginformasikan seluruh kegiatan di Desa terutama dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa.

Kegiatan selanjutnya disampaikan Oleh Atini, SE selaku TAPM Kabupaten PIC Perencanaan menyampaikan dan mengevaluasi terkait Progres Capaian Kegiatan Perencanaan,Penatausahaan Dana Desa Tahap-1, Pelaporan Stunting maupun mendorong upaya TPP Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget untuk mulai mendorong Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan perencanaan Tahun 2027 minimal setiap Wilayah dampingan PLD sudah dimulai tahapan sosialisasi Perencanaan dan Pembentukan Tim Penyusun Dokumen RKPK. 

Kegiatan akhirnya ditutup dengan menyampaikan terkait Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan diterapkannya DRP Versi-3 serta Pelaporan Program lainnya seperti Laporan Penggunaan Dana Desa dengan Format terbaru. (Suhadi/Shd).

DOKUMENTASI IST PLD & PD PEMBUATAN BLOG DESA

 

PLD & PD KECAMATAN KEBAYAKAN DILAKUKAN IST TERKAIT PEMBUATAN AKUN BLOG.

Dokumentasi Kegiatan Mentoring PLD & PD Kecamatan Kebayakan Oleh TAPM Kabupaten

Jongok Bathin-Kebayakan: Pada hari Rabu, 17 Juni 2026 terlaksana Kegiatan Mentoring Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Kegiatan ini dihadiri oleh PLD, PD, TAPM Kabupaten dan Unsur Aparatur Kampung Jongok Bathin. Kegiatan diawali dengan Penyampaian dari Atini, SE selaku TAPM Kabupaten PIC Perencanaan menyampaikan dan mengevaluasi terkait Progres Capaian Kegiatan Perencanaan,Penatausahaan Dana Desa Tahap-1, Pelaporan Stunting maupun mendorong upaya TPP Kecamatan Kebayakan untuk mulai mendorong Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan perencanaan Tahun 2027, serta Iwan Sentosa, SP selaku PIC SDM menyampaikan terkait Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan diterapkannya DRP Versi-3. Juga dalam Kegiatan ini dilakukan IST Kepada PD & PLD Kecamatan Kebayakan, dalam hal ini Suhadi, SP selaku PIC INFOMED Kabupaten menyampaikan instruksi menyangkut dengan penugasan Pembuatan Akun Blog Kecamatan maupun Blog Masing-masing Desa. Selaku TAPM Kabupaten PIC Informasi dan Media, dalam kegiatan ini menyampaikan dengan detail teknis pembuatan Akun baik Akun Gmail sebagai dasar Pembuatan Akun Blog tersebut. Juga menjelaskan langkah-langkah pengaturan Akun Blog dan Mekanisme cara memposting Berita di Akun Blog.

Kegiatan dilanjutkan Koordinasi dengan Pemerintah Kampung Jongok Bathin yang dalam hal ini dihadiri Oleh Kaur Umum, Operator, PD & TAPM Kabupaten dengan Agenda Upaya TAPM Kabupaten bersama Pihak Pemerintah Kampung Mendorong Langkah Percepatan kepada Pemerintah Desa Jongok Bathin yang sudah Pengajuan dan Pencairan Dana Desa Tahap-2 untuk segera melakukan realisasi kegiatan sesuai dengan peruntukan dana yang direncanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) namun tetap mempertimbangkan terkait dengan kewajaran pengeluaran belanja, sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran administrasi dalam hal pengelolaan keuangan Kampung tersebut. Koordinasi juga berlanjut dengan upaya mendorong dan mendukung Program Pembangunan Gedung/Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dimana pemerintah Kampung diharapakan terus berupaya untuk menyediakan lahan sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, sehingga Gedung Kopdes Merah Putih dapat segera terbangun dan berfungsi menjalankan kegiatan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Desa. (Suhadi/Shd).

DIHADAPAN MENDES YANDRI SUSANTO PERANGKAT DESA DUKUNG PELAKSANAAN MBG & KDMP

DUKUNGAN MBG & KDMP 

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH DORONG PERCEPATAN PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

BEBESEN - TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP dan Atini, SE. Pada hari Rabu, 10 Juni 2026 tampak berkoordinasi  ke Kantor Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Agenda Koordinasi yang dilakukan TAPM Kabupaten ini dalam rangka Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa di Kecamatan Bebesen. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten mengharapkan sinergi antara TPP & Pemerintah Kecamatan dalam setiap upaya monitoring tahapan pengelolaan Keuangan di Desa serta memberikan gambaran secara umum terkait beberapa tahapan atau kegiatan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa maupun Kelembagaan Desa seperti Dokumen Perencanaan RPJMDes, RKPDes dan Dokumen Keuangan APBDes yang harus segera dituntaskan. 

Dalam kunjungan lapangan kali ini Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut tampak diterima langsung oleh Camat Bebesen Abada di ruang kerjanya. Suasana dinamis tampak dalam bingkai koordinasi 2 arah bersama Camat yang notabene juga baru bertugas di Kecamatan Kute Panang tersebut. Dimana sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir ditugaskan sebagai camat di Kecamatan Jagong Jeget.

Terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk Desa dengan Kepala Pemerintahan (Kepala Desa) baru merupakan Dokumen Wajib yang harus segera dipenuhi, mengingat para Kepala Desa tersebut sudah dilantik secara sah dalam beberapa bulan terakhir. Dimana sesuai Regulasi yang ada Kepala Desa harus menyelesaikan Dokumen RPJMDes tersebut dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik.

TAPM Kabupaten melalui Camat juga terus mendorong untuk Desa-Desa yang sudah menyelesaikan Laporan Realisasi Keuangan Tahap-1 Tahun Anggaran 2026 yang dalam arti kata  sudah melaksanakan realisasi kegiatan untuk sesegera mungkin melakukan atau menyelesaikan Penatausahaan keuangan sehingga dapat melakukan pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Begitu juga hal nya Untuk Kelembagaan BUMDes dalam wilayah Kecamatan Bebesen melalui Camat diharapkan terus didorong agar dapat benar-benar menjadi sebuah kelembagaan yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta memperluas lapangan pekerjaan ditingkat desa dengan pengembangan unit-unit usaha yang potensial. (Suhadi/Shd)

KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih sangat bervariasi atau berbeda antar Kecamatan. Padahal seyogiyanya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah yang dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilapangan terus mendorong Pemerintah Desa untuk segera melakukan percepatan dengan batas pengajuan yang diharapkan adalah akhir bulan Juni ini.

Berdasarkan update Rekapitulasi data terbaru dari DPMK Kabupaten Aceh Tengah, tampak Kecamatan BIES sampai dengan saat berita ini dirilis belum ada 1 Desa pun yang melakukan proses pengajuan sampai tingkat Kabupaten (tingkat DPMK), apakah persoalan dokumen pengajuan ini masih berada ditingkat Desa dalam tahap penyusunan, atau mungkin sudah berprogres untuk dilakukan verifikasi dan validasi awal ditingkat kecamatan untuk mendapatkan Rekomendasi Kecamatan sehingga dapat berlanjut ke pengajuan tingkat Kabupaten.
Menyikapi perihal keterlambatan Proses pengajuan Dana Desa Tahap-2 dalam wilayah Kecamatan BIES tersebut, TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP & Atini, SE menempuh langkah percepatan melalui Koordinasi dengan Pihak Kecamatan serta memanggil para Kepala Desa atau yang mewakili untuk mengetahui sejauh mana sudah kesiapan terkait Dokumen Pengajuan Dana Desa Tahap-2 atau untuk lebih mengetahui jika ada kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa sehingga menyebabkan keterlambatan proses tersebut..
Kegiatan koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan BIES pada hari Rabu, 3 Juni 2026 tersebut berlangsung aktif, Atini sebagai TAPM Kabupaten kembali mengingatkan Pemerintah Desa agar bersegera mungkin melakukan Percepatan Pengajuan Dana Desa sesuai deadline yang telah ditetapkan oleh DPMK sampai akhir bulan Juni 2026, karena dikhawatirkan terulang kembali seperti hal nya Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025, dimana puluhan Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah tidak ditransfer DD dari RKUN ke RKD karena keterlambatan proses pengajuan. Suhadi menambahkan jika dalam hal Penatausahaan Keuangan terjadi berbagai hambatan, kendala atau permasalahan teknis maupun non teknis, agar semua unsur Pemerintahan Desa cepat mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi Desa itu sendiri. (Suhadi-Shd).







TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN LAKUKAN PENDAMPINGAN DI 2 DESA LOKASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI

  Kelitu Sintep-Bintang: Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka memast...