Takengon: TAPM Kabupaten Aceh Tengah bersama Koordinator Kecamatan, dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan pendampingan masyarakat desa melalui Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, Pembahasan Indeks Desa, serta Percepatan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), TAPM Kabupaten, dan Pendamping Desa dalam mendukung percepatan pembangunan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Aula DPMK Kabupaten Aceh Tengah, dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Kepala Bidang DPMK, staf DPMK, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, serta Pendamping Desa.
Dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi terhadap perkembangan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, meliputi capaian realisasi penyaluran, kelengkapan persyaratan administrasi, identifikasi kendala yang dihadapi oleh pemerintah kampung, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian agar proses penyaluran Dana Desa dapat terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dibahas pula perkembangan Indeks Desa sebagai salah satu instrumen dalam mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Pembahasan difokuskan pada validitas dan pemutakhiran data, peningkatan kualitas pengisian indikator, serta strategi peningkatan capaian Indeks Desa melalui penguatan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Pendamping Desa diharapkan dapat memberikan pendampingan yang optimal kepada pemerintah kampung dalam proses pengumpulan data dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil Indeks Desa.
Rapat juga membahas Percepatan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2027, dengan menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang partisipatif, terintegrasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional. Pembahasan meliputi penyusunan jadwal tahapan perencanaan, pelaksanaan musyawarah desa, penyelarasan dokumen RPJM Kampung dan RKP Kampung, penguatan kualitas usulan kegiatan prioritas, serta peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam menyusun dokumen perencanaan yang akuntabel dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, TAPM Kabupaten bersama Pemerintah Daerah, DPMK, dan Pendamping Desa berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pendampingan, serta memastikan seluruh tahapan penyaluran Dana Desa, pemutakhiran Indeks Desa, dan perencanaan pembangunan desa dapat terlaksana secara efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Diharapkan hasil koordinasi ini dapat mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.






