- Laporan Neraca Tahun 2024 & Tahun 2025
- Laporan Laba Rugi Tahun 2024 & Tahun 2025
- Laporan Perubahan Modal Tahun 2024 & Tahun 2025
- Laporan Arus Kas Tahun 2024 & Tahun 2025.
RUNNING TEXT BLOG
DAFTAR HALAMAN
PENGURUS BUMDes SE-KECAMATAN RUSIP DIBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS TERKAIT PEMERINGKATAN BUMDes
TPP Aceh Tengah Gelar Rapat Optimalisasi Percepatan Pemeringkatan BUMDes/BUMDesma melalui Penguatan Pemahaman Kuesioner dan Dokumen
Aceh Tengah, 21 April 2026 - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, Rakor ini dihadiri oleh Koordinator Kabupaten (Korkab), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, dimana Agenda Kegiatan dipandu Oleh TAPM Kabupaten PIC PEL, serta sebagai Peserta Rakor adalah Pendamping Desa (PD) PIC PEL dalam Wilayah Kecamatan, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan Progress pemeringkatan BUMDes/BUMDesma di Desa-Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan ini difokuskan pada penyamaan persepsi, penguatan strategi, serta identifikasi kendala dan solusi guna memastikan proses pemeringkatan berjalan efektif dan tepat waktu. Dalam pembahasan, disepakati langkah-langkah percepatan melalui pemenuhan kelengkapan administrasi, peningkatan kualitas pelaporan, optimalisasi peran pengurus, serta penjadwalan tahapan penilaian secara sistematis.
Selain itu, dibahas pula berbagai kendala di lapangan seperti keterbatasan kapasitas SDM, belum optimalnya tata kelola usaha, serta hambatan teknis dalam penginputan data, yang kemudian dirumuskan tindak lanjut secara kolaboratif. Rapat juga menekankan penguatan 7 aspek utama dalam penilaian pemeringkatan, yaitu aspek kelembagaan, usaha, keuangan, manajemen, aset, kemitraan, serta kontribusi terhadap masyarakat, sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas dan kinerja BUMDes/BUMDesma agar mampu mencapai kategori pemeringkatan yang lebih baik, berkelanjutan, dan berdaya saing dalam mendukung perekonomian desa.
- Semua kendala yg berkaitan dengan pendaftaran badan hukum disampaikan melalui tautan help desk dengan mengisi semua kebuhan informasi dan dokumen pendukung sesuai dengan keperluannya. (Contoh: perimubahan email: Ada dokumen permohonan yg ditandatangani kepala desa pendaftar dan direktur).;
- Pembagian tugas verifikasi Pendamping Desa, pemantauan tingkat desa, kecamatan, kabulaten/kota, dan provinsi dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plh. Kepala Pusat P3MD No. 288 dengan penyesuaian operasional di lapangan dengan tetap memastikan akuntabilitas kinerja;
- Untuk BUM Desa yang pada tahun 2025 dan/atau 2024 tidak beroperasi, maka modal, omzet, laba, bagi hasil ke PADes, dana yang digulirkan, dan dana macet adalah nol ('0'), serta aset sesuai dengan kondisi terakhir pada tutup buku tahun tertentu, dengan bukti dukung secara prioritas dapat berupa a) laporan keuangan tahun terakhir aktif, b) neraca saldo tahun tertentu yang tersedia, c) berita acara Musdes/MAD pertanggungjawaban BUM Desa bagi yang asetnya habis atau tidak dapat diidentifikasi, d) BA Mudes/MAD penyelesaian masalah bagi yang terdapat pemasalahan pengelolaan, d) BA Hasil Identifikasi Aset pada waktu tertentu sebelum masa pendataan pemeringkatan berakhie yang ditandatangani Penasihat, Direktur, dan Pengawas;
- Bagi BUM Desa yang tidak terdapat personil pengelolanya, pengisian data dilaksanakan oleh penasihat;
- Bagi BUM Desa yang datanya masih tumpang tindih pada sistem, atau yang disadari terdapat kesalahan pengisian, dimohon mengisi form pada tautan berikut: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1ElotiHA__P_mtF-96MbGBy0Pu3nED8rA- ClA0-C4ryE/edit?usp=drivesdk
- Kendala operasional sistem: a) Akun PD yang menolak namun tidak sampai ke akun BUM Desa, diisi-diklik lagi untuk yang kedua kalinya; b) Pengaduan Akun PMD yg tidak dapat melanjutkan ke pusat, mohon dipastikan semua kuesioner dipilih 'sesuai'; c) Persentase isian yg tidak sesuai di akun PD: sudah dicoba disesuaikan, apabila belum sesuai maka tetap dapat dilanjutkan dan tampilan persentase tsb tidak berpengaruh pada penilaian; d) Akun BUM Desa dobel yg terlihat pada akun PD, TAPM, dan PMD: merupakan akun pemeringkatan periode sebelumnya, pendataan tetap dapat dilanjutkan; e) Penyesuaian data akun provinsi pemekaran dari Papua dan Papua Barat: Sedang dalam penyesuaian, solusi akan disampaikan sesegera mungkin, sembari menunggu, dimohon menyiapkan data sesuai kuesioner yg terdapat pada tautan panduan.
Creative By:
Suhadi (TAPM Kabupaten Aceh Tengah)
SELAMAT HARI BHAKTI PENDAMPING DESA DARI DATARAN TINGGI TANOH GAYO
Takengon-Aceh Tengah: "Setiap langkah kecil di Desa, adalah jejak besar bagi kemajuan bangsa.
Pada tanggal 7 Oktober, kita memperingati Hari Bhakti Pendamping Desa — momen untuk menghargai perjuangan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang senantiasa hadir di tengah masyarakat, membangun harapan, menumbuhkan kemandirian, dan menyalakan semangat perubahan dari Desa. Kepada seluruh Pendamping Desa di seluruh Indonesia, terima kasih atas dedikasi tanpa henti, atas kerja nyata, dan ketulusan hati dalam mendampingi Desa menuju sejahtera.
Mari terus kita jaga semangat gotong royong, kita kuatkan kolaborasi, dan kita wujudkan Desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. Selamat Hari Bhakti Pendamping Desa — 7 Oktober. Mengabdi tanpa pamrih, berbakti untuk negeri.
Hari Bhakti Pendamping Desa yang jatuh pada tanggal 7 Oktober setiap tahunnya di "rayakan" oleh Pendamping Desa di seluruh pelosok negeri mulai dari Sabang sampai Merauke yakni dengan beragam aktivitas setiap tahunnya. Namun pada tahun ini, kami Pendamping Desa di Kabupaten Aceh Tengah, merayakannya dengan terus memupuk semangat pendampingan sebagai bentuk rasa syukur atas sebuah pengakuan Pemerintah Pusat terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Desa melakukan percepatan progres pencairan, pelaksanaan kegiatan maupun penatausahaan keuangan di tingkat Desa.
Pada hari yang begitu bersejarah itu pula tidak lupa kami juga turut membedah regulasi terkait dengan Surat Edaran No 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Desa PDT.
Surat Edaran tersebut, merupakan turunan dari Peraturan Menteri Desa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Bedah regulasi tersebut merupakan tindakan dalam menyatukan persepsi serta derap langkah yang sama dalam memberikan informasi kepada masyarakat oleh setiap Pendamping Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Sehingga di dalam melaksanakan penyampaian regulasi tersebut tidak ada yang 'bias' dalam pelaksanaanya.
Besar harapan dengan adanya kegiatan tersebut, dapat menghasilkan hasil musyawarah desa khusus yang berkualitas, bukan hanya formalitas.
TPP ACEH TENGAH
KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2
Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih san...
-
Takengon-Aceh Tengah: "Setiap langkah kecil di Desa, adalah jejak besar bagi kemajuan bangsa. Pada tanggal 7 Oktober, kita memperingat...
-
Aceh Tengah, 21 April 2026 - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Selas...
-
KUTE PANANG - TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP dan Atini, SE bersama dengan Koordinator Kecamatan Kute...
.jpg)

.jpg)




.jpg)