RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

MAKSIMALKAN PENGELOLAAN DANA DESA REGULER-TAPM KABUPATEN BERSAMA OPD KECAMATAN GELAR KOORDINASI


REJEWALI-KECAMATAN KETOL | Maksimalkan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa dalam wilayah Kecamatan Ketol, Selasa, 13 Mei 2026 Pendamping Desa (PD) dan TAPM Kabupaten secara aktif Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa dalam Wilayah Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dihadiri Oleh Camat, Kasi PMK, Kepala Desa, Aparatur Desa, Pendamping Desa (PD) dan TAPM Kabupaten. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten Suhadi, SP dan Atini, SE terus mendorong Pemerintah Desa melalui OPD Kecamatan Ketol untuk melakukan Percepatan Penyelesaian semua dokumen perencanaan maupun dokumen Penatausahaan atau Pertanggungjawaban Dana Desa Reguler Tahap-1 sehingga dapat dengan sesegera mungkin Pemerintah Desa untuk melakukan Pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Sesuai Update data terbaru untuk Kecamatan Ketol sampai dengan saat terdapat 1 Desa lagi yakni Desa Karang Ampar yang belum menyelesaikan Dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2026, yang disebabkan oleh tidak sinerginya antara Kepala Desa baru dengan Perangkat Desa dan BPD.

Atas dasar permasalahan yang terjadi di Kampung Karang Ampar tersebut, disepakati langkah-langkah percepatan untuk penyelesaian dokumen APBK tersebut oleh Pemerintah Desa, dengan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk melakukan mediasi kepada para pihak. Karena dikhawatirkan jika permasalahan ini tidak ada titik penyelesaian akan merugikan masyarakat yang tidak dapat merasakan manfaat Dana Desa Reguler yang telah di Alokasikan oleh Pemerintah Pusat.

PEMERINGKATAN BUMDesMa LKD & PENANGANAN PENGADUAN MASALAH

Selanjutnya TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) menggelar pertemuan bersama Dirut Bumdesma LKD Kecamatan Ketol untuk melakukan kegiatan Penanganan Pengaduan Masalah, terkait keterlambatan proses pemeringkatan Bumdesma LKD Kecamatan Ketol yang hingga saat ini belum melakukan Proses Pemeringkatan, yang notabene persoalan ini diakibatkan oleh adanya penyelewengan sejumlah Dana Bumdesma oleh Pengurus. Dalam hal ini Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memberikan penegasan terkait pentingnya proses pemeringkatan bumdesma tersebut, dimana sampai dengan batas waktu perpanjangan kedua kalinya oleh Kemendes PDT RI yakni sampai 25 Mei 2026 seluruhkan BUMDes dan BUMDesMA wajib menyelesaikan dan mengindahkan instruksi tersebut.

Selain kegiatan tersebut TAPM Kabupaten juga mendorong Pemerintah Desa untuk dapat sesegera mungkin menyediakan Lahan untuk Pembangunan Kantor/Gerai Koperasi Desa Merah Putih, sehingga kegiatan ekonomi di Desa melalui KDMP dapat dengan segera berjalan. Sampai dengan hari ini Desa dalam wilayah Kecamatan Ketol sudah berjalan proses pembangunan di 8 Desa. (Suhadi/Shd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPP ACEH TENGAH

KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih san...