RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

LAKUKAN PEMBINAAN TPP, TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH HEARING 5 PLD.

 


Takengon-Aceh Tengah: Laporan Kegiatan Hearing Permasalahan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Linge pada tanggal 4 Agustus 2026.

Hearing terhadap Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Linge dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil temuan Daily Report Pendamping (DRP) serta hasil verifikasi lapangan (verpal) DRP pada bulan Juli, yang merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja yang secara rutin dilakukan untuk memastikan seluruh pendamping menjalankan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Hearing ini tidak hanya bertujuan untuk mengklarifikasi temuan yang diperoleh oleh tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), tetapi juga menjadi ruang komunikasi dua arah bagi para pendamping untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait laporan kegiatan yang telah mereka unggah ke dalam sistem pelaporan resmi.

Pendamping Lokal Desa yang dijadwalkan mengikuti kegiatan hearing terdiri dari lima orang, yaitu Ibnu Karim, Abdul Rani, Sukadi, Busra, dan Namtara. Dari jumlah tersebut, empat pendamping hadir dan mengikuti proses hearing secara penuh, yakni Ibnu Karim, Abdul Rani, Sukadi, dan Busra. Sementara itu, Namtara tidak dapat menghadiri kegiatan hearing dikarenakan kondisi kesehatan yang sedang sakit, yang bersangkutan telah menyampaikan pemberitahuan serta konfirmasi ketidakhadirannya sebelumnya kepada pihak penyelenggara.

Pelaksanaan hearing dilakukan dengan mengacu pada hasil temuan DRP dan VerVal bulan Juli serta berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional. Dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi, tim menemukan masih adanya beberapa ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan kegiatan yang disampaikan oleh para pendamping. Temuan yang paling dominan dan berulang adalah penggunaan dokumentasi foto kegiatan yang belum memenuhi standar ketentuan, khususnya karena belum menggunakan fitur geotagging sebagai bukti lokasi kegiatan yang valid. Selain itu, deskripsi kegiatan yang dituliskan dalam laporan masih belum sepenuhnya menggambarkan secara rinci dan jelas aktivitas yang benar-benar dilaksanakan di lapangan, sehingga mengurangi tingkat akurasi dan validitas laporan.

Tim TAPM dalam kesempatan tersebut juga memberikan arahan teknis dan penguatan pemahaman kepada seluruh pendamping mengenai pentingnya penggunaan foto bergeotagging sebagai bukti otentik kegiatan, serta pentingnya penyusunan deskripsi yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini ditekankan agar setiap laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, serta memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hearing ini, Tim TAPM Kabupaten juga melaksanakan rapat internal untuk membahas dan menganalisis hasil klarifikasi dari masing-masing pendamping secara lebih mendalam. Rapat tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH & TIM KECAMATAN MONEV DANA DESA 2026

  Jagong Jeget-Aceh Tengah: Jum'at, 4 September 2026, Sesi Pagi mulai pukul 08.00–12.15 WIB & dilanjutkan Sesi Siang 13:30 - 17:30 ...