Kegiatan dilaksanakan pada dua desa, yaitu Desa Wih Pesan dan Desa Remesen Kecamatan Silih Nara. Pelaksanaan kegiatan diawali pada sesi pagi hingga siang hari di Kantor Desa Wih Pesan, kemudian dilanjutkan pada sesi siang hingga sore hari di Desa Remesen.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua dan Anggota BPD, Pengurus BUMDes, Tokoh Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta TAPM Kabupaten.
Dalam kegiatan Monev Pengelolaan Keuangan Desa, TAPM Kabupaten melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2026. Pembahasan diarahkan pada kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Selain melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun berjalan, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan dalam mempersiapkan perencanaan pembangunan desa Tahun 2027. Pendampingan diarahkan agar proses perencanaan dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan kebutuhan dan permasalahan desa, potensi lokal, prioritas pembangunan, serta hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Tahun 2026.
Pada aspek pengembangan ekonomi desa, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan terhadap penataan tata kelola BUMDes. Pendampingan dilakukan untuk mendorong agar BUMDes dapat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi desa serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan bersama Pengurus BUMDes diarahkan pada penguatan aspek kelembagaan, administrasi, pengelolaan usaha, pencatatan keuangan, pengelolaan aset, pelaporan, pembagian tugas dan kewenangan pengurus, serta evaluasi terhadap unit usaha yang telah berjalan. TAPM juga mendorong agar pengembangan unit usaha BUMDes dilakukan berdasarkan potensi dan kebutuhan desa, memiliki perencanaan usaha yang jelas, serta memperhatikan aspek kelayakan dan keberlanjutan usaha.
Kegiatan juga menjadi forum koordinasi antara Pemerintah Desa, BPD, Pengurus BUMDes, Tokoh Masyarakat, KPM, PLD, dan TAPM Kabupaten untuk membangun kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan ekonomi desa.
TAPM Kabupaten mendorong adanya sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan desa, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan. Keterlibatan berbagai unsur desa tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat desa.
Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan tersebut, Pemerintah Desa Wih Pesan dan Desa Remesen memperoleh penguatan dalam melakukan evaluasi pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2026 serta mempersiapkan perencanaan pembangunan Tahun 2027. Selain itu, kegiatan memberikan pemahaman dan rekomendasi terhadap langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penataan tata kelola BUMDes dan pengembangan usaha ekonomi desa.
TAPM Kabupaten bersama PLD selanjutnya mendorong Pemerintah Desa, BPD, dan Pengurus BUMDes untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui perbaikan administrasi, penyempurnaan perencanaan, penguatan kelembagaan BUMDes, serta penyusunan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Secara keseluruhan, kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan berkelanjutan TAPM Kabupaten dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, serta pengembangan ekonomi desa, sehingga tata kelola desa dan BUMDes di Desa Wih Pesan dan Desa Remesen dapat semakin tertib, efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar