RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

TAPM Kabupaten Lakukan Pendampingan BUMDes di Lokasi Transmigrasi Kecamatan Jagong Jeget

 

Jagong Jeget-Aceh Tengah: Pada hari Jum'at, 24 Juli 2026, mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan pendampingan desa dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi dan investasi desa melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Paya Dedep dan melibatkan unsur Pemerintah Desa serta para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan BUMDes di Desa Paya Dedep dan Desa Berawang Dewal.

Kegiatan pendampingan difokuskan pada fasilitasi penataan kelembagaan dan tata kelola BUMDes, termasuk penataan administrasi dan penguatan struktur organisasi, serta penataan unit-unit usaha BUMDes agar dapat dikelola secara lebih terarah, profesional, transparan, dan berkelanjutan. 

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan agar setiap unit usaha yang dikembangkan memiliki kejelasan bidang usaha, pengelolaan, perencanaan, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan penegasan terkait pengelolaan kegiatan ketahanan pangan desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025. 

Pembahasan diarahkan pada pemahaman pengurus BUMDes mengenai mekanisme pengelolaan kegiatan, pemanfaatan penyertaan modal desa, pengembangan usaha yang mendukung ketahanan pangan, serta pentingnya pengelolaan usaha secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam proses pendampingan, TAPM Kabupaten juga mendorong Pengurus BUMDes untuk melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap potensi usaha yang dimiliki desa, sehingga pengembangan unit usaha dapat disesuaikan dengan potensi lokal, kebutuhan masyarakat, serta peluang ekonomi yang tersedia. 

Pengurus BUMDes diharapkan mampu menyusun perencanaan usaha yang realistis, meningkatkan kapasitas pengelolaan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta membangun sinergi dengan Pemerintah Desa dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus BUMDes, TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). 

Melalui kegiatan pendampingan tersebut, diharapkan BUMDes di Desa Paya Dedep dan Desa Berawang Dewal dapat semakin tertata dari sisi kelembagaan maupun unit usaha, serta mampu mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya desa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan investasi desa, penguatan ketahanan pangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

TAPM KABUPATEN LAKUKAN PENDAMPINGAN DI 2 DESA LOKASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI

 

Kelitu Sintep-Bintang: Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka memastikan terlaksananya tahapan awal penyusunan rancangan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Sintep, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Rumah Kepala BPD, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi awal terkait tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dengan output terbentuknya Tim Penyusun Dokumen Rancangan RKPDes 2027, sebagai bagian dari upaya mendorong Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis, partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan unsur masyarakat mengenai pentingnya penyusunan RKPDes sebagai dokumen perencanaan tahunan Desa yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas kegiatan Desa pada Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan Desa, menggali usulan masyarakat termasuk rembuk stunting, menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan Desa, serta memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, dilakukan penguatan agar proses penyusunan RKPDes dapat mengakomodir aspirasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa serta memperhatikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) melakukan monitoring dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mempersiapkan tahapan perencanaan Tahun Anggaran 2027. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Desa dalam memastikan setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai jadwal, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tokoh Masyarakat, Kader Desa, Tokoh Perempuan serta Tokoh Pemuda. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama untuk membangun proses perencanaan Desa yang inklusif dan partisipatif, dalam menentukan arah pembangunan Desa.

Pada sesi siang mulai Jam 14:00 s/d 17:00 Kegiatan berlanjut pendampingan Survey Awal Calon Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan di Desa Kelitu Sintep, Bantuan Kementerian Desa PDT sebagai Program Rehab Rekons Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh & Sumatera. Bersama Perwakilan Bappeda, DPMK, Dinas PUPR, BPBD dan OPD Kecamatan. Dimana kegiatan tersebut merupakan kuota tambahan bagi Kabupaten Aceh Tengah, dengan harapan dapat memulihkan akses transfortasi lingkungan Permukiman.

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH MENTORING TAHAPAN PERENCANAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2027


Wih Nareh-Pegasing: Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka mendukung dan memastikan terlaksananya tahapan awal penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Wih Nareh, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Kegiatan monitoring diawali dengan sosialisasi awal terkait tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dengan output terbentuknya Tim Penyusun Dokumen Rancangan RKPDes 2027, sebagai bagian dari upaya mendorong Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis, partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan unsur masyarakat mengenai pentingnya penyusunan RKPDes sebagai dokumen perencanaan tahunan Desa yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas kegiatan Desa pada Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan Desa, menggali usulan masyarakat, menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan Desa, serta memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, dilakukan penguatan agar proses penyusunan RKPDes dapat mengakomodir aspirasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa serta memperhatikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan monitoring dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mempersiapkan tahapan perencanaan Tahun Anggaran 2027. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Desa dalam memastikan setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai jadwal, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Pemuda. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama untuk membangun proses perencanaan Desa yang inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah pembangunan Desa.

Melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi awal ini, diharapkan Pemerintah Desa Wih Nareh dapat segera mempersiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. TAPM Kabupaten bersama PD dan PLD akan terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap perkembangan proses perencanaan Desa, sehingga dokumen RKPDes yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan Desa.

DORONG PERCEPATAN TAHAPAN PERENCANAAN DESA-TAPM KABUPATEN LAKUKAN LANGKAH KOORDINASI

Bies-Aceh Tengah: Pada hari Jum'at, 3 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan desa serta pengembangan ekonomi desa melalui upaya penataan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Mahbengi, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan desa dan meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Kegiatan pendampingan dihadiri oleh Suhadi, S.P dan Atini, S.E. selaku TAPM Kabupaten, didampingi oleh Pendamping Desa, Sekretaris Desa, serta para Kepala Urusan Desa. Dalam pelaksanaannya, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan teknis mengenai penyelenggaraan pembangunan desa yang selaras dengan dokumen perencanaan desa, sekaligus mendorong penguatan tata kelola BUM Desa agar mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Pendampingan juga difokuskan pada identifikasi potensi usaha desa, penataan kelembagaan dan administrasi BUM Desa, penguatan tata kelola usaha, serta penyusunan strategi pengembangan unit usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, dilakukan diskusi bersama mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BUM Desa, termasuk aspek kelembagaan, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa Mahbengi semakin mampu menyelenggarakan pembangunan desa secara efektif, memperkuat kelembagaan BUM Desa sebagai instrumen pengembangan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha desa yang produktif, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DESA ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG MULAI TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDes 2027

BERIKUT VIDEO DESA ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG MULAI TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDes 2027.



Kegiatan Hearing Permasalahan DRP Bulan Juni 2026

 

Koordinator Kabupaten (Korkab) P3MD Kabupaten Aceh Tengah mengundang Koordinator Kecamatan (Korcam), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengikuti kegiatan hearing terkait hasil verifikasi dan validasi (DRP) bulan Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kampung Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil verifikasi dan validasi DRP, mengidentifikasi berbagai kendala yang ditemukan, serta memberikan kesempatan kepada pendamping untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan yang ada. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, masih terdapat 26 TPP di kabupaten Aceh Tengah yang terdiri atas DRP Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang memerlukan perbaikan dan tindak lanjut.

Pemaparan hasil verifikasi dan validasi disampaikan oleh Koordinator Kabupaten P3MD Aceh Tengah, Bapak Win Budiara, bersama PIC SDM, Bapak Iwan Sentosa. Dalam penyampaiannya dijelaskan jenis-jenis temuan, penyebab ketidak sesuaian, serta langkah-langkah perbaikan yang harus segera dilakukan oleh masing-masing pendamping agar kualitas pelaporan DRP semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sesi tanya jawab TAPM yang lain juga memberikan pendapat untuk perbaikan kualitas DRP dimasa mendatang. 

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dapat memahami hasil evaluasi, segera menindaklanjuti setiap temuan, serta meningkatkan ketelitian, kualitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan DRP pada periode berikutnya.

Kesimpulan : Hal hal perlu diperhatikan saat mengisi DRP hasil Hearing tanggal 07 Juli 2026 untuk di tindaklanjuti :

  1. Tidak mengisi berturut-turut selama tiga hari.
  2. Tidak mengisi DRP pada hari efektif.
  3. Mengisi DRP di luar hari efektif tanpa surat undangan.
  4. Mengunggah foto tanpa Geotag.
  5. Mengisi DRP di luar wilayah tugas.
  6. Deskripsi minimalis jam kerja sampai 8 jam.
  7. Foto tidak terlihat yang bersangkutan.
  8. Jika hasil Geotag berbeda dengan nama kampung yang di kunjungi jelaskan di deskripsi dan tetap mengisi sesuai stempel yang dikunjungi.
  9. Jika edit deskripsi Geotag  warna kuning pada DRP akan hilang.
  10. Jika edit atau ganti foto geotag juga akan akan hilang.
  11. Di sarankan untuk hapus dan buat baru jika edit deskripsi atau ganti foto.
  12. Dilarang mematikan posisi Geotag di anggap melanggar kode etik, di dashboard akan muncul dan terbaca oleh korcam dan korkab.
  13. Geotag warna kuning salah satu bukti kunlap, jika seluruh geotag kunlap tidak ada sama sekali di lokasi tugas, ini bisa di ragukan kunlap nya akan kita konfrontasi dengan pemerintahan desa

COFFEE MORNING TPP KABUPATEN ACEH TENGAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH EVALUASI PENGAJUAN DANA DESA TAHUN 2026 & PERCEPATAN PERENCANAAN TAHUN 2027

 


Takengon: TAPM Kabupaten Aceh Tengah bersama Koordinator Kecamatan, dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan pendampingan masyarakat desa melalui Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, Pembahasan Indeks Desa, serta Percepatan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), TAPM Kabupaten, dan Pendamping Desa dalam mendukung percepatan pembangunan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Aula DPMK Kabupaten Aceh Tengah, dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Kepala Bidang DPMK, staf DPMK, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, serta Pendamping Desa.

Dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi terhadap perkembangan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, meliputi capaian realisasi penyaluran, kelengkapan persyaratan administrasi, identifikasi kendala yang dihadapi oleh pemerintah kampung, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian agar proses penyaluran Dana Desa dapat terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dibahas pula perkembangan Indeks Desa sebagai salah satu instrumen dalam mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Pembahasan difokuskan pada validitas dan pemutakhiran data, peningkatan kualitas pengisian indikator, serta strategi peningkatan capaian Indeks Desa melalui penguatan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Pendamping Desa diharapkan dapat memberikan pendampingan yang optimal kepada pemerintah kampung dalam proses pengumpulan data dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil Indeks Desa.

Rapat juga membahas Percepatan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2027, dengan menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang partisipatif, terintegrasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional. Pembahasan meliputi penyusunan jadwal tahapan perencanaan, pelaksanaan musyawarah desa, penyelarasan dokumen RPJM Kampung dan RKP Kampung, penguatan kualitas usulan kegiatan prioritas, serta peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam menyusun dokumen perencanaan yang akuntabel dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, TAPM Kabupaten bersama Pemerintah Daerah, DPMK, dan Pendamping Desa berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pendampingan, serta memastikan seluruh tahapan penyaluran Dana Desa, pemutakhiran Indeks Desa, dan perencanaan pembangunan desa dapat terlaksana secara efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Diharapkan hasil koordinasi ini dapat mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.

TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH & TIM KECAMATAN MONEV DANA DESA 2026

  Jagong Jeget-Aceh Tengah: Jum'at, 4 September 2026, Sesi Pagi mulai pukul 08.00–12.15 WIB & dilanjutkan Sesi Siang 13:30 - 17:30 ...