Laut Tawar-Aceh Tengah: TAPM Kabupaten Aceh Tengah bersama Pendamping Desa (PD) Kecamatan Laut Tawar melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Kecamatan Laut Tawar dalam rangka mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Desa agar segera menyelesaikan seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa sebagai bagian dari persiapan penyusunan program pembangunan desa Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan tahapan perencanaan pembangunan desa dapat berjalan secara tepat waktu, partisipatif, terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Percepatan tahapan perencanaan juga diperlukan agar Pemerintah Desa memiliki waktu yang cukup dalam menggali kebutuhan masyarakat, menyusun prioritas pembangunan, serta mempersiapkan dokumen perencanaan desa secara baik dan sistematis.
Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten Aceh Tengah bersama PD Kecamatan Laut Tawar melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan terkait beberapa tahapan penting yang perlu segera didorong pelaksanaannya di masing-masing desa, antara lain Rembuk Stunting, Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, serta pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun 2027.
Rembuk Stunting menjadi salah satu tahapan yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses perencanaan pembangunan desa, khususnya dalam upaya mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan masyarakat terkait pencegahan serta penanganan stunting. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan dalam menentukan intervensi dan kegiatan prioritas desa.
Selanjutnya, melalui Pemerintah Kecamatan didorong Desa untuk segera melaksanakan sosialisasi penyusunan RKPDes Tahun 2027 kepada unsur-unsur terkait dan masyarakat desa.
Selain itu, TAPM Kabupaten bersama PD terus mendorong Pemerintah Desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musrenbang Desa Tahun 2027 sebagai forum pembahasan dan penyepakatan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan, potensi, dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Maksimal 30 September 2026 sudah tersusun Dokumen RKPDes 2027.
Dalam pendampingan tersebut juga dilakukan koordinasi terkait pentingnya sinergi antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, PD, dan TAPM Kabupaten dalam mengawal setiap tahapan perencanaan.
TAPM Kabupaten Aceh Tengah memberikan penguatan kepada Pemerintah Kecamatan agar dapat terus melakukan koordinasi dan mendorong Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Laut Tawar untuk mempercepat pelaksanaan tahapan perencanaan.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Laut Tawar dan dihadiri oleh Pendamping Desa (PD), TAPM Kabupaten Aceh Tengah, serta Kasi Kecamatan Laut Tawar. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Melalui kegiatan koordinasi dan pendampingan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Laut Tawar dapat segera menyelesaikan tahapan Rembuk Stunting, Sosialisasi Penyusunan RKPDes Tahun 2027.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar