RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

DOKUMENTASI IST PLD & PD PEMBUATAN BLOG DESA

 

PLD & PD KECAMATAN KEBAYAKAN DILAKUKAN IST TERKAIT PEMBUATAN AKUN BLOG.

Dokumentasi Kegiatan Mentoring PLD & PD Kecamatan Kebayakan Oleh TAPM Kabupaten

Jongok Bathin-Kebayakan: Pada hari Rabu, 17 Juni 2026 terlaksana Kegiatan Mentoring Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Kegiatan ini dihadiri oleh PLD, PD, TAPM Kabupaten dan Unsur Aparatur Kampung Jongok Bathin. Kegiatan diawali dengan Penyampaian dari Atini, SE selaku TAPM Kabupaten PIC Perencanaan menyampaikan dan mengevaluasi terkait Progres Capaian Kegiatan Perencanaan,Penatausahaan Dana Desa Tahap-1, Pelaporan Stunting maupun mendorong upaya TPP Kecamatan Kebayakan untuk mulai mendorong Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan perencanaan Tahun 2027, serta Iwan Sentosa, SP selaku PIC SDM menyampaikan terkait Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan diterapkannya DRP Versi-3. Juga dalam Kegiatan ini dilakukan IST Kepada PD & PLD Kecamatan Kebayakan, dalam hal ini Suhadi, SP selaku PIC INFOMED Kabupaten menyampaikan instruksi menyangkut dengan penugasan Pembuatan Akun Blog Kecamatan maupun Blog Masing-masing Desa. Selaku TAPM Kabupaten PIC Informasi dan Media, dalam kegiatan ini menyampaikan dengan detail teknis pembuatan Akun baik Akun Gmail sebagai dasar Pembuatan Akun Blog tersebut. Juga menjelaskan langkah-langkah pengaturan Akun Blog dan Mekanisme cara memposting Berita di Akun Blog.

Kegiatan dilanjutkan Koordinasi dengan Pemerintah Kampung Jongok Bathin yang dalam hal ini dihadiri Oleh Kaur Umum, Operator, PD & TAPM Kabupaten dengan Agenda Upaya TAPM Kabupaten bersama Pihak Pemerintah Kampung Mendorong Langkah Percepatan kepada Pemerintah Desa Jongok Bathin yang sudah Pengajuan dan Pencairan Dana Desa Tahap-2 untuk segera melakukan realisasi kegiatan sesuai dengan peruntukan dana yang direncanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) namun tetap mempertimbangkan terkait dengan kewajaran pengeluaran belanja, sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran administrasi dalam hal pengelolaan keuangan Kampung tersebut. Koordinasi juga berlanjut dengan upaya mendorong dan mendukung Program Pembangunan Gedung/Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dimana pemerintah Kampung diharapakan terus berupaya untuk menyediakan lahan sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, sehingga Gedung Kopdes Merah Putih dapat segera terbangun dan berfungsi menjalankan kegiatan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Desa. (Suhadi/Shd).

DIHADAPAN MENDES YANDRI SUSANTO PERANGKAT DESA DUKUNG PELAKSANAAN MBG & KDMP

DUKUNGAN MBG & KDMP 

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH DORONG PERCEPATAN PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

BEBESEN - TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP dan Atini, SE. Pada hari Rabu, 10 Juni 2026 tampak berkoordinasi  ke Kantor Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Agenda Koordinasi yang dilakukan TAPM Kabupaten ini dalam rangka Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa di Kecamatan Bebesen. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten mengharapkan sinergi antara TPP & Pemerintah Kecamatan dalam setiap upaya monitoring tahapan pengelolaan Keuangan di Desa serta memberikan gambaran secara umum terkait beberapa tahapan atau kegiatan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa maupun Kelembagaan Desa seperti Dokumen Perencanaan RPJMDes, RKPDes dan Dokumen Keuangan APBDes yang harus segera dituntaskan. 

Dalam kunjungan lapangan kali ini Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut tampak diterima langsung oleh Camat Bebesen Abada di ruang kerjanya. Suasana dinamis tampak dalam bingkai koordinasi 2 arah bersama Camat yang notabene juga baru bertugas di Kecamatan Kute Panang tersebut. Dimana sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir ditugaskan sebagai camat di Kecamatan Jagong Jeget.

Terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk Desa dengan Kepala Pemerintahan (Kepala Desa) baru merupakan Dokumen Wajib yang harus segera dipenuhi, mengingat para Kepala Desa tersebut sudah dilantik secara sah dalam beberapa bulan terakhir. Dimana sesuai Regulasi yang ada Kepala Desa harus menyelesaikan Dokumen RPJMDes tersebut dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik.

TAPM Kabupaten melalui Camat juga terus mendorong untuk Desa-Desa yang sudah menyelesaikan Laporan Realisasi Keuangan Tahap-1 Tahun Anggaran 2026 yang dalam arti kata  sudah melaksanakan realisasi kegiatan untuk sesegera mungkin melakukan atau menyelesaikan Penatausahaan keuangan sehingga dapat melakukan pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Begitu juga hal nya Untuk Kelembagaan BUMDes dalam wilayah Kecamatan Bebesen melalui Camat diharapkan terus didorong agar dapat benar-benar menjadi sebuah kelembagaan yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta memperluas lapangan pekerjaan ditingkat desa dengan pengembangan unit-unit usaha yang potensial. (Suhadi/Shd)

KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih sangat bervariasi atau berbeda antar Kecamatan. Padahal seyogiyanya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah yang dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilapangan terus mendorong Pemerintah Desa untuk segera melakukan percepatan dengan batas pengajuan yang diharapkan adalah akhir bulan Juni ini.

Berdasarkan update Rekapitulasi data terbaru dari DPMK Kabupaten Aceh Tengah, tampak Kecamatan BIES sampai dengan saat berita ini dirilis belum ada 1 Desa pun yang melakukan proses pengajuan sampai tingkat Kabupaten (tingkat DPMK), apakah persoalan dokumen pengajuan ini masih berada ditingkat Desa dalam tahap penyusunan, atau mungkin sudah berprogres untuk dilakukan verifikasi dan validasi awal ditingkat kecamatan untuk mendapatkan Rekomendasi Kecamatan sehingga dapat berlanjut ke pengajuan tingkat Kabupaten.
Menyikapi perihal keterlambatan Proses pengajuan Dana Desa Tahap-2 dalam wilayah Kecamatan BIES tersebut, TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP & Atini, SE menempuh langkah percepatan melalui Koordinasi dengan Pihak Kecamatan serta memanggil para Kepala Desa atau yang mewakili untuk mengetahui sejauh mana sudah kesiapan terkait Dokumen Pengajuan Dana Desa Tahap-2 atau untuk lebih mengetahui jika ada kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa sehingga menyebabkan keterlambatan proses tersebut..
Kegiatan koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan BIES pada hari Rabu, 3 Juni 2026 tersebut berlangsung aktif, Atini sebagai TAPM Kabupaten kembali mengingatkan Pemerintah Desa agar bersegera mungkin melakukan Percepatan Pengajuan Dana Desa sesuai deadline yang telah ditetapkan oleh DPMK sampai akhir bulan Juni 2026, karena dikhawatirkan terulang kembali seperti hal nya Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025, dimana puluhan Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah tidak ditransfer DD dari RKUN ke RKD karena keterlambatan proses pengajuan. Suhadi menambahkan jika dalam hal Penatausahaan Keuangan terjadi berbagai hambatan, kendala atau permasalahan teknis maupun non teknis, agar semua unsur Pemerintahan Desa cepat mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi Desa itu sendiri. (Suhadi-Shd).







DORONG PERCEPATAN PENCAIRAN DANA DESA REGULER TAHAP-2, TAPM KABUPATEN KOORDINASI KE DPMK.

 

Aceh Tengah_DPMK: Kran pencairan Dana Desa Tahap-2 sudah dibuka oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan mekanisme penginputan melalui Aplikasi OM SPAN yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kabupaten Aceh Tengah tentunya sangat serius menyikapi terkait Percepatan Pengajuan Pencairan Dana Desa oleh Pemerintah Desa, demi kelancaran proses pengajuan tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Aceh Tengah yang diwakili oleh  TAPM Kabupaten yaitu Suhadi & Atini melakukan Koordinasi dan evaluasi dengan pihak DPMK membahas terkait semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan kepada Desa untuk dasar Pengajuan sesuai Peraturan yang telah ditetapkan, serta membahas kendala yang selama ini terjadi di desa berdasarkan fakta lapangan terkait kendala penyaluran Dana Desa Tahap-2. 

Kegiatan koordinasi ini berlangsung di Kantor DPMK Kabupaten Aceh Tengah pada hari Selasa, 26 Mei 2026 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah Ismail, SE. MSi, Kasi yang membidangi Pengajuan dan Penyaluran Dana Desa beserta staff serta TAPM Kabupaten. Dalam kesempatan ini selaku TAPM Kabupaten melaporkan kepada Kadis DPMK terkait fakta lapangan beberapa jenis kendala yang terjadi di tingkat Desa, yang menyebabkan keterlambatan proses pengajuan Dana Desa Tahap-2 diantaranya adalah belum selesainya dokumen Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025, beberapa desa dengan Kepala Desa baru belum menyelesaikan Dokumen RPJMDes, tidak sinerginya Kepala Desa dengan Aparatur Desa, tidak sinerginya antara Kepala Desa dengan BPD.

Setelah kegiatan koordinasi dan evaluasi Penyaluran Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026 ini berlangsung, para pihak sepakat untuk terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Desa untuk sesegera mungkin melakukan langkah-langkah proses percepatan tentunya, dengan komitmen bersama untuk dapat melakukan mediasi dalam rangka membahas terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Setelah kegiatan evaluasi Penyaluran Dana Desa dilakukan, selanjutnya TAPM Kabupaten turut berkoordinasi terkait upaya memaksimalkan pengelolaan Kegiatan Ekonomi di Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berdasarkan data dan fakta serta kondisi lembaga keuangan di Desa tersebut dapat diambil kesimpulan bersama baik dari Pihak TPP Aceh Tengah bersama dengan DPMK akan melakukan pembenahan atau penataan ulang lembaga keuangan di Desa-Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah. (Suhadi-shd).

KEJAR TARGET PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDes & BUMDesMa LKD. PIC PEL ACEH TENGAH BERIKAN BIMBINGAN TEKNIS.

LAUT TAWAR-ACEH TENGAH; Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Desa PDT Republik Indonesia terkait Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesMa LKD dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Aceh Tengah . Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang dikoordinir Gazali Lingga selaku PIC PEL Kabupaten aktif menggelar Bimbingan Teknis dengan Metode In Service Training (IST) Kepada Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait mekanisme pengisian lembar kuesioner dan dokumen pendukung pada website Pemeringkatan yang disediakan.

Bertempat disalah satu Caffee dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Rabu 5 Mei 2026. TAPM Kabupaten yang dalam kegiatan ini dihadiri oleh Gazali Lingga selaku PIC PEL dan Win Budiara selaku Koordinator Kabupaten (KorKab) tampak tengah melakukan IST Kepada Pengurus BUMDes dalam wilayah Kecamatan Laut Tawar. Kegiatan ini berlangsung atas dedikasi PLD & PD Kecamatan Laut Tawar untuk proses percepatan Pemeringkatan BUMDes dalam wilayah kerja mereka, mengingat deadline waktu awalnya hingga 18 April 2026, selanjutnya Kementerian  Desa PDT melalui Direktur PKEI kembali memperpanjang deadline pemeringkatan BUMDes sampai dengan 10 Mei 2026.

Pemberian perpanjangan waktu hingga tanggal 24 Mei 2026 tujuan salah satunya untuk memberikan waktu kepada penguruas BUMDes untuk melengkapi Data dan Dokumen Real Pemeringkatan kedalam aplikasi pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma LKD seluruh Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Aceh Tengah pada khusunya. Sehingga akan terpotret kondisi dan tingkatan BUMDes seluruh Indonesia, serta tentunya target persentase capaian 100% selesai akan tercapai. 

Gazali Lingga menyampaikan kepada Media ini melalui saluran seluler, terkait target penyelesaian Pemeringkatan BUMDes ini perlu kerja sama yang baik antara Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pengurus BUMDes, Kepala Desa serta kolaborasi dengan DPMK selaku Verifikator tingkat Kabupaten. Melihat kondisi progres sampai dengan saat ini, Kabupaten Aceh Tengah optimis dapat menyelesaikan 100% instruksi ini tambahnya.


TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH MENTORING TAHAPAN PERENCANAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Wih Nareh-Pegasing: Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka mendukung...