RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

TAPM KABUPATEN LAKUKAN PENDAMPINGAN REMBUK STUNTING

Atu Lintang-Takrngon: TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan pendampingan kepada Desa Merah Muyang, Kecamatan Atu Lintang, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan desa, khususnya pada tahapan Rembuk Stunting untuk perencanaan pembangunan desa Tahun 2027. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap desa dalam mengidentifikasi, membahas, dan merumuskan berbagai permasalahan serta kebutuhan prioritas yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa.

Kegiatan Rembuk Stunting dilaksanakan pada sesi pagi di Desa Merah Muyang dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, BPD, kader-kader kesehatan desa, TAPM Kabupaten, PD, PLD, Camat, Kepala Puskesmas, serta tokoh perempuan. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat proses partisipatif dalam menggali kondisi aktual masyarakat, terutama terkait kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi, pola asuh, sanitasi, akses terhadap pelayanan kesehatan, serta faktor-faktor lain yang berpotensi memengaruhi munculnya kasus stunting.

Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM Kabupaten, PD, dan PLD memberikan pendampingan serta penguatan kepada Pemerintah Desa dan peserta rembuk agar proses pembahasan tidak hanya berorientasi pada penyampaian permasalahan, tetapi juga menghasilkan rumusan kebutuhan dan alternatif intervensi yang dapat ditindaklanjuti melalui perencanaan pembangunan Desa Tahun 2027.

Rembuk Stunting menjadi ruang koordinasi lintas unsur untuk menyatukan pemahaman mengenai kondisi kesehatan masyarakat Desa Merah Muyang sekaligus menyusun prioritas kegiatan yang dapat mendukung percepatan pencegahan dan penanganan stunting. Sehingga menjadi bahan penting dalam tahapan penyusunan dokumen perencanaan desa, khususnya RKP Desa Tahun 2027. 

Selain membahas aspek kesehatan dan gizi, pendampingan juga diarahkan untuk memastikan adanya sinergi antara Pemerintah Desa, kader kesehatan, Puskesmas, kelembagaan desa, serta unsur masyarakat dalam pelaksanaan intervensi. 

Selanjutnya, pada sesi siang, TAPM Kabupaten bersama PD dan PLD melakukan koordinasi hasil Rembuk Stunting dengan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa. Koordinasi ini dilakukan untuk menyampaikan dan menyelaraskan hasil pembahasan pada sesi pagi, termasuk berbagai usulan, kebutuhan prioritas, permasalahan yang ditemukan, serta kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama TP-PKK dan unsur terkait.

Dalam koordinasi tersebut juga dilakukan penguatan terhadap peran TP-PKK Desa dalam mendukung program pencegahan dan penanganan stunting, terutama melalui kegiatan pemberdayaan keluarga, peningkatan pengetahuan masyarakat, pendampingan keluarga sasaran, promosi perilaku hidup bersih dan sehat, serta dukungan terhadap pemenuhan gizi ibu dan anak. Hasil koordinasi diharapkan dapat memperkuat integrasi antara perencanaan pembangunan desa dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan program kesehatan di tingkat desa.

TAPM KABUPATEN ACEH MONEV PENGELOLAAN KEUANGAN DESA & TATA KELOLA BUMDES

 


Silih Nara-Aceh Tengah: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten melaksanakan kegiatan pendampingan desa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan desa dan pengembangan ekonomi desa melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 dan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027, sekaligus melakukan pendampingan terhadap upaya penataan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Silih Nara.

Kegiatan dilaksanakan pada dua desa, yaitu Desa Wih Pesan dan Desa Remesen Kecamatan Silih Nara. Pelaksanaan kegiatan diawali pada sesi pagi hingga siang hari di Kantor Desa Wih Pesan, kemudian dilanjutkan pada sesi siang hingga sore hari di Desa Remesen.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua dan Anggota BPD, Pengurus BUMDes, Tokoh Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta TAPM Kabupaten.

Dalam kegiatan Monev Pengelolaan Keuangan Desa, TAPM Kabupaten melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2026. Pembahasan diarahkan pada kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Selain melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun berjalan, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan dalam mempersiapkan perencanaan pembangunan desa Tahun 2027. Pendampingan diarahkan agar proses perencanaan dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan kebutuhan dan permasalahan desa, potensi lokal, prioritas pembangunan, serta hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Tahun 2026.

Pada aspek pengembangan ekonomi desa, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan terhadap penataan tata kelola BUMDes. Pendampingan dilakukan untuk mendorong agar BUMDes dapat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi desa serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembahasan bersama Pengurus BUMDes diarahkan pada penguatan aspek kelembagaan, administrasi, pengelolaan usaha, pencatatan keuangan, pengelolaan aset, pelaporan, pembagian tugas dan kewenangan pengurus, serta evaluasi terhadap unit usaha yang telah berjalan. TAPM juga mendorong agar pengembangan unit usaha BUMDes dilakukan berdasarkan potensi dan kebutuhan desa, memiliki perencanaan usaha yang jelas, serta memperhatikan aspek kelayakan dan keberlanjutan usaha.

Kegiatan juga menjadi forum koordinasi antara Pemerintah Desa, BPD, Pengurus BUMDes, Tokoh Masyarakat, KPM, PLD, dan TAPM Kabupaten untuk membangun kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan ekonomi desa.

TAPM Kabupaten mendorong adanya sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan desa, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan. Keterlibatan berbagai unsur desa tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat desa.

Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan tersebut, Pemerintah Desa Wih Pesan dan Desa Remesen memperoleh penguatan dalam melakukan evaluasi pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2026 serta mempersiapkan perencanaan pembangunan Tahun 2027. Selain itu, kegiatan memberikan pemahaman dan rekomendasi terhadap langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penataan tata kelola BUMDes dan pengembangan usaha ekonomi desa.

TAPM Kabupaten bersama PLD selanjutnya mendorong Pemerintah Desa, BPD, dan Pengurus BUMDes untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui perbaikan administrasi, penyempurnaan perencanaan, penguatan kelembagaan BUMDes, serta penyusunan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Secara keseluruhan, kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan berkelanjutan TAPM Kabupaten dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, serta pengembangan ekonomi desa, sehingga tata kelola desa dan BUMDes di Desa Wih Pesan dan Desa Remesen dapat semakin tertib, efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

LAKUKAN PEMBINAAN TPP, TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH HEARING 5 PLD.

 


Takengon-Aceh Tengah: Laporan Kegiatan Hearing Permasalahan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Linge pada tanggal 4 Agustus 2026.

Hearing terhadap Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Linge dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil temuan Daily Report Pendamping (DRP) serta hasil verifikasi lapangan (verpal) DRP pada bulan Juli, yang merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja yang secara rutin dilakukan untuk memastikan seluruh pendamping menjalankan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Hearing ini tidak hanya bertujuan untuk mengklarifikasi temuan yang diperoleh oleh tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), tetapi juga menjadi ruang komunikasi dua arah bagi para pendamping untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait laporan kegiatan yang telah mereka unggah ke dalam sistem pelaporan resmi.

Pendamping Lokal Desa yang dijadwalkan mengikuti kegiatan hearing terdiri dari lima orang, yaitu Ibnu Karim, Abdul Rani, Sukadi, Busra, dan Namtara. Dari jumlah tersebut, empat pendamping hadir dan mengikuti proses hearing secara penuh, yakni Ibnu Karim, Abdul Rani, Sukadi, dan Busra. Sementara itu, Namtara tidak dapat menghadiri kegiatan hearing dikarenakan kondisi kesehatan yang sedang sakit, yang bersangkutan telah menyampaikan pemberitahuan serta konfirmasi ketidakhadirannya sebelumnya kepada pihak penyelenggara.

Pelaksanaan hearing dilakukan dengan mengacu pada hasil temuan DRP dan VerVal bulan Juli serta berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional. Dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi, tim menemukan masih adanya beberapa ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan kegiatan yang disampaikan oleh para pendamping. Temuan yang paling dominan dan berulang adalah penggunaan dokumentasi foto kegiatan yang belum memenuhi standar ketentuan, khususnya karena belum menggunakan fitur geotagging sebagai bukti lokasi kegiatan yang valid. Selain itu, deskripsi kegiatan yang dituliskan dalam laporan masih belum sepenuhnya menggambarkan secara rinci dan jelas aktivitas yang benar-benar dilaksanakan di lapangan, sehingga mengurangi tingkat akurasi dan validitas laporan.

Tim TAPM dalam kesempatan tersebut juga memberikan arahan teknis dan penguatan pemahaman kepada seluruh pendamping mengenai pentingnya penggunaan foto bergeotagging sebagai bukti otentik kegiatan, serta pentingnya penyusunan deskripsi yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini ditekankan agar setiap laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, serta memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hearing ini, Tim TAPM Kabupaten juga melaksanakan rapat internal untuk membahas dan menganalisis hasil klarifikasi dari masing-masing pendamping secara lebih mendalam. Rapat tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.

DISKUSI PROGRAM STRATEGIS INTERVENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA-TAPM KABUPATEN AUDIENSI PIHAK PUSKESMAS.

 


Kebayakan-Aceh Tengah: TAPM Kabupaten mendampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten dalam mendorong keterlibatan aktif dan sinergi lintas sektor untuk mendukung Pemerintah Desa dalam upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, pada bidang kesehatan dan percepatan penurunan stunting. Kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi bersama pihak Puskesmas Kebayakan untuk menggali & menyelaraskan program kerja serta layanan kesehatan yg dapat mendukung pelaksanaan intervensi percepatan penurunan stunting di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Kebayakan.

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai program dan layanan kesehatan yang tersedia di wilayah kerja Puskesmas Kebayakan, sekaligus mengidentifikasi bentuk dukungan & sinergi yang dapat dilakukan bersama Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Pembahasan diarahkan pada penguatan upaya pencegahan dan penanganan stunting, terutama melalui optimalisasi pelayanan kepada kelompok sasaran, pemantauan kondisi kesehatan masyarakat, peningkatan kesadaran keluarga, serta penguatan koordinasi antara Pemerintah Desa, Puskesmas, kader kesehatan dan unsur terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten juga mendorong agar program dan layanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas dapat disinergikan dengan perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, sehingga kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan dapat menjadi bagian dari prioritas pembangunan desa. Koordinasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan dan kebutuhan layanan kesehatan di tingkat desa yang memerlukan dukungan, tindak lanjut, maupun kolaborasi lintas sektor.

Kegiatan juga membahas pentingnya penguatan konvergensi intervensi stunting di tingkat desa, sehingga upaya penurunan stunting tidak bertumpu di sektor kesehatan, tetapi juga melibatkan aspek sanitasi, air bersih, pola asuh, pemenuhan gizi, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Melalui koordinasi ini TAPM Kabupaten berperan dalam memfasilitasi komunikasi dan membangun kesepahaman antara pihak Puskesmas dan Pemerintah Desa agar layanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Hasil koordinasi diharapkan menjadi bahan bagi pendampingan selanjutnya dalam mendorong desa melakukan perencanaan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat dan mendukung pencapaian SDGs Desa, khususnya yang berkaitan dengan Desa Sehat dan Sejahtera serta percepatan penurunan stunting.

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.30 s.d. 13.00 WIB bertempat di Puskesmas Kebayakan. Kegiatan dihadiri oleh Atini dan Suhadi selaku TAPM Kabupaten serta Ibu Sumarni Usman selaku Kepala Tata Usaha Puskesmas Kebayakan. Koordinasi berlangsung sbg upaya memperkuat sinergi antara pendampingan pembangunan desa dengan layanan sektor kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat desa.

PEMERINTAH DAERAH & TPP ACEH TENGAH SIAP SUKSESKAN PEMUTAKHIRAN INDEKS DESA 2026

 


Aceh Tengah: Bappeda & DPMK Aceh Tengah beserta TAPM Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan advokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui Sosialisasi Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Pada hari Senin 3 Agustus 2026, mulai 08:00 WIB s/d 14:00 WIB. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat koordinasi, sinkronisasi, serta pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pentingnya pemutakhiran data dan indikator pembangunan desa sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan desa.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Asisten I Setdakab Aceh Tengah, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), unsur OPD Kecamatan, Dinas/OPD terkait, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), serta TAPM Kabupaten. Kehadiran lintas sektor tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah, legislatif, perangkat daerah, dan tenaga pendamping dalam mendorong percepatan peningkatan status perkembangan desa serta pencapaian indikator pembangunan desa secara berkelanjutan.

Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran data Indeks Desa ini dibuka Oleh Asisten-1, dalam penyampaiannya Indeks Desa diharapkan tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi dan perkembangan desa, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan intervensi kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

Iwan Sentosa selaku PIC Indeks Desa Kabupaten menyampaikan berdasarkan kondisi Indeks Desa terakhir sampai dengan Tahun 2025, Kabupaten Aceh Tengah memiliki 82 Desa Mandiri, 76 Desa Maju, 131 Desa Berkembang, dan 6 Desa Tertinggal. Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat capaian pembangunan desa sekaligus mengidentifikasi desa-desa yang masih memerlukan perhatian, pendampingan, penguatan kapasitas, serta intervensi program dan kebijakan dari pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.

Melalui pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026, setiap desa diharapkan dapat melakukan pembaruan dan validasi data secara objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data yang valid akan membantu pemerintah dalam memetakan berbagai permasalahan dan potensi desa, termasuk aspek sosial, ekonomi, pelayanan dasar, lingkungan, tata kelola pemerintahan, serta dimensi pembangunan lainnya yang menjadi bagian dari pengukuran perkembangan desa.

Pada Akhir Sesi dilakukan Simulasi terkait Paparan Tekni Pengisian Kuesioner Indeks Desa Oleh Rini Rosita selaku PIC Indeks Desa Kec. Kebayakan dan dilanjutkan dengan Diskusi terarah dari Para Peserta dengan Narasumber. Sebagai Penutup TAPM Kabupaten juga mendorong agar pemutakhiran Indeks Desa dapat diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan desa & daerah Kabupaten.

REMBUK STUNTING KAMPUNG BUJANG BERJALAN ALOT

 

Bujang-Laut Tawar: Pada hari Senin, 27 Juli 2026, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten melaksanakan Sosialisasi Kebijakan SDGs Desa dalam mendukung penguatan, pemahaman dan komitmen Pemerintah Desa serta seluruh pemangku kepentingan untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di desa. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Rembuk Stunting yang bertempat di Kantor Desa Laut Tawar, Kecamatan Laut Tawar, mulai pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB.

Kegiatan ini sebagai langkah pencegahan dan penanganan stunting serta peningkatan kualitas pembangunan desa yang berorientasi pada pencapaian SDGs Desa. Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten menyampaikan terkait kebijakan SDGs Desa, pentingnya integrasi target dan indikator pembangunan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan desa, disampaikan pula pentingnya penguatan koordinasi dan kolaborasi antara Pemerintah Desa, kader, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam mengidentifikasi permasalahan stunting dan menyusun langkah-langkah penanganan.

Kegiatan Rembuk Stunting dihadiri oleh TAPM Kabupaten, PD, PLD, Kepala Desa, Aparatur Desa, BPD, pihak Puskesmas, Kader Desa, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM),  Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, di bidang kesehatan dan pencegahan stunting, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara partisipatif, inklusif, berbasis kebutuhan masyarakat.

Dalam sesi diskusi, peserta melakukan identifikasi terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan stunting, membahas kondisi dan tantangan yang dihadapi masyarakat, serta merumuskan langkah-langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama. TAPM Kabupaten juga memberikan penguatan kepada Pemerintah Desa dan para pemangku kepentingan agar hasil Rembuk Stunting dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan desa Tahun 2027, serta mendukung pencapaian target SDGs Desa, khususnya pada aspek desa tanpa kemiskinan, desa sehat dan sejahtera.

Selanjutnya, pada sesi siang, kegiatan TAPM Kabupaten berlanjut ke Desa Tensaran, Kecamatan Bebesen, dalam rangka melaksanakan Penanganan Masalah dan Pembenahan Lembaga BUMDes Pelongohen. Kegiatan ini difokuskan pada identifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dan kelembagaan BUMDes, sekaligus memberikan pendampingan dan penguatan terhadap tata kelola kelembagaan agar BUMDes dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terhadap kondisi kelembagaan BUMDes, pembenahan administrasi dan tata kelola organisasi, pembagian tugas dan fungsi pengelola, serta upaya penyelesaian berbagai kendala yang menghambat operasional dan pengembangan usaha BUMDes. TAPM Kabupaten memberikan arahan dan pendampingan agar pengelolaan BUMDes dapat lebih profesional serta mampu kembangkan potensi Desa.

TAPM Kabupaten Lakukan Pendampingan BUMDes di Lokasi Transmigrasi Kecamatan Jagong Jeget

 

Jagong Jeget-Aceh Tengah: Pada hari Jum'at, 24 Juli 2026, mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan pendampingan desa dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi dan investasi desa melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Paya Dedep dan melibatkan unsur Pemerintah Desa serta para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan BUMDes di Desa Paya Dedep dan Desa Berawang Dewal.

Kegiatan pendampingan difokuskan pada fasilitasi penataan kelembagaan dan tata kelola BUMDes, termasuk penataan administrasi dan penguatan struktur organisasi, serta penataan unit-unit usaha BUMDes agar dapat dikelola secara lebih terarah, profesional, transparan, dan berkelanjutan. 

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan agar setiap unit usaha yang dikembangkan memiliki kejelasan bidang usaha, pengelolaan, perencanaan, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan penegasan terkait pengelolaan kegiatan ketahanan pangan desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025. 

Pembahasan diarahkan pada pemahaman pengurus BUMDes mengenai mekanisme pengelolaan kegiatan, pemanfaatan penyertaan modal desa, pengembangan usaha yang mendukung ketahanan pangan, serta pentingnya pengelolaan usaha secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam proses pendampingan, TAPM Kabupaten juga mendorong Pengurus BUMDes untuk melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap potensi usaha yang dimiliki desa, sehingga pengembangan unit usaha dapat disesuaikan dengan potensi lokal, kebutuhan masyarakat, serta peluang ekonomi yang tersedia. 

Pengurus BUMDes diharapkan mampu menyusun perencanaan usaha yang realistis, meningkatkan kapasitas pengelolaan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta membangun sinergi dengan Pemerintah Desa dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus BUMDes, TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). 

Melalui kegiatan pendampingan tersebut, diharapkan BUMDes di Desa Paya Dedep dan Desa Berawang Dewal dapat semakin tertata dari sisi kelembagaan maupun unit usaha, serta mampu mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya desa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan investasi desa, penguatan ketahanan pangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH & TIM KECAMATAN MONEV DANA DESA 2026

  Jagong Jeget-Aceh Tengah: Jum'at, 4 September 2026, Sesi Pagi mulai pukul 08.00–12.15 WIB & dilanjutkan Sesi Siang 13:30 - 17:30 ...