RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

BUMDes Ben Ara Kampung Gunung Bukit Diberikan Peningkatan Kapasitas

 

Kebayakan-Aceh Tengah: Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi desa serta meningkatkan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Suhadi & Atini bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Evidayani melaksanakan kegiatan pendampingan dan pelatihan teknis bagi pengurus BUMDes BEN ARA Desa Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Gunung Bukit dan diikuti oleh unsur pengurus BUMDes yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas, serta melibatkan Kepala Desa & Aparatur Desa dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola BUMDes agar mampu menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi desa.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten bersama PLD berperan sebagai narasumber dan fasilitator, dengan memberikan pemahaman serta pendalaman materi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDes. Beberapa materi utama yang dibahas meliputi:

1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BUMDes

Pembahasan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing unsur dalam struktur organisasi BUMDes, mulai dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, hingga Pengawas. Materi ini diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan meningkatkan koordinasi antarunsur pengelola BUMDes.

2. Administrasi BUMDes

Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi dalam mendukung tata kelola BUMDes. Pembahasan mencakup pengelolaan dokumen, surat-menyurat, pencatatan kegiatan, pengarsipan, serta administrasi kelembagaan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional BUMDes.

3. Pencatatan Keuangan BUMDes

Materi ini membahas pentingnya pencatatan setiap transaksi keuangan secara tertib, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengurus diberikan pemahaman mengenai proses pencatatan penerimaan dan pengeluaran serta pengelolaan bukti-bukti transaksi sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

4. Laporan Keuangan BUMDes

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan laporan keuangan BUMDes sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha dan keuangan. Laporan keuangan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengetahui kondisi usaha, mengevaluasi kinerja, serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pengembangan usaha BUMDes ke depan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengurus BUMDes BEN ARA Desa Gunung Bukit semakin memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, mampu melaksanakan administrasi secara tertib, serta dapat melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara baik dan akuntabel.

Selain meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, pengurus BUMDes, TAPM Kabupaten dan Pendamping Lokal Desa dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi Desa.

TAPM Kabupaten Aceh Tengah Bedah Indeks Desa Bersama Kepala Desa di Kecamatan Bies.

 

Bies-Aceh Tengah: TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi & Atini bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan terhadap proses perencanaan pembangunan Desa dalam wilayah Kecamatan Bies. Kegiatan dilaksanakan dengan mengikuti Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Kecamatan Bies yang diwakilkan pada Sekretaris Kecamatan dan Kasi PMK Kecamatan, para Kepala Desa, serta Aparatur Desa dalam wilayah Kecamatan Bies.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendorong percepatan tahapan perencanaan pembangunan Desa, khususnya terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Dalam kegiatan ini dilakukan pembahasan dan koordinasi mengenai percepatan jadwal pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun Anggaran 2027 untuk seluruh Desa, sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan Desa.

Selain membahas percepatan jadwal Musrenbang Desa secara bersama dengan Pihak Kecamatan dan Unsur Desa, kegiatan juga diisi dengan pengkajian bersama terhadap inputan Indeks Desa Tahun 2026 khususnya capaian nilai pada masing-masing 6 dimensi. Pengkajian tersebut dilakukan untuk melihat kondisi dan capaian pembangunan Desa secara lebih terukur, sehingga dapat menjadi salah satu dasar dalam mengidentifikasi kebutuhan, permasalahan, potensi, serta prioritas pembangunan Desa.

Hasil pengkajian terhadap nilai masing-masing dimensi Indeks Desa Tahun 2026 ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penyusunan rencana kegiatan Desa Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, perencanaan pembangunan Desa dapat disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata Desa, sekaligus diarahkan untuk meningkatkan capaian indikator pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah sesi Arahan dari TAPM Kabupaten, PD & PLD dibuka sesi tanya jawab terhadap berbagai permasalahan ataupun kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa terkait kesesuaian sebuah perencanaan dengan kebutuhan Desa itu sendiri.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa turut memberikan penguatan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa agar seluruh tahapan perencanaan dapat dilaksanakan secara terarah, partisipatif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Kegiatan rapat koordinasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bies, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, dan diikuti oleh unsur Pemerintah Kecamatan, para Kepala Desa, serta Aparatur Desa dalam wilayah Kecamatan Bies. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta unsur pendamping dalam mempercepat proses penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dan memastikan perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan data, kondisi, potensi, dan kebutuhan masyarakat.

KAB. ACEH TENGAH DAPATKAN 3 TITIK KEGIATAN PROGRAM PPRP KEMENDES 2026

 

Aceh Tengah: TAPM Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi melalui Zoom Meeting dalam rangka Pra Pelaksanaan Kegiatan Program Pembangunan/Rehabilitasi Pasca Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 (PPRP) dan Sosial Budaya Lingkungan Wilayah Sumatera, yang merupakan program dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT RI). Kegiatan dilaksanakan pada pukul 14.00 s.d. 15.30 WIB, bertempat di Media Center Kominfo Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Ditjend PDP Kemendes PDT RI tersebut dihadiri Dirjend PDP, Direktur serta untuk Aceh Tengah dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah beserta jajaran, Camat Laut Tawar, perwakilan Camat Bintang, Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, BPBD Kabupaten Aceh Tengah, Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tengah, serta TAPM Kabupaten Aceh Tengah.

Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pra pelaksanaan program PPRP, khususnya untuk memastikan kesiapan Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur desa yang terdampak bencana hidrometeorologi. Pembahasan mencakup koordinasi lintas perangkat daerah, kesiapan lokasi dan penerima manfaat, dukungan teknis, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran masing-masing pihak agar kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan program dari Kementerian Desa PDT RI.

Dalam pelaksanaan Program PPRP tersebut, Kabupaten Aceh Tengah memperoleh 3 (tiga) kegiatan, yaitu pembangunan jembatan di Desa Kenawat Kecamatan Laut Tawar, pembangunan jembatan di Desa Toweren Antara Kecamatan Laut Tawar, serta pembangunan jalan desa di Desa Kelitu Kecamatan Bintang. Ketiga kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan infrastruktur dasar masyarakat, memperlancar akses dan mobilitas warga, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah desa yang terdampak bencana.

TAPM Kabupaten Aceh Tengah dalam kegiatan ini berperan dalam mendukung koordinasi, fasilitasi, pemantauan kesiapan pelaksanaan program, serta memastikan keterlibatan Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan terkait. TAPM juga mendorong agar setiap tahapan kegiatan dapat dipersiapkan dengan baik, mulai dari aspek administrasi, teknis, kelembagaan, hingga pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.

Hasil kegiatan berupa terselenggaranya koordinasi awal dan penyamaan persepsi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan perangkat daerah serta pihak terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan Program PPRP. Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi dan tindak lanjut sesuai dengan tahapan pelaksanaan program, termasuk memastikan kesiapan lokasi, dokumen pendukung, koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, serta kesiapan teknis pembangunan jembatan Desa Kenawat, jembatan Desa Toweren Antara, dan jalan Desa Kelitu Bintang

Monev Tim Kecamatan & TPP ke Desa Targetkan Administrasi Lengkap dan Dapat Dipertanggungjawabkan

 

Silih Nara-Aceh Tengah: TAPM Kabupaten yang dalam Kegiatan ini diwakili oleh Suhadi, SP dan Atini, SE, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pembangunan Desa bersama Pemerintah Kecamatan Silih Nara, dengan fokus pada monitoring dan evaluasi administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Semelit Mutiara Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan pengawasan untuk memastikan tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pembangunan serta pengelolaan keuangan Desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten bersama Pemerintah Kecamatan melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap kelengkapan administrasi pengelolaan keuangan Desa, mulai dari dokumen perencanaan Desa, penganggaran dalam APBDes, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, penatausahaan, hingga dokumen pelaporan dan pertanggungjawaban. Monitoring juga diarahkan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan pembangunan Desa dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan serta memastikan penggunaan anggaran Desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tertib, efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas pembangunan Desa.

Selain aspek administrasi keuangan, kegiatan monitoring dan evaluasi juga membahas pelaksanaan pembangunan Desa serta peran Pemerintah Desa, BPD, BUMDes, pendamping Desa, dan Pemerintah Kecamatan dalam memastikan seluruh proses pembangunan Desa berjalan sesuai perencanaan. TAPM Kabupaten memberikan pendampingan, klarifikasi, serta masukan terhadap berbagai dokumen dan administrasi yang masih perlu dilengkapi atau disempurnakan oleh Pemerintah Desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan Desa.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa, BPD, Pengurus BUMDes, PLD, PD, TAPM Kabupaten, serta Pegawai Kecamatan Silih Nara. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan Desa. Melalui kegiatan ini, seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama mengenai kewajiban administrasi, mekanisme pengelolaan keuangan, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan terhadap hasil monitoring dan evaluasi.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Semelit Mutiara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Secara umum, kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta menghasilkan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai bahan tindak lanjut Pemerintah Desa dalam melakukan penyempurnaan administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 dan 2026. TAPM Kabupaten bersama Pemerintah Kecamatan akan terus mendorong Pemerintah Desa agar menindaklanjuti hasil monitoring secara tepat waktu sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan keuangan Desa dapat terlaksana secara lebih tertib, transparan, akuntabel. Pasca dilakukan pengecekan terhadap administrasi Pengelolaan Keuangan Desa tersebut, dikeluarkan beberapa Rekomendasi dari Tim Monitoring yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa untuk perbaikan beberapa Dokumen Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa, baik kelengkapan dokumen perencanaan, dokumen penatausahaan keuangan maupun dokumen pendukung lainnya. (Shd).

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH DORONG PERCEPAT PROGRESS PERENCANAAN DESA

 

Laut Tawar-Aceh Tengah: TAPM Kabupaten Aceh Tengah bersama Pendamping Desa (PD) Kecamatan Laut Tawar melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Kecamatan Laut Tawar dalam rangka mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Desa agar segera menyelesaikan seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa sebagai bagian dari persiapan penyusunan program pembangunan desa Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan tahapan perencanaan pembangunan desa dapat berjalan secara tepat waktu, partisipatif, terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Percepatan tahapan perencanaan juga diperlukan agar Pemerintah Desa memiliki waktu yang cukup dalam menggali kebutuhan masyarakat, menyusun prioritas pembangunan, serta mempersiapkan dokumen perencanaan desa secara baik dan sistematis.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten Aceh Tengah bersama PD Kecamatan Laut Tawar melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan terkait beberapa tahapan penting yang perlu segera didorong pelaksanaannya di masing-masing desa, antara lain Rembuk Stunting, Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, serta pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun 2027.

Rembuk Stunting menjadi salah satu tahapan yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses perencanaan pembangunan desa, khususnya dalam upaya mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan masyarakat terkait pencegahan serta penanganan stunting. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan dalam menentukan intervensi dan kegiatan prioritas desa. 

Selanjutnya, melalui Pemerintah Kecamatan didorong Desa untuk segera melaksanakan sosialisasi penyusunan RKPDes Tahun 2027 kepada unsur-unsur terkait dan masyarakat desa. 

Selain itu, TAPM Kabupaten bersama PD terus mendorong Pemerintah Desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musrenbang Desa Tahun 2027 sebagai forum pembahasan dan penyepakatan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan, potensi, dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.  Maksimal 30 September 2026 sudah tersusun Dokumen RKPDes 2027.

Dalam pendampingan tersebut juga dilakukan koordinasi terkait pentingnya sinergi antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, PD, dan TAPM Kabupaten dalam mengawal setiap tahapan perencanaan. 

TAPM Kabupaten Aceh Tengah memberikan penguatan kepada Pemerintah Kecamatan agar dapat terus melakukan koordinasi dan mendorong Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Laut Tawar untuk mempercepat pelaksanaan tahapan perencanaan. 

Kegiatan pendampingan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Laut Tawar dan dihadiri oleh Pendamping Desa (PD), TAPM Kabupaten Aceh Tengah, serta Kasi Kecamatan Laut Tawar. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Melalui kegiatan koordinasi dan pendampingan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Laut Tawar dapat segera menyelesaikan tahapan Rembuk Stunting, Sosialisasi Penyusunan RKPDes Tahun 2027.

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH & TIM KECAMATAN MONEV DANA DESA 2026

 

Jagong Jeget-Aceh Tengah: Jum'at, 4 September 2026, Sesi Pagi mulai pukul 08.00–12.15 WIB & dilanjutkan Sesi Siang 13:30 - 17:30 WIB Tim Pendamping Desa bersama Tim Monitoring dan Evaluasi APBDesa Tahun 2026 Kecamatan Jagong Jeget melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2026 di Desa Paya Tungel, Kecamatan Jagong Jeget.

Kegiatan Monev juga dihadiri oleh Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Ibu Atini, SE dan Bapak Suhadi, SP. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, serta pendampingan terhadap pemerintah desa dalam memastikan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam pelaksanaan Monev, Tim melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap beberapa dokumen utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Adapun dokumen yang menjadi objek pemeriksaan meliputi:

1. Dokumen Administrasi Perencanaan Pembangunan Desa. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa, antara lain RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan adanya keterkaitan dan kesinambungan antara dokumen perencanaan jangka menengah, perencanaan tahunan, sampai dengan penganggaran dalam APBDesa.

2. Dokumen Pelaksanaan Kegiatan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan desa, baik kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun kegiatan lainnya yang telah direncanakan dalam APBDesa Tahun 2026. Tim mencermati kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta bukti-bukti pendukung pelaksanaan kegiatan.

3. Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan APBDesa. Pada aspek pengelolaan keuangan desa, Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan APBDesa. Pencermatan meliputi kesesuaian antara dokumen perencanaan dan penganggaran dengan realisasi kegiatan serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban . 

4. Dokumen Administrasi dan Laporan BUMDesa Tirta Kahuripan. Selain dokumen pemerintahan desa, Monev juga mencakup pemeriksaan terhadap administrasi dan laporan pengelolaan BUMDesa Tirta Kahuripan Desa Paya Tungel. Tim melakukan pencermatan terhadap dokumen administrasi, laporan pengelolaan usaha, serta dokumen pendukung lainnya guna memastikan pengelolaan BUMDesa dilaksanakan secara tertib, transparan & akuntabel.

Selain dilakukan pemeriksaan administrasi & pelaporan, Tim Monev juga langsung melihat lokasi Kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Peternakan Sapi yang dikelola oleh BUMDes, dengan jumlah sapi yang dipelihara saat ini sebanyak 14 sapi dan sebelumnya sudah pernah dilakukan penjualan sebanyak 10 ekor sapi.  

Setelah kunjungan dilakukan evaluasi hasil monitoring dengan memberikan catatan-catatan untuk dilakukan perbaikan.

MONEV TAPM KABUPATEN KE KECAMATAN LINGE HINGGA TATA BUMDes

 

Linge-Aceh Tengah: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan kegiatan pendampingan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan ekonomi desa di Desa Kute Baru, Kecamatan Linge. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta mendorong pengelolaan potensi ekonomi desa secara berkelanjutan.

Kegiatan dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi dengan metode In Service Training (IST) pada tahapan pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2026. Melalui metode ini, dilakukan proses pembelajaran, penguatan kapasitas, evaluasi, serta pendampingan secara langsung terhadap Pemerintah Desa dalam memahami dan melaksanakan tahapan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan juga mencakup monitoring kegiatan percepatan penurunan stunting di Desa Kute Baru. TAPM, PD, dan PLD bersama Pemerintah Desa melakukan penguatan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan, pemantauan perkembangan program, peran kader, serta pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan stunting. Data dan hasil pelaksanaan kegiatan menjadi bagian penting dalam evaluasi serta penyusunan tindak lanjut di tingkat desa.

Selain aspek pembangunan dan pengelolaan keuangan, kegiatan juga membahas pengembangan ekonomi desa melalui penataan unit usaha BUMDes. Pendampingan diarahkan agar unit usaha BUMDes dapat dikelola secara lebih terarah, memiliki perencanaan usaha yang jelas, serta mampu memanfaatkan potensi dan sumber daya yang tersedia di Desa Kute Baru.

Salah satu perhatian khusus adalah penataan unit usaha BUMDes yang berkaitan dengan kegiatan ketahanan pangan. Pembahasan dilakukan untuk mendorong agar program ketahanan pangan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga memiliki keberlanjutan dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Pengelolaan usaha diharapkan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan potensi lokal desa.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Posyandu, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), serta TAPM Kabupaten. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi dan sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, kader, serta tenaga pendamping.

Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan In Service Training ini, diharapkan kapasitas Pemerintah Desa Kute Baru semakin meningkat dalam mengelola keuangan desa, melaksanakan pembangunan, mendukung program percepatan penurunan stunting, serta mengembangkan ekonomi desa melalui BUMDes. Sinergi antara TAPM, PD, PLD, Pemerintah Desa, BPD, dan kader diharapkan dapat terjadi perbaikan tata kelola Pemerintahan Desa Kute Baru Kedepan.

TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KOORDINASI TERKAIT PENEGASAN BATAS KAMPUNG

Aceh Tengah: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pendampingan kepada Peme...