Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih sangat bervariasi atau berbeda antar Kecamatan. Padahal seyogiyanya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah yang dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilapangan terus mendorong Pemerintah Desa untuk segera melakukan percepatan dengan batas pengajuan yang diharapkan adalah akhir bulan Juni ini.
RUNNING TEXT BLOG
DAFTAR HALAMAN
KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2
DORONG PERCEPATAN PENCAIRAN DANA DESA REGULER TAHAP-2, TAPM KABUPATEN KOORDINASI KE DPMK.
Aceh Tengah_DPMK: Kran pencairan Dana Desa Tahap-2 sudah dibuka oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan mekanisme penginputan melalui Aplikasi OM SPAN yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kabupaten Aceh Tengah tentunya sangat serius menyikapi terkait Percepatan Pengajuan Pencairan Dana Desa oleh Pemerintah Desa, demi kelancaran proses pengajuan tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Aceh Tengah yang diwakili oleh TAPM Kabupaten yaitu Suhadi & Atini melakukan Koordinasi dan evaluasi dengan pihak DPMK membahas terkait semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan kepada Desa untuk dasar Pengajuan sesuai Peraturan yang telah ditetapkan, serta membahas kendala yang selama ini terjadi di desa berdasarkan fakta lapangan terkait kendala penyaluran Dana Desa Tahap-2.
Kegiatan koordinasi ini berlangsung di Kantor DPMK Kabupaten Aceh Tengah pada hari Selasa, 26 Mei 2026 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah Ismail, SE. MSi, Kasi yang membidangi Pengajuan dan Penyaluran Dana Desa beserta staff serta TAPM Kabupaten. Dalam kesempatan ini selaku TAPM Kabupaten melaporkan kepada Kadis DPMK terkait fakta lapangan beberapa jenis kendala yang terjadi di tingkat Desa, yang menyebabkan keterlambatan proses pengajuan Dana Desa Tahap-2 diantaranya adalah belum selesainya dokumen Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025, beberapa desa dengan Kepala Desa baru belum menyelesaikan Dokumen RPJMDes, tidak sinerginya Kepala Desa dengan Aparatur Desa, tidak sinerginya antara Kepala Desa dengan BPD.
KEJAR TARGET PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDes & BUMDesMa LKD. PIC PEL ACEH TENGAH BERIKAN BIMBINGAN TEKNIS.
LAUT TAWAR-ACEH TENGAH; Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Desa PDT Republik Indonesia terkait Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesMa LKD dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Aceh Tengah . Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang dikoordinir Gazali Lingga selaku PIC PEL Kabupaten aktif menggelar Bimbingan Teknis dengan Metode In Service Training (IST) Kepada Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait mekanisme pengisian lembar kuesioner dan dokumen pendukung pada website Pemeringkatan yang disediakan.
Bertempat disalah satu Caffee dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Rabu 5 Mei 2026. TAPM Kabupaten yang dalam kegiatan ini dihadiri oleh Gazali Lingga selaku PIC PEL dan Win Budiara selaku Koordinator Kabupaten (KorKab) tampak tengah melakukan IST Kepada Pengurus BUMDes dalam wilayah Kecamatan Laut Tawar. Kegiatan ini berlangsung atas dedikasi PLD & PD Kecamatan Laut Tawar untuk proses percepatan Pemeringkatan BUMDes dalam wilayah kerja mereka, mengingat deadline waktu awalnya hingga 18 April 2026, selanjutnya Kementerian Desa PDT melalui Direktur PKEI kembali memperpanjang deadline pemeringkatan BUMDes sampai dengan 10 Mei 2026.
Pemberian perpanjangan waktu hingga tanggal 24 Mei 2026 tujuan salah satunya untuk memberikan waktu kepada penguruas BUMDes untuk melengkapi Data dan Dokumen Real Pemeringkatan kedalam aplikasi pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma LKD seluruh Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Aceh Tengah pada khusunya. Sehingga akan terpotret kondisi dan tingkatan BUMDes seluruh Indonesia, serta tentunya target persentase capaian 100% selesai akan tercapai.
Gazali Lingga menyampaikan kepada Media ini melalui saluran seluler, terkait target penyelesaian Pemeringkatan BUMDes ini perlu kerja sama yang baik antara Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pengurus BUMDes, Kepala Desa serta kolaborasi dengan DPMK selaku Verifikator tingkat Kabupaten. Melihat kondisi progres sampai dengan saat ini, Kabupaten Aceh Tengah optimis dapat menyelesaikan 100% instruksi ini tambahnya.
MAKSIMALKAN PENGELOLAAN DANA DESA REGULER-TAPM KABUPATEN BERSAMA OPD KECAMATAN GELAR KOORDINASI
REJEWALI-KECAMATAN KETOL | Maksimalkan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa dalam wilayah Kecamatan Ketol, Selasa, 13 Mei 2026 Pendamping Desa (PD) dan TAPM Kabupaten secara aktif Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa dalam Wilayah Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dihadiri Oleh Camat, Kasi PMK, Kepala Desa, Aparatur Desa, Pendamping Desa (PD) dan TAPM Kabupaten. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten Suhadi, SP dan Atini, SE terus mendorong Pemerintah Desa melalui OPD Kecamatan Ketol untuk melakukan Percepatan Penyelesaian semua dokumen perencanaan maupun dokumen Penatausahaan atau Pertanggungjawaban Dana Desa Reguler Tahap-1 sehingga dapat dengan sesegera mungkin Pemerintah Desa untuk melakukan Pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Sesuai Update data terbaru untuk Kecamatan Ketol sampai dengan saat terdapat 1 Desa lagi yakni Desa Karang Ampar yang belum menyelesaikan Dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2026, yang disebabkan oleh tidak sinerginya antara Kepala Desa baru dengan Perangkat Desa dan BPD.
Atas dasar permasalahan yang terjadi di Kampung Karang Ampar tersebut, disepakati langkah-langkah percepatan untuk penyelesaian dokumen APBK tersebut oleh Pemerintah Desa, dengan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk melakukan mediasi kepada para pihak. Karena dikhawatirkan jika permasalahan ini tidak ada titik penyelesaian akan merugikan masyarakat yang tidak dapat merasakan manfaat Dana Desa Reguler yang telah di Alokasikan oleh Pemerintah Pusat.
PEMERINGKATAN BUMDesMa LKD & PENANGANAN PENGADUAN MASALAH
Selanjutnya TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) menggelar pertemuan bersama Dirut Bumdesma LKD Kecamatan Ketol untuk melakukan kegiatan Penanganan Pengaduan Masalah, terkait keterlambatan proses pemeringkatan Bumdesma LKD Kecamatan Ketol yang hingga saat ini belum melakukan Proses Pemeringkatan, yang notabene persoalan ini diakibatkan oleh adanya penyelewengan sejumlah Dana Bumdesma oleh Pengurus. Dalam hal ini Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memberikan penegasan terkait pentingnya proses pemeringkatan bumdesma tersebut, dimana sampai dengan batas waktu perpanjangan kedua kalinya oleh Kemendes PDT RI yakni sampai 25 Mei 2026 seluruhkan BUMDes dan BUMDesMA wajib menyelesaikan dan mengindahkan instruksi tersebut.
Selain kegiatan tersebut TAPM Kabupaten juga mendorong Pemerintah Desa untuk dapat sesegera mungkin menyediakan Lahan untuk Pembangunan Kantor/Gerai Koperasi Desa Merah Putih, sehingga kegiatan ekonomi di Desa melalui KDMP dapat dengan segera berjalan. Sampai dengan hari ini Desa dalam wilayah Kecamatan Ketol sudah berjalan proses pembangunan di 8 Desa. (Suhadi/Shd)
PENATAAN BUMDes PELONGOHEN - DEMI WUJUDKAN PENGELOLAAN YANG LEBIH BAIK PADA KEPENGURUSAN BARU.
TENSARAN_BEBESEN: Desa Tensaran Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dengan Pemerintah baru mengambil langkah penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD), Reza Akbar selaku Reje terpilih di Desa Tensaran mengambil langkah cepat, melihat skema Pendapatan Desa melalui Pendapatan Transfer berupa Dana Desa Reguler sejak Tahun 2026 yang dapat dikelola langsung oleh Desa sudah sangat menurun, yang disebabkan oleh Dana Desa tersebut sebagian besarnya diperuntukan untuk mendukung implementasi Pembangunan dan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tentunya juga kedepannya diharapkan dapat menghidupkan kembali roda perekonomian maupun semangat Pemberdayaan Pemerintahan Desa.
Sembari menunggu dan menyiapkan lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk penyediaan lahannya, Kepala Desa muda dan energik tersebut bersama dengan unsur Aparatur Desa serta Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD/RGM Gayo Read) maupun tokoh masyarakat di Desa menatap pasti dengan penuh harapan kepada sebuah lembaga keuangan yang sudah terbentuk dan berjalan dalam beberapa tahun terakhir di Desa tersebut, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelongohen yang sampai dengan saat ini sudah dan tengah menjalani beberapa Unit Usaha untuk menggenjot Perekonomian dalam lingkup Pembiayaan yang tentunya sumber utama adalah dari Penyertaan Modal Desa.
Langkah awal yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Tensaran untuk mewujudkan Kelembagaan BUMDes yang baik dan Produktif adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada Lembaga tersebut baik dari sisi kepengurusan (Personil Pelaksana Operasional maupun Pegawai) dari pada BUMDes itu sendiri, maupun menghitung atau mendata seluruh aset Produktif dan tidak Produktif serta Aset berupa Modal (uang) di dalam Bank, Kas Umum & Piutang Usaha. BUMDes Pelongohen Desa Tensaran ini tercatat sampai dengan saat ini telah menjalankan berbagai jenis usaha seperti halnya Simpan Pinjam, Ketahanan Pangan, Pangkalan Gas LPG, Perikanan, Peternakan maupun Pengelolaan Parkir Obyek Wisata. Semua upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Tensaran ini dinamakan dengan Penataan BUMDes secara menyeluruh, dimana untuk mewujudkan upaya tersebut Pemerintahan Kampung melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah baik Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) maupun TAPM Kabupaten Aceh Tengah.
Pada hari Jum'at, 8 Mei 2026 merupakan Agenda pertemuan Penataan Ulang BUMDes yang kesekian kalinya, sehingga diharapkan akan menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi yang mumpuni untuk Pemerintahan Desa guna mengambil langkah-langkah kebijakan melalui Musyawarah Desa untuk bertumbuh kembangnya geliat ekonomi melalui BUMDes.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang terlibat langsung Mendampingi Desa dalam Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dengan Melakukan Evaluasi dan Penataan Badan Usaha Milik Desa Tensaran (BUMDes Pelongohen), memberikan beberapa masukan berdasarkan hasil informasi dan data yang diperoleh melalui Pelaksana Operasional dimana dalam Kegiatan ini tampak dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua BPD & Anggota, Direktur BUMDes, Tokoh Masyarakat, PLD, PD & TAPM Kabupaten. Atini, SE yang tampak didampingi oleh Suhadi, SP selaku TAPM Kabupaten dalam pertemuan kali ini memberikan beberapa penegasan penting terkait dengan Nilai Aset berupa Uang baik dalam bentuk Piutang Pinjaman, Saldo Bank maupun Kas Umum. Serta beberapa rekomendasi berupa kewajiban yang harus diselesaikan oleh para Pihak, sehingga diharapkan kedepannya BUMDes ini dapat menjalankan kegiatan usaha dengan berdasarkan data Aset (Uang atau Investasi) yang real.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menilai Aset BUMDes pasca berakhirnya kepengurusan BUMDes sebelumnya dan menjelang dilakukan Serah Terima kepada Kepengurusan BUMDes Pelongohen yang baru. Dalam hal ini TAPM Kabupaten membantu melakukan perhitungan terhadap Aset Lancar, Piutang, Aset maupun Utang BUMDes. (Shd).
KOORDINASI TERARAH-TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KUNJUNGI KANTOR CAMAT KUTE PANANG
KUTE PANANG - TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP dan Atini, SE bersama dengan Koordinator Kecamatan Kute Panang, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Pada hari Rabu, 6 Mei 2026 tampak bertandang ke Kantor Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam Kunjungan Lapangan kali ini Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut tampak diterima langsung oleh Camat Kute Panang Anwar, SE di ruang kerja beliau. Suasana dinamis tampak dalam bingkai koordinasi 2 arah bersama Camat yang notabene juga baru bertugas di Kecamatan Kute Panang tersebut.
Agenda Koordinasi yang dilakukan TAPM Kabupaten ini dalam rangka Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa di Kecamatan Kute Panang, Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan Koordinasi bersama PLD, PD, TAPM Kabupaten dan Camat. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten mengharapkan sinergi antara TPP & Pemerintah Kecamatan dalam setiap upaya monitoring tahapan pengelolaan Keuangan di Desa serta memberikan gambaran secara umum terkait beberapa tahapan atau kegiatan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa maupun Kelembagaan Desa seperti Dokumen Perencanaan RPJMDes, RKPDes dan Dokumen Keuangan APBDes yang harus segera dituntaskan.
Terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk Desa dengan Kepala Pemerintahan (Kepala Desa) baru merupakan Dokumen Wajib yang harus segera dipenuhi, mengingat para Kepala Desa tersebut sudah dilantik secara sah dalam beberapa bulan terakhir. Dimana sesuai Regulasi yang ada Kepala Desa harus menyelesaikan Dokumen RPJMDes tersebut dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik.
TAPM Kabupaten melalui Camat juga terus mendorong untuk Desa-Desa yang sudah menyelesaikan Dokumen APBDes dan sudah melaksanakan kegiatan untuk sesegera mungkin melakukan atau menyelesaikan Penatausahaan keuangan sehingga dapat melakukan pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Begitu juga hal nya Untuk Kelembagaan BUMDes dalam wilayah Kecamatan Kute Panang melalui Camat diharapkan terus didorong untuk segera menyelesaikan Proses Pemeringkatan BUMDes dengan batas waktu 10 Mei 2026.
Jonaidi selaku Koordinator Kecamatan Kute Panang yang didampingi Oleh Khairil selaku Pendamping Desa (PD), juga turut melaporkan Progres atau capaian kegiatan Pendampingan Desa dalam tahapan Perencanaan, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa, yang juga diakhiri dengan menyampaikan bahwa sesuai Surat Tugas terbaru dari Kepala BPSDM Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah terjadi Pergeseran atau Mutasi 2 Orang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang selama ini bertugas di Kecamatan Kute Panang yaitu Asri Rahmana & Alwinsyah.. (shd)
DESA BLANG KOLAK-1 LAKUKAN PENATAAN BUMDes, UNTUK MAKSIMALKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD)
BLANG KOLAK-1_BEBESEN: Desa Blang Kolak-1 Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dengan Pemerintah baru mengambil langkah penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD), langkah ini dilakukan dengan melihat potensi Sumber Daya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada. Semua potensi ini dipantau baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDM), Sumber Daya Kelembagaan Ekonomi yang ada di Desa tersebut maupun Sumber Daya Pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan daripada Visi & Misi Kepala Desa (Reje/Gayo Read) terpilih yaitu Tirta Alfallah, S. Pd.
Tirta Alfallah selaku Reje terpilih di Desa Blang kolak-1 mengambil langkah briliant, melihat skema Pendapatan Desa melalui Pendapatan Transfer berupa Dana Desa Reguler sejak Tahun 2026 yang dapat dikelola langsung oleh Desa sudah sangat menurun, yang disebabkan oleh Dana Desa tersebut sebagian besarnya diperuntukan untuk mendukung implementasi Pembangunan dan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tentunya juga kedepannya diharapkan dapat menghidupkan kembali roda perekonomian maupun semangat Pemberdayaan Pemerintahan Desa ditengah-tengah masyarakat Desa Blang Kolak-1 yang sangat Heterogen.
Pada hari Selasa, 5 Mei 2026 merupakan Agenda pertemuan Penataan Ulang BUMDes yang kesekian kalinya, sehingga diharapkan akan menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi yang mumpuni untuk Pemerintahan Desa guna mengambil langkah-langkah kebijakan melalui Musyawarah Desa untuk bertumbuh kembangnya geliat ekonomi melalui BUMDes.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang terlibat langsung Mendampingi Desa dalam Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dengan Melakukan Evaluasi dan Penataan Badan Usaha Milik Desa Blang Kolak 1 (BUMDes D Tujuh), memberikan beberapa masukan berdasarkan hasil informasi dan data yang diperoleh melalui Pelaksana Operasional dimana dalam Kegiatan ini tampak dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua BPD & Anggota, Direktur BUMDes dan Pengurus, Tokoh Masyarakat, PLD, PD & TAPM Kabupaten. Atini, SE yang tampak didampingi oleh Suhadi, SP selaku TAPM Kabupaten dalam pertemuan kali ini memberikan beberapa penegasan penting terkait dengan Nilai Aset berupa Uang baik dalam bentuk Piutang Pinjaman, Saldo Bank maupun Kas Umum. Serta beberapa rekomendasi berupa kewajiban yang harus diselesaikan oleh para Pihak, sehingga diharapkan kedepannya BUMDes ini dapat menjalankan kegiatan usaha dengan berdasarkan data Aset (Uang atau Investasi) yang real.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menilai Aset BUMDes menjelang berakhirnya kepengurusan BUMDes tersebut. Dalam hal ini TAPM Kabupaten membantu melakukan perhitungan terhadap Aset Lancar, Piutang, Aset maupun Utang BUMDes. Setelah kegiatan di dalam ruangan Aula Kantor Desa untuk menghitung laporan keuangan dilanjutkan penilaian Aset BUMDes dengan menilai kondisi dan nilai penyusutan. Hasil dari kegiatan Finalisasi ini munculnya rekomendasi terkait jumlah Aset BUMDes maupun jumlah atau nilai investasi maupun piutang usaha, sehingga selanjutnya dapat menjadi acuan atau bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan menjelang Musdes pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan oleh kepengurusan atau Pelaksana Operasional BUMDes D Tujuh Desa Blang Kolak-1.
PENGURUS BUMDes SE-KECAMATAN RUSIP DIBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS TERKAIT PEMERINGKATAN BUMDes
- Laporan Neraca Tahun 2024 & Tahun 2025
- Laporan Laba Rugi Tahun 2024 & Tahun 2025
- Laporan Perubahan Modal Tahun 2024 & Tahun 2025
- Laporan Arus Kas Tahun 2024 & Tahun 2025.
TPP Aceh Tengah Gelar Rapat Optimalisasi Percepatan Pemeringkatan BUMDes/BUMDesma melalui Penguatan Pemahaman Kuesioner dan Dokumen
Aceh Tengah, 21 April 2026 - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, Rakor ini dihadiri oleh Koordinator Kabupaten (Korkab), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, dimana Agenda Kegiatan dipandu Oleh TAPM Kabupaten PIC PEL, serta sebagai Peserta Rakor adalah Pendamping Desa (PD) PIC PEL dalam Wilayah Kecamatan, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan Progress pemeringkatan BUMDes/BUMDesma di Desa-Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan ini difokuskan pada penyamaan persepsi, penguatan strategi, serta identifikasi kendala dan solusi guna memastikan proses pemeringkatan berjalan efektif dan tepat waktu. Dalam pembahasan, disepakati langkah-langkah percepatan melalui pemenuhan kelengkapan administrasi, peningkatan kualitas pelaporan, optimalisasi peran pengurus, serta penjadwalan tahapan penilaian secara sistematis.
Selain itu, dibahas pula berbagai kendala di lapangan seperti keterbatasan kapasitas SDM, belum optimalnya tata kelola usaha, serta hambatan teknis dalam penginputan data, yang kemudian dirumuskan tindak lanjut secara kolaboratif. Rapat juga menekankan penguatan 7 aspek utama dalam penilaian pemeringkatan, yaitu aspek kelembagaan, usaha, keuangan, manajemen, aset, kemitraan, serta kontribusi terhadap masyarakat, sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas dan kinerja BUMDes/BUMDesma agar mampu mencapai kategori pemeringkatan yang lebih baik, berkelanjutan, dan berdaya saing dalam mendukung perekonomian desa.
- Semua kendala yg berkaitan dengan pendaftaran badan hukum disampaikan melalui tautan help desk dengan mengisi semua kebuhan informasi dan dokumen pendukung sesuai dengan keperluannya. (Contoh: perimubahan email: Ada dokumen permohonan yg ditandatangani kepala desa pendaftar dan direktur).;
- Pembagian tugas verifikasi Pendamping Desa, pemantauan tingkat desa, kecamatan, kabulaten/kota, dan provinsi dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plh. Kepala Pusat P3MD No. 288 dengan penyesuaian operasional di lapangan dengan tetap memastikan akuntabilitas kinerja;
- Untuk BUM Desa yang pada tahun 2025 dan/atau 2024 tidak beroperasi, maka modal, omzet, laba, bagi hasil ke PADes, dana yang digulirkan, dan dana macet adalah nol ('0'), serta aset sesuai dengan kondisi terakhir pada tutup buku tahun tertentu, dengan bukti dukung secara prioritas dapat berupa a) laporan keuangan tahun terakhir aktif, b) neraca saldo tahun tertentu yang tersedia, c) berita acara Musdes/MAD pertanggungjawaban BUM Desa bagi yang asetnya habis atau tidak dapat diidentifikasi, d) BA Mudes/MAD penyelesaian masalah bagi yang terdapat pemasalahan pengelolaan, d) BA Hasil Identifikasi Aset pada waktu tertentu sebelum masa pendataan pemeringkatan berakhie yang ditandatangani Penasihat, Direktur, dan Pengawas;
- Bagi BUM Desa yang tidak terdapat personil pengelolanya, pengisian data dilaksanakan oleh penasihat;
- Bagi BUM Desa yang datanya masih tumpang tindih pada sistem, atau yang disadari terdapat kesalahan pengisian, dimohon mengisi form pada tautan berikut: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1ElotiHA__P_mtF-96MbGBy0Pu3nED8rA- ClA0-C4ryE/edit?usp=drivesdk
- Kendala operasional sistem: a) Akun PD yang menolak namun tidak sampai ke akun BUM Desa, diisi-diklik lagi untuk yang kedua kalinya; b) Pengaduan Akun PMD yg tidak dapat melanjutkan ke pusat, mohon dipastikan semua kuesioner dipilih 'sesuai'; c) Persentase isian yg tidak sesuai di akun PD: sudah dicoba disesuaikan, apabila belum sesuai maka tetap dapat dilanjutkan dan tampilan persentase tsb tidak berpengaruh pada penilaian; d) Akun BUM Desa dobel yg terlihat pada akun PD, TAPM, dan PMD: merupakan akun pemeringkatan periode sebelumnya, pendataan tetap dapat dilanjutkan; e) Penyesuaian data akun provinsi pemekaran dari Papua dan Papua Barat: Sedang dalam penyesuaian, solusi akan disampaikan sesegera mungkin, sembari menunggu, dimohon menyiapkan data sesuai kuesioner yg terdapat pada tautan panduan.
Creative By:
Suhadi (TAPM Kabupaten Aceh Tengah)
SELAMAT HARI BHAKTI PENDAMPING DESA DARI DATARAN TINGGI TANOH GAYO
Takengon-Aceh Tengah: "Setiap langkah kecil di Desa, adalah jejak besar bagi kemajuan bangsa.
Pada tanggal 7 Oktober, kita memperingati Hari Bhakti Pendamping Desa — momen untuk menghargai perjuangan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang senantiasa hadir di tengah masyarakat, membangun harapan, menumbuhkan kemandirian, dan menyalakan semangat perubahan dari Desa. Kepada seluruh Pendamping Desa di seluruh Indonesia, terima kasih atas dedikasi tanpa henti, atas kerja nyata, dan ketulusan hati dalam mendampingi Desa menuju sejahtera.
Mari terus kita jaga semangat gotong royong, kita kuatkan kolaborasi, dan kita wujudkan Desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. Selamat Hari Bhakti Pendamping Desa — 7 Oktober. Mengabdi tanpa pamrih, berbakti untuk negeri.
Hari Bhakti Pendamping Desa yang jatuh pada tanggal 7 Oktober setiap tahunnya di "rayakan" oleh Pendamping Desa di seluruh pelosok negeri mulai dari Sabang sampai Merauke yakni dengan beragam aktivitas setiap tahunnya. Namun pada tahun ini, kami Pendamping Desa di Kabupaten Aceh Tengah, merayakannya dengan terus memupuk semangat pendampingan sebagai bentuk rasa syukur atas sebuah pengakuan Pemerintah Pusat terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Desa melakukan percepatan progres pencairan, pelaksanaan kegiatan maupun penatausahaan keuangan di tingkat Desa.
Pada hari yang begitu bersejarah itu pula tidak lupa kami juga turut membedah regulasi terkait dengan Surat Edaran No 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Desa PDT.
Surat Edaran tersebut, merupakan turunan dari Peraturan Menteri Desa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Bedah regulasi tersebut merupakan tindakan dalam menyatukan persepsi serta derap langkah yang sama dalam memberikan informasi kepada masyarakat oleh setiap Pendamping Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Sehingga di dalam melaksanakan penyampaian regulasi tersebut tidak ada yang 'bias' dalam pelaksanaanya.
Besar harapan dengan adanya kegiatan tersebut, dapat menghasilkan hasil musyawarah desa khusus yang berkualitas, bukan hanya formalitas.
TPP ACEH TENGAH
KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2
Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih san...
-
Takengon-Aceh Tengah: "Setiap langkah kecil di Desa, adalah jejak besar bagi kemajuan bangsa. Pada tanggal 7 Oktober, kita memperingat...
-
Aceh Tengah, 21 April 2026 - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Selas...
-
KUTE PANANG - TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP dan Atini, SE bersama dengan Koordinator Kecamatan Kute...
















.jpg)

.jpg)




.jpg)