RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

TAPM KABUPATEN LAKUKAN PENDAMPINGAN DI 2 DESA LOKASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI

 

Kelitu Sintep-Bintang: Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka memastikan terlaksananya tahapan awal penyusunan rancangan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Sintep, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Rumah Kepala BPD, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi awal terkait tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dengan output terbentuknya Tim Penyusun Dokumen Rancangan RKPDes 2027, sebagai bagian dari upaya mendorong Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis, partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan unsur masyarakat mengenai pentingnya penyusunan RKPDes sebagai dokumen perencanaan tahunan Desa yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas kegiatan Desa pada Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan Desa, menggali usulan masyarakat termasuk rembuk stunting, menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan Desa, serta memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, dilakukan penguatan agar proses penyusunan RKPDes dapat mengakomodir aspirasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa serta memperhatikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) melakukan monitoring dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mempersiapkan tahapan perencanaan Tahun Anggaran 2027. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Desa dalam memastikan setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai jadwal, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tokoh Masyarakat, Kader Desa, Tokoh Perempuan serta Tokoh Pemuda. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama untuk membangun proses perencanaan Desa yang inklusif dan partisipatif, dalam menentukan arah pembangunan Desa.

Pada sesi siang mulai Jam 14:00 s/d 17:00 Kegiatan berlanjut pendampingan Survey Awal Calon Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan di Desa Kelitu Sintep, Bantuan Kementerian Desa PDT sebagai Program Rehab Rekons Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh & Sumatera. Bersama Perwakilan Bappeda, DPMK, Dinas PUPR, BPBD dan OPD Kecamatan. Dimana kegiatan tersebut merupakan kuota tambahan bagi Kabupaten Aceh Tengah, dengan harapan dapat memulihkan akses transfortasi lingkungan Permukiman.

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH MENTORING TAHAPAN PERENCANAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2027


Wih Nareh-Pegasing: Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka mendukung dan memastikan terlaksananya tahapan awal penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Wih Nareh, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Kegiatan monitoring diawali dengan sosialisasi awal terkait tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dengan output terbentuknya Tim Penyusun Dokumen Rancangan RKPDes 2027, sebagai bagian dari upaya mendorong Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis, partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan unsur masyarakat mengenai pentingnya penyusunan RKPDes sebagai dokumen perencanaan tahunan Desa yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas kegiatan Desa pada Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan Desa, menggali usulan masyarakat, menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan Desa, serta memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, dilakukan penguatan agar proses penyusunan RKPDes dapat mengakomodir aspirasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa serta memperhatikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan monitoring dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mempersiapkan tahapan perencanaan Tahun Anggaran 2027. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Desa dalam memastikan setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai jadwal, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Pemuda. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama untuk membangun proses perencanaan Desa yang inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah pembangunan Desa.

Melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi awal ini, diharapkan Pemerintah Desa Wih Nareh dapat segera mempersiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. TAPM Kabupaten bersama PD dan PLD akan terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap perkembangan proses perencanaan Desa, sehingga dokumen RKPDes yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan Desa.

DORONG PERCEPATAN TAHAPAN PERENCANAAN DESA-TAPM KABUPATEN LAKUKAN LANGKAH KOORDINASI

Bies-Aceh Tengah: Pada hari Jum'at, 3 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan desa serta pengembangan ekonomi desa melalui upaya penataan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Mahbengi, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan desa dan meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Kegiatan pendampingan dihadiri oleh Suhadi, S.P dan Atini, S.E. selaku TAPM Kabupaten, didampingi oleh Pendamping Desa, Sekretaris Desa, serta para Kepala Urusan Desa. Dalam pelaksanaannya, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan teknis mengenai penyelenggaraan pembangunan desa yang selaras dengan dokumen perencanaan desa, sekaligus mendorong penguatan tata kelola BUM Desa agar mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Pendampingan juga difokuskan pada identifikasi potensi usaha desa, penataan kelembagaan dan administrasi BUM Desa, penguatan tata kelola usaha, serta penyusunan strategi pengembangan unit usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, dilakukan diskusi bersama mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BUM Desa, termasuk aspek kelembagaan, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa Mahbengi semakin mampu menyelenggarakan pembangunan desa secara efektif, memperkuat kelembagaan BUM Desa sebagai instrumen pengembangan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha desa yang produktif, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DESA ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG MULAI TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDes 2027

BERIKUT VIDEO DESA ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG MULAI TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDes 2027.



Kegiatan Hearing Permasalahan DRP Bulan Juni 2026

 

Koordinator Kabupaten (Korkab) P3MD Kabupaten Aceh Tengah mengundang Koordinator Kecamatan (Korcam), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengikuti kegiatan hearing terkait hasil verifikasi dan validasi (DRP) bulan Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kampung Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil verifikasi dan validasi DRP, mengidentifikasi berbagai kendala yang ditemukan, serta memberikan kesempatan kepada pendamping untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan yang ada. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, masih terdapat 26 TPP di kabupaten Aceh Tengah yang terdiri atas DRP Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang memerlukan perbaikan dan tindak lanjut.

Pemaparan hasil verifikasi dan validasi disampaikan oleh Koordinator Kabupaten P3MD Aceh Tengah, Bapak Win Budiara, bersama PIC SDM, Bapak Iwan Sentosa. Dalam penyampaiannya dijelaskan jenis-jenis temuan, penyebab ketidak sesuaian, serta langkah-langkah perbaikan yang harus segera dilakukan oleh masing-masing pendamping agar kualitas pelaporan DRP semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sesi tanya jawab TAPM yang lain juga memberikan pendapat untuk perbaikan kualitas DRP dimasa mendatang. 

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dapat memahami hasil evaluasi, segera menindaklanjuti setiap temuan, serta meningkatkan ketelitian, kualitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan DRP pada periode berikutnya.

Kesimpulan : Hal hal perlu diperhatikan saat mengisi DRP hasil Hearing tanggal 07 Juli 2026 untuk di tindaklanjuti :

  1. Tidak mengisi berturut-turut selama tiga hari.
  2. Tidak mengisi DRP pada hari efektif.
  3. Mengisi DRP di luar hari efektif tanpa surat undangan.
  4. Mengunggah foto tanpa Geotag.
  5. Mengisi DRP di luar wilayah tugas.
  6. Deskripsi minimalis jam kerja sampai 8 jam.
  7. Foto tidak terlihat yang bersangkutan.
  8. Jika hasil Geotag berbeda dengan nama kampung yang di kunjungi jelaskan di deskripsi dan tetap mengisi sesuai stempel yang dikunjungi.
  9. Jika edit deskripsi Geotag  warna kuning pada DRP akan hilang.
  10. Jika edit atau ganti foto geotag juga akan akan hilang.
  11. Di sarankan untuk hapus dan buat baru jika edit deskripsi atau ganti foto.
  12. Dilarang mematikan posisi Geotag di anggap melanggar kode etik, di dashboard akan muncul dan terbaca oleh korcam dan korkab.
  13. Geotag warna kuning salah satu bukti kunlap, jika seluruh geotag kunlap tidak ada sama sekali di lokasi tugas, ini bisa di ragukan kunlap nya akan kita konfrontasi dengan pemerintahan desa

COFFEE MORNING TPP KABUPATEN ACEH TENGAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH EVALUASI PENGAJUAN DANA DESA TAHUN 2026 & PERCEPATAN PERENCANAAN TAHUN 2027

 


Takengon: TAPM Kabupaten Aceh Tengah bersama Koordinator Kecamatan, dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan pendampingan masyarakat desa melalui Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, Pembahasan Indeks Desa, serta Percepatan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), TAPM Kabupaten, dan Pendamping Desa dalam mendukung percepatan pembangunan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Aula DPMK Kabupaten Aceh Tengah, dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Kepala Bidang DPMK, staf DPMK, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, serta Pendamping Desa.

Dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi terhadap perkembangan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, meliputi capaian realisasi penyaluran, kelengkapan persyaratan administrasi, identifikasi kendala yang dihadapi oleh pemerintah kampung, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian agar proses penyaluran Dana Desa dapat terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dibahas pula perkembangan Indeks Desa sebagai salah satu instrumen dalam mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Pembahasan difokuskan pada validitas dan pemutakhiran data, peningkatan kualitas pengisian indikator, serta strategi peningkatan capaian Indeks Desa melalui penguatan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Pendamping Desa diharapkan dapat memberikan pendampingan yang optimal kepada pemerintah kampung dalam proses pengumpulan data dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil Indeks Desa.

Rapat juga membahas Percepatan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2027, dengan menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang partisipatif, terintegrasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional. Pembahasan meliputi penyusunan jadwal tahapan perencanaan, pelaksanaan musyawarah desa, penyelarasan dokumen RPJM Kampung dan RKP Kampung, penguatan kualitas usulan kegiatan prioritas, serta peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam menyusun dokumen perencanaan yang akuntabel dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, TAPM Kabupaten bersama Pemerintah Daerah, DPMK, dan Pendamping Desa berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pendampingan, serta memastikan seluruh tahapan penyaluran Dana Desa, pemutakhiran Indeks Desa, dan perencanaan pembangunan desa dapat terlaksana secara efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Diharapkan hasil koordinasi ini dapat mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.

PEDOMAN PENYUSUNAN DESKRIPSI DAILY REPORT PENDAMPING (DRP) SESUAI PERMENDES PDT NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA.

 


Takengon-Aceh Tengah: Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) serta mendukung akuntabilitas pembayaran honor dan Bantuan Operasional (BOP) berdasarkan laporan individu berbasis Daily Report Pendamping (DRP) Kementerian Desa & PDT Republik Indonesia meluncurkan Aplikasi DRP V3 yang efektif digunakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Terkait penyusunan Deskripsi dalam Aplikasi DRP V3 tersebut Tenaga Pendamping Profesional dapat mengawali Kalimat Sesuai dengan Rincian Tugas yang telah diatur pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan disesuaikan dengan Kegiatan atau Aktivitas apa yang dilakukan.

Berikut gambaran umum penyusunan Deskripsi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tenaga Pendamping Profesional di dalam Aplikasi DRP V3 tersebut.

Deskripsi kegiatan adalah penjelasan atau uraian terperinci mengenai suatu aktivitas, acara, atau program kerja Mencakup:
  1. Nama Kegiatan: Judul resmi dari acara atau aktivitas yang diselenggarakan.
  2. Latar Belakang: Alasan mengapa kegiatan tersebut perlu diadakan.
  3. Tujuan & Manfaat: Target capaian spesifik dan hasil positif yang diharapkan.
  4. Waktu dan Tempat: Jadwal lengkap (tanggal, jam) dan lokasi (fisik atau virtual) kegiatan berlangsung.
  5. Sasaran Peserta: Siapa target utama atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
  6. Rincian Acara/Kegiatan: Alur atau susunan acara (rundown), metode kerja, atau proses pelaksanaan dari awal hingga akhir. Serta menjelaskan terkait fungsi apa yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.
Regulasi yang mengatur secara umum terkait Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Tugas Pendamping Lokal Desa:
  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  2. Melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
  3. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  4. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Tugas Pendamping Desa:
  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
  2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
  5. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam Aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  8. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota:
  1. Mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
  4. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;e. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; 
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Selain Tugas diatas, TAPM Kabupaten/Kota juga Bertugas:
  1. Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan investasi Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
  3. Membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  4. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
  5. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
  6. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi:
  1. Mendampingi organisasi Perangkat Daerah provinsiuntuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; 
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Selain Tugas diatas, TAPM Provinsi Juga Bertugas:
  1. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
  3. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
  4. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
Dalam Menjalankan Tugas Pendampingan tersebut, rincian langkah-langkah fasilitasi yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) setiap jenjang berpedoman pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. (Suhadi-Shd)

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KOORDINASI BERSAMA CAMAT ATU LINTANG & TINGKATKAN KAPASITAS PLD & PD

 


Atu Lintang - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah, Senin-22 Juni 2026 Melakukan Kegiatan Mentoring Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kecamatan Atu Lintang dan Kecamatan Jagong Jeget, dimana sebelumnya dilakukan Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Atu Lintang yang dalam hal ini dihadiri Oleh Camat, Kasi PMK & Kasi Perencanaan, Staff Kecamatan, Serta TAPM Kabupaten dengan Agenda Upaya TAPM Kabupaten bersama Pihak Kecamatan Mendorong Langkah Percepatan kepada 1 Desa lagi yang belum Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap-2 dalam Wilayah Kecamatan Atu Lintang. Dengan harapan Desa yang belum berproses pengajuan Dana Desa Tahap-2 tersebut dapat menyelesaikan paling lambat 30 Juni 2026 sesuai dengan informasi dari Pihak DPMK Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya dibahas terkait Sinergi Data dan Kegiatan Stunting dengan Pihak Puskesmas, langkah percepatan Perencanaan Desa 2027 dimana TAPM Kabupaten melalui Pihak Kecamatan terus mendorong untuk dapat memulai tahapan Perencanaan 2027 minimal dengan sosialisasi awal serta pembentukan Tim Penyusun RKPKampung.

Untuk kegiatan Mentoring PD & PLD Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah, Kegiatan ini dihadiri oleh PLD, PD dan TAPM Kabupaten. Kegiatan diawali dengan Penyampaian dari Suhadi, SP, dimana dalam Kegiatan ini dilakukan Metode IST atau Praktik langsung Kepada PD & PLD Kecamatan Atu Lintang & Jagong Jeget, Suhadi, SP selaku PIC INFOMED Kabupaten menyampaikan instruksi menyangkut dengan penugasan Pembuatan Akun Blog Kecamatan maupun Blog Masing-masing Desa. Selaku TAPM Kabupaten PIC Informasi dan Media, dalam kegiatan ini menyampaikan dengan detail teknis pembuatan Akun baik Akun Gmail sebagai dasar Pembuatan Akun Blog tersebut. Juga menjelaskan langkah-langkah pengaturan Akun Blog dan Mekanisme cara memposting Berita di Akun Blog. Adapun tujuan utama daripada pembuatan Akun Blog Kecamatan dan Blog masing-masing desa yang nantinya akan dilakukan pengelolaan secara baik kontinyu adalah untuk mendorong Pemerintah Desa pada khususnya dalam hal berperan aktif menginformasikan seluruh kegiatan di Desa terutama dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa.

Kegiatan selanjutnya disampaikan Oleh Atini, SE selaku TAPM Kabupaten PIC Perencanaan menyampaikan dan mengevaluasi terkait Progres Capaian Kegiatan Perencanaan,Penatausahaan Dana Desa Tahap-1, Pelaporan Stunting maupun mendorong upaya TPP Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget untuk mulai mendorong Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan perencanaan Tahun 2027 minimal setiap Wilayah dampingan PLD sudah dimulai tahapan sosialisasi Perencanaan dan Pembentukan Tim Penyusun Dokumen RKPK. 

Kegiatan akhirnya ditutup dengan menyampaikan terkait Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan diterapkannya DRP Versi-3 serta Pelaporan Program lainnya seperti Laporan Penggunaan Dana Desa dengan Format terbaru. (Suhadi/Shd).

DOKUMENTASI IST PLD & PD PEMBUATAN BLOG DESA

 

PLD & PD KECAMATAN KEBAYAKAN DILAKUKAN IST TERKAIT PEMBUATAN AKUN BLOG.

Dokumentasi Kegiatan Mentoring PLD & PD Kecamatan Kebayakan Oleh TAPM Kabupaten

Jongok Bathin-Kebayakan: Pada hari Rabu, 17 Juni 2026 terlaksana Kegiatan Mentoring Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Kegiatan ini dihadiri oleh PLD, PD, TAPM Kabupaten dan Unsur Aparatur Kampung Jongok Bathin. Kegiatan diawali dengan Penyampaian dari Atini, SE selaku TAPM Kabupaten PIC Perencanaan menyampaikan dan mengevaluasi terkait Progres Capaian Kegiatan Perencanaan,Penatausahaan Dana Desa Tahap-1, Pelaporan Stunting maupun mendorong upaya TPP Kecamatan Kebayakan untuk mulai mendorong Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan perencanaan Tahun 2027, serta Iwan Sentosa, SP selaku PIC SDM menyampaikan terkait Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan diterapkannya DRP Versi-3. Juga dalam Kegiatan ini dilakukan IST Kepada PD & PLD Kecamatan Kebayakan, dalam hal ini Suhadi, SP selaku PIC INFOMED Kabupaten menyampaikan instruksi menyangkut dengan penugasan Pembuatan Akun Blog Kecamatan maupun Blog Masing-masing Desa. Selaku TAPM Kabupaten PIC Informasi dan Media, dalam kegiatan ini menyampaikan dengan detail teknis pembuatan Akun baik Akun Gmail sebagai dasar Pembuatan Akun Blog tersebut. Juga menjelaskan langkah-langkah pengaturan Akun Blog dan Mekanisme cara memposting Berita di Akun Blog.

Kegiatan dilanjutkan Koordinasi dengan Pemerintah Kampung Jongok Bathin yang dalam hal ini dihadiri Oleh Kaur Umum, Operator, PD & TAPM Kabupaten dengan Agenda Upaya TAPM Kabupaten bersama Pihak Pemerintah Kampung Mendorong Langkah Percepatan kepada Pemerintah Desa Jongok Bathin yang sudah Pengajuan dan Pencairan Dana Desa Tahap-2 untuk segera melakukan realisasi kegiatan sesuai dengan peruntukan dana yang direncanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) namun tetap mempertimbangkan terkait dengan kewajaran pengeluaran belanja, sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran administrasi dalam hal pengelolaan keuangan Kampung tersebut. Koordinasi juga berlanjut dengan upaya mendorong dan mendukung Program Pembangunan Gedung/Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dimana pemerintah Kampung diharapakan terus berupaya untuk menyediakan lahan sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, sehingga Gedung Kopdes Merah Putih dapat segera terbangun dan berfungsi menjalankan kegiatan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Desa. (Suhadi/Shd).

DIHADAPAN MENDES YANDRI SUSANTO PERANGKAT DESA DUKUNG PELAKSANAAN MBG & KDMP

DUKUNGAN MBG & KDMP 

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH DORONG PERCEPATAN PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

BEBESEN - TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP dan Atini, SE. Pada hari Rabu, 10 Juni 2026 tampak berkoordinasi  ke Kantor Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Agenda Koordinasi yang dilakukan TAPM Kabupaten ini dalam rangka Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa di Kecamatan Bebesen. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten mengharapkan sinergi antara TPP & Pemerintah Kecamatan dalam setiap upaya monitoring tahapan pengelolaan Keuangan di Desa serta memberikan gambaran secara umum terkait beberapa tahapan atau kegiatan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa maupun Kelembagaan Desa seperti Dokumen Perencanaan RPJMDes, RKPDes dan Dokumen Keuangan APBDes yang harus segera dituntaskan. 

Dalam kunjungan lapangan kali ini Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut tampak diterima langsung oleh Camat Bebesen Abada di ruang kerjanya. Suasana dinamis tampak dalam bingkai koordinasi 2 arah bersama Camat yang notabene juga baru bertugas di Kecamatan Kute Panang tersebut. Dimana sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir ditugaskan sebagai camat di Kecamatan Jagong Jeget.

Terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk Desa dengan Kepala Pemerintahan (Kepala Desa) baru merupakan Dokumen Wajib yang harus segera dipenuhi, mengingat para Kepala Desa tersebut sudah dilantik secara sah dalam beberapa bulan terakhir. Dimana sesuai Regulasi yang ada Kepala Desa harus menyelesaikan Dokumen RPJMDes tersebut dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik.

TAPM Kabupaten melalui Camat juga terus mendorong untuk Desa-Desa yang sudah menyelesaikan Laporan Realisasi Keuangan Tahap-1 Tahun Anggaran 2026 yang dalam arti kata  sudah melaksanakan realisasi kegiatan untuk sesegera mungkin melakukan atau menyelesaikan Penatausahaan keuangan sehingga dapat melakukan pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Begitu juga hal nya Untuk Kelembagaan BUMDes dalam wilayah Kecamatan Bebesen melalui Camat diharapkan terus didorong agar dapat benar-benar menjadi sebuah kelembagaan yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta memperluas lapangan pekerjaan ditingkat desa dengan pengembangan unit-unit usaha yang potensial. (Suhadi/Shd)

KECAMATAN BIES 0% PROGRESS PENGAJUAN DANA DESA TAHAP-2

Atang Jungket-Bies: Progres pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2 Tahun Anggaran 2026, dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah cenderung masih sangat bervariasi atau berbeda antar Kecamatan. Padahal seyogiyanya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah yang dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilapangan terus mendorong Pemerintah Desa untuk segera melakukan percepatan dengan batas pengajuan yang diharapkan adalah akhir bulan Juni ini.

Berdasarkan update Rekapitulasi data terbaru dari DPMK Kabupaten Aceh Tengah, tampak Kecamatan BIES sampai dengan saat berita ini dirilis belum ada 1 Desa pun yang melakukan proses pengajuan sampai tingkat Kabupaten (tingkat DPMK), apakah persoalan dokumen pengajuan ini masih berada ditingkat Desa dalam tahap penyusunan, atau mungkin sudah berprogres untuk dilakukan verifikasi dan validasi awal ditingkat kecamatan untuk mendapatkan Rekomendasi Kecamatan sehingga dapat berlanjut ke pengajuan tingkat Kabupaten.
Menyikapi perihal keterlambatan Proses pengajuan Dana Desa Tahap-2 dalam wilayah Kecamatan BIES tersebut, TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP & Atini, SE menempuh langkah percepatan melalui Koordinasi dengan Pihak Kecamatan serta memanggil para Kepala Desa atau yang mewakili untuk mengetahui sejauh mana sudah kesiapan terkait Dokumen Pengajuan Dana Desa Tahap-2 atau untuk lebih mengetahui jika ada kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa sehingga menyebabkan keterlambatan proses tersebut..
Kegiatan koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan BIES pada hari Rabu, 3 Juni 2026 tersebut berlangsung aktif, Atini sebagai TAPM Kabupaten kembali mengingatkan Pemerintah Desa agar bersegera mungkin melakukan Percepatan Pengajuan Dana Desa sesuai deadline yang telah ditetapkan oleh DPMK sampai akhir bulan Juni 2026, karena dikhawatirkan terulang kembali seperti hal nya Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025, dimana puluhan Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah tidak ditransfer DD dari RKUN ke RKD karena keterlambatan proses pengajuan. Suhadi menambahkan jika dalam hal Penatausahaan Keuangan terjadi berbagai hambatan, kendala atau permasalahan teknis maupun non teknis, agar semua unsur Pemerintahan Desa cepat mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi Desa itu sendiri. (Suhadi-Shd).







DORONG PERCEPATAN PENCAIRAN DANA DESA REGULER TAHAP-2, TAPM KABUPATEN KOORDINASI KE DPMK.

 

Aceh Tengah_DPMK: Kran pencairan Dana Desa Tahap-2 sudah dibuka oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan mekanisme penginputan melalui Aplikasi OM SPAN yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kabupaten Aceh Tengah tentunya sangat serius menyikapi terkait Percepatan Pengajuan Pencairan Dana Desa oleh Pemerintah Desa, demi kelancaran proses pengajuan tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Aceh Tengah yang diwakili oleh  TAPM Kabupaten yaitu Suhadi & Atini melakukan Koordinasi dan evaluasi dengan pihak DPMK membahas terkait semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan kepada Desa untuk dasar Pengajuan sesuai Peraturan yang telah ditetapkan, serta membahas kendala yang selama ini terjadi di desa berdasarkan fakta lapangan terkait kendala penyaluran Dana Desa Tahap-2. 

Kegiatan koordinasi ini berlangsung di Kantor DPMK Kabupaten Aceh Tengah pada hari Selasa, 26 Mei 2026 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah Ismail, SE. MSi, Kasi yang membidangi Pengajuan dan Penyaluran Dana Desa beserta staff serta TAPM Kabupaten. Dalam kesempatan ini selaku TAPM Kabupaten melaporkan kepada Kadis DPMK terkait fakta lapangan beberapa jenis kendala yang terjadi di tingkat Desa, yang menyebabkan keterlambatan proses pengajuan Dana Desa Tahap-2 diantaranya adalah belum selesainya dokumen Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025, beberapa desa dengan Kepala Desa baru belum menyelesaikan Dokumen RPJMDes, tidak sinerginya Kepala Desa dengan Aparatur Desa, tidak sinerginya antara Kepala Desa dengan BPD.

Setelah kegiatan koordinasi dan evaluasi Penyaluran Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026 ini berlangsung, para pihak sepakat untuk terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Desa untuk sesegera mungkin melakukan langkah-langkah proses percepatan tentunya, dengan komitmen bersama untuk dapat melakukan mediasi dalam rangka membahas terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Setelah kegiatan evaluasi Penyaluran Dana Desa dilakukan, selanjutnya TAPM Kabupaten turut berkoordinasi terkait upaya memaksimalkan pengelolaan Kegiatan Ekonomi di Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berdasarkan data dan fakta serta kondisi lembaga keuangan di Desa tersebut dapat diambil kesimpulan bersama baik dari Pihak TPP Aceh Tengah bersama dengan DPMK akan melakukan pembenahan atau penataan ulang lembaga keuangan di Desa-Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah. (Suhadi-shd).

KEJAR TARGET PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDes & BUMDesMa LKD. PIC PEL ACEH TENGAH BERIKAN BIMBINGAN TEKNIS.

LAUT TAWAR-ACEH TENGAH; Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Desa PDT Republik Indonesia terkait Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesMa LKD dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Aceh Tengah . Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang dikoordinir Gazali Lingga selaku PIC PEL Kabupaten aktif menggelar Bimbingan Teknis dengan Metode In Service Training (IST) Kepada Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait mekanisme pengisian lembar kuesioner dan dokumen pendukung pada website Pemeringkatan yang disediakan.

Bertempat disalah satu Caffee dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Rabu 5 Mei 2026. TAPM Kabupaten yang dalam kegiatan ini dihadiri oleh Gazali Lingga selaku PIC PEL dan Win Budiara selaku Koordinator Kabupaten (KorKab) tampak tengah melakukan IST Kepada Pengurus BUMDes dalam wilayah Kecamatan Laut Tawar. Kegiatan ini berlangsung atas dedikasi PLD & PD Kecamatan Laut Tawar untuk proses percepatan Pemeringkatan BUMDes dalam wilayah kerja mereka, mengingat deadline waktu awalnya hingga 18 April 2026, selanjutnya Kementerian  Desa PDT melalui Direktur PKEI kembali memperpanjang deadline pemeringkatan BUMDes sampai dengan 10 Mei 2026.

Pemberian perpanjangan waktu hingga tanggal 24 Mei 2026 tujuan salah satunya untuk memberikan waktu kepada penguruas BUMDes untuk melengkapi Data dan Dokumen Real Pemeringkatan kedalam aplikasi pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma LKD seluruh Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Aceh Tengah pada khusunya. Sehingga akan terpotret kondisi dan tingkatan BUMDes seluruh Indonesia, serta tentunya target persentase capaian 100% selesai akan tercapai. 

Gazali Lingga menyampaikan kepada Media ini melalui saluran seluler, terkait target penyelesaian Pemeringkatan BUMDes ini perlu kerja sama yang baik antara Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pengurus BUMDes, Kepala Desa serta kolaborasi dengan DPMK selaku Verifikator tingkat Kabupaten. Melihat kondisi progres sampai dengan saat ini, Kabupaten Aceh Tengah optimis dapat menyelesaikan 100% instruksi ini tambahnya.


MAKSIMALKAN PENGELOLAAN DANA DESA REGULER-TAPM KABUPATEN BERSAMA OPD KECAMATAN GELAR KOORDINASI


REJEWALI-KECAMATAN KETOL | Maksimalkan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa dalam wilayah Kecamatan Ketol, Selasa, 13 Mei 2026 Pendamping Desa (PD) dan TAPM Kabupaten secara aktif Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa dalam Wilayah Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dihadiri Oleh Camat, Kasi PMK, Kepala Desa, Aparatur Desa, Pendamping Desa (PD) dan TAPM Kabupaten. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten Suhadi, SP dan Atini, SE terus mendorong Pemerintah Desa melalui OPD Kecamatan Ketol untuk melakukan Percepatan Penyelesaian semua dokumen perencanaan maupun dokumen Penatausahaan atau Pertanggungjawaban Dana Desa Reguler Tahap-1 sehingga dapat dengan sesegera mungkin Pemerintah Desa untuk melakukan Pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Sesuai Update data terbaru untuk Kecamatan Ketol sampai dengan saat terdapat 1 Desa lagi yakni Desa Karang Ampar yang belum menyelesaikan Dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2026, yang disebabkan oleh tidak sinerginya antara Kepala Desa baru dengan Perangkat Desa dan BPD.

Atas dasar permasalahan yang terjadi di Kampung Karang Ampar tersebut, disepakati langkah-langkah percepatan untuk penyelesaian dokumen APBK tersebut oleh Pemerintah Desa, dengan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk melakukan mediasi kepada para pihak. Karena dikhawatirkan jika permasalahan ini tidak ada titik penyelesaian akan merugikan masyarakat yang tidak dapat merasakan manfaat Dana Desa Reguler yang telah di Alokasikan oleh Pemerintah Pusat.

PEMERINGKATAN BUMDesMa LKD & PENANGANAN PENGADUAN MASALAH

Selanjutnya TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) menggelar pertemuan bersama Dirut Bumdesma LKD Kecamatan Ketol untuk melakukan kegiatan Penanganan Pengaduan Masalah, terkait keterlambatan proses pemeringkatan Bumdesma LKD Kecamatan Ketol yang hingga saat ini belum melakukan Proses Pemeringkatan, yang notabene persoalan ini diakibatkan oleh adanya penyelewengan sejumlah Dana Bumdesma oleh Pengurus. Dalam hal ini Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memberikan penegasan terkait pentingnya proses pemeringkatan bumdesma tersebut, dimana sampai dengan batas waktu perpanjangan kedua kalinya oleh Kemendes PDT RI yakni sampai 25 Mei 2026 seluruhkan BUMDes dan BUMDesMA wajib menyelesaikan dan mengindahkan instruksi tersebut.

Selain kegiatan tersebut TAPM Kabupaten juga mendorong Pemerintah Desa untuk dapat sesegera mungkin menyediakan Lahan untuk Pembangunan Kantor/Gerai Koperasi Desa Merah Putih, sehingga kegiatan ekonomi di Desa melalui KDMP dapat dengan segera berjalan. Sampai dengan hari ini Desa dalam wilayah Kecamatan Ketol sudah berjalan proses pembangunan di 8 Desa. (Suhadi/Shd)

PENATAAN BUMDes PELONGOHEN - DEMI WUJUDKAN PENGELOLAAN YANG LEBIH BAIK PADA KEPENGURUSAN BARU.

 TENSARAN_BEBESEN: Desa Tensaran Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dengan Pemerintah baru mengambil langkah penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD), Reza Akbar selaku Reje terpilih di Desa Tensaran mengambil langkah cepat, melihat skema Pendapatan Desa melalui Pendapatan Transfer berupa Dana Desa Reguler sejak Tahun 2026 yang dapat dikelola langsung oleh Desa sudah sangat menurun, yang disebabkan oleh Dana Desa tersebut sebagian besarnya diperuntukan untuk mendukung implementasi Pembangunan dan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tentunya juga kedepannya diharapkan dapat menghidupkan kembali roda perekonomian maupun semangat Pemberdayaan Pemerintahan Desa.


Langkah ini dilakukan dengan melihat potensi Sumber Daya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada. Semua potensi ini dipantau baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDM), Sumber Daya Kelembagaan Ekonomi yang ada di Desa tersebut maupun Sumber Daya Pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan daripada Visi & Misi Kepala Desa (Reje/Gayo Read) terpilih yaitu Reza Akbar, SP. 

Sembari menunggu dan menyiapkan lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk penyediaan lahannya, Kepala Desa muda dan energik tersebut bersama dengan unsur Aparatur Desa serta Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD/RGM Gayo Read) maupun tokoh masyarakat di Desa menatap pasti dengan penuh harapan kepada sebuah lembaga keuangan yang sudah terbentuk dan berjalan dalam beberapa tahun terakhir di Desa tersebut, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelongohen yang sampai dengan saat ini sudah dan tengah menjalani beberapa Unit Usaha untuk menggenjot Perekonomian dalam lingkup Pembiayaan yang tentunya sumber utama adalah dari Penyertaan Modal Desa.

Langkah awal yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Tensaran untuk mewujudkan Kelembagaan BUMDes yang baik dan Produktif adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada Lembaga tersebut baik dari sisi kepengurusan (Personil Pelaksana Operasional maupun Pegawai) dari pada BUMDes itu sendiri, maupun menghitung atau mendata seluruh aset Produktif dan tidak Produktif serta Aset berupa Modal (uang) di dalam Bank, Kas Umum & Piutang Usaha. BUMDes Pelongohen Desa Tensaran ini tercatat sampai dengan saat ini telah menjalankan berbagai jenis usaha seperti halnya Simpan Pinjam, Ketahanan Pangan, Pangkalan Gas LPG, Perikanan, Peternakan maupun Pengelolaan Parkir Obyek Wisata. Semua upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Tensaran ini dinamakan dengan Penataan BUMDes secara menyeluruh, dimana untuk mewujudkan upaya tersebut Pemerintahan Kampung melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah baik Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) maupun TAPM Kabupaten Aceh Tengah.

     Pada hari Jum'at, 8 Mei 2026 merupakan Agenda pertemuan Penataan Ulang BUMDes yang kesekian kalinya, sehingga diharapkan akan menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi yang mumpuni untuk Pemerintahan Desa guna mengambil langkah-langkah kebijakan melalui Musyawarah Desa untuk bertumbuh kembangnya geliat ekonomi melalui BUMDes.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang terlibat langsung Mendampingi Desa dalam Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dengan Melakukan Evaluasi dan Penataan Badan Usaha Milik Desa Tensaran (BUMDes Pelongohen), memberikan beberapa masukan berdasarkan hasil informasi dan data yang diperoleh melalui Pelaksana Operasional dimana dalam Kegiatan ini tampak dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua BPD & Anggota, Direktur BUMDes, Tokoh Masyarakat, PLD, PD & TAPM Kabupaten. Atini, SE yang tampak didampingi oleh Suhadi, SP selaku TAPM Kabupaten dalam pertemuan kali ini memberikan beberapa penegasan penting terkait dengan Nilai Aset berupa Uang baik dalam bentuk Piutang Pinjaman, Saldo Bank maupun Kas Umum. Serta beberapa rekomendasi berupa kewajiban yang harus diselesaikan oleh para Pihak, sehingga diharapkan kedepannya BUMDes ini dapat menjalankan kegiatan usaha dengan berdasarkan data Aset (Uang atau Investasi) yang real.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menilai Aset BUMDes pasca berakhirnya kepengurusan BUMDes sebelumnya dan menjelang dilakukan Serah Terima kepada Kepengurusan BUMDes Pelongohen yang baru. Dalam hal ini TAPM Kabupaten membantu melakukan perhitungan terhadap Aset Lancar, Piutang, Aset maupun Utang BUMDes. (Shd).

KOORDINASI TERARAH-TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KUNJUNGI KANTOR CAMAT KUTE PANANG

KUTE PANANG - TAPM Kabupaten Aceh Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Suhadi, SP dan Atini, SE bersama dengan Koordinator Kecamatan Kute Panang, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Pada hari Rabu, 6 Mei 2026 tampak bertandang ke Kantor Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam Kunjungan Lapangan kali ini Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut tampak diterima langsung oleh Camat Kute Panang Anwar, SE di ruang kerja beliau. Suasana dinamis tampak dalam bingkai koordinasi 2 arah bersama Camat yang notabene juga baru bertugas di Kecamatan Kute Panang tersebut.

Agenda Koordinasi yang dilakukan TAPM Kabupaten ini dalam rangka Memonitor Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa di Kecamatan Kute Panang, Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan Koordinasi bersama PLD, PD, TAPM Kabupaten dan Camat. Dalam kesempatan ini TAPM Kabupaten mengharapkan sinergi antara TPP & Pemerintah Kecamatan dalam setiap upaya monitoring tahapan pengelolaan Keuangan di Desa serta memberikan gambaran secara umum terkait beberapa tahapan atau kegiatan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa maupun Kelembagaan Desa seperti Dokumen Perencanaan RPJMDes, RKPDes dan Dokumen Keuangan APBDes yang harus segera dituntaskan. 

Terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk Desa dengan Kepala Pemerintahan (Kepala Desa) baru merupakan Dokumen Wajib yang harus segera dipenuhi, mengingat para Kepala Desa tersebut sudah dilantik secara sah dalam beberapa bulan terakhir. Dimana sesuai Regulasi yang ada Kepala Desa harus menyelesaikan Dokumen RPJMDes tersebut dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik.

TAPM Kabupaten melalui Camat juga terus mendorong untuk Desa-Desa yang sudah menyelesaikan Dokumen APBDes dan sudah melaksanakan kegiatan untuk sesegera mungkin melakukan atau menyelesaikan Penatausahaan keuangan sehingga dapat melakukan pengajuan Dana Desa Reguler Tahap-2. Begitu juga hal nya Untuk Kelembagaan BUMDes dalam wilayah Kecamatan Kute Panang melalui Camat diharapkan terus didorong untuk segera menyelesaikan Proses Pemeringkatan BUMDes dengan batas waktu 10 Mei 2026.

Jonaidi selaku Koordinator Kecamatan Kute Panang yang didampingi Oleh Khairil selaku Pendamping Desa (PD), juga turut melaporkan Progres atau capaian kegiatan Pendampingan Desa dalam tahapan Perencanaan, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa, yang juga diakhiri dengan menyampaikan bahwa sesuai Surat Tugas terbaru dari Kepala BPSDM Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah terjadi Pergeseran atau Mutasi 2 Orang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang selama ini bertugas di Kecamatan Kute Panang yaitu Asri Rahmana & Alwinsyah.. (shd)


DESA BLANG KOLAK-1 LAKUKAN PENATAAN BUMDes, UNTUK MAKSIMALKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD)

     BLANG KOLAK-1_BEBESEN: Desa Blang Kolak-1 Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dengan Pemerintah baru mengambil langkah penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD), langkah ini dilakukan dengan melihat potensi Sumber Daya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada. Semua potensi ini dipantau baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDM), Sumber Daya Kelembagaan Ekonomi yang ada di Desa tersebut maupun Sumber Daya Pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan daripada Visi & Misi Kepala Desa (Reje/Gayo Read) terpilih yaitu Tirta Alfallah, S. Pd. 

    Tirta Alfallah selaku Reje terpilih di Desa Blang kolak-1 mengambil langkah briliant, melihat skema Pendapatan Desa melalui Pendapatan Transfer berupa Dana Desa Reguler sejak Tahun 2026 yang dapat dikelola langsung oleh Desa sudah sangat menurun, yang disebabkan oleh Dana Desa tersebut sebagian besarnya diperuntukan untuk mendukung implementasi Pembangunan dan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tentunya juga kedepannya diharapkan dapat menghidupkan kembali roda perekonomian maupun semangat Pemberdayaan Pemerintahan Desa ditengah-tengah masyarakat Desa Blang Kolak-1 yang sangat Heterogen.

     
     Sembari menunggu dan menyiapkan lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk penyediaan lahannya, Kepala Desa muda dan energik tersebut bersama dengan unsur Aparatur Desa serta Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD/RGM Gayo Read) maupun tokoh masyarakat di Desa menatap pasti dengan penuh harapan kepada sebuah lembaga keuangan yang sudah terbentuk dan berjalan dalam beberapa tahun terakhir di Desa tersebut, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) D-Tujuh yang sampai dengan saat ini sudah dan tengah menjalani beberapa Unit Usaha untuk menggenjot Perekonomian dalam lingkup Pembiayaan yang tentunya sumber utama adalah dari Penyertaan Modal Desa.

     Langkah awal yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Blang Kolak-1 untuk mewujudkan Kelembagaan BUMDes yang baik dan Produktif adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada Lembaga tersebut baik dari sisi kepengurusan (Personil Pelaksana Operasional maupun Pegawai) dari pada BUMDes itu sendiri, maupun menghitung atau mendata seluruh aset Produktif dan tidak Produktif serta Aset berupa Modal (uang) di dalam Bank, Kas Umum & Piutang Usaha. BUMDes D-Tujuh Desa Blang Kolak-1 ini tercatat sampai dengan saat ini telah menjalankan berbagai jenis usaha seperti halnya Simpan Pinjam, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah, Home Stay, Pengolahan Kopi maupun Pengolahan Batu Giok. Semua upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Blang Kolak-1 ini dinamakan dengan Misi Penataan BUMDes secara menyeluruh, dimana untuk mewujudkan upaya tersebut Pemerintahan Kampung melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah baik Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) maupun TAPM Kabupaten Aceh Tengah.

     Pada hari Selasa, 5 Mei 2026 merupakan Agenda pertemuan Penataan Ulang BUMDes yang kesekian kalinya, sehingga diharapkan akan menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi yang mumpuni untuk Pemerintahan Desa guna mengambil langkah-langkah kebijakan melalui Musyawarah Desa untuk bertumbuh kembangnya geliat ekonomi melalui BUMDes.

     Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tengah yang terlibat langsung Mendampingi Desa dalam Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dengan Melakukan Evaluasi dan Penataan Badan Usaha Milik Desa Blang Kolak 1 (BUMDes D Tujuh), memberikan beberapa masukan berdasarkan hasil informasi dan data yang diperoleh melalui Pelaksana Operasional dimana dalam Kegiatan ini tampak dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua BPD & Anggota, Direktur BUMDes dan Pengurus, Tokoh Masyarakat, PLD, PD & TAPM Kabupaten. Atini, SE yang tampak didampingi oleh Suhadi, SP selaku TAPM Kabupaten dalam pertemuan kali ini memberikan beberapa penegasan penting terkait dengan Nilai Aset berupa Uang baik dalam bentuk Piutang Pinjaman, Saldo Bank maupun Kas Umum. Serta beberapa rekomendasi berupa kewajiban yang harus diselesaikan oleh para Pihak, sehingga diharapkan kedepannya BUMDes ini dapat menjalankan kegiatan usaha dengan berdasarkan data Aset (Uang atau Investasi) yang real.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menilai Aset BUMDes menjelang berakhirnya kepengurusan BUMDes tersebut. Dalam hal ini TAPM Kabupaten membantu melakukan perhitungan terhadap Aset Lancar, Piutang, Aset maupun Utang BUMDes. Setelah kegiatan di dalam ruangan Aula Kantor Desa untuk menghitung laporan keuangan dilanjutkan penilaian Aset BUMDes dengan menilai kondisi dan nilai penyusutan. Hasil dari kegiatan Finalisasi ini munculnya rekomendasi terkait jumlah Aset BUMDes maupun jumlah atau nilai investasi maupun piutang usaha, sehingga selanjutnya dapat menjadi acuan atau bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan menjelang Musdes pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan oleh kepengurusan atau Pelaksana Operasional BUMDes D Tujuh Desa Blang Kolak-1.

PENGURUS BUMDes SE-KECAMATAN RUSIP DIBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS TERKAIT PEMERINGKATAN BUMDes


Rusip Antara - Pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dalam Wilayah Kecamatan Rusip Antara, Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rusip Antara Mendapatkan Bimbingan Teknis atau Peningkatan Kapasitas terkait Pembukuan BUMDes untuk Kebutuhan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026, sekaligus Pemahaman pengisian Website Pemeringkatan BUMDes dari Kementerian Desa PDT Republik Indonesia.

Dengan metode sosialisasi teknis terkait cara pengisian kuesioner maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, diharapkan dapat meningkatkan progress ataupun langkah percepatan untuk penyelesaian Pemeringkatan BUMDes sesuai batas waktu yang telah ditentukan yaitu sampai dengan 10 Mei 2026.

Dalam Melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Teknis terkait Percepatan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 kepada pengurus BUMDes, tampak hadir beberapa Kampung yang ada dalam wilayah Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur BUMDes atau yang diwakili oleh Pelaksana Operasional BUMDes lainnya, untuk mensukseskan Kegiatan ini PLD & TAPM Kabupaten yang dalam hal ini diwakili Oleh Suhadi, SP & Atini, SE bertindak sebagai Narasumber.

Suhadi, SP selaku TAPM Kabupaten memberikan penjelasan teknis cara pengisian menu di website Pemeringkatan BUMDes baik yang berbentuk isian atau kuesioner maupun Dokumen Hardcopy sesuai permintaan website Pemeringkatan tersebut, serta memastikan bahwa semua lampiran dokumen yang diupload oleh pengurus BUMDes dibuat dengan baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai gambaran dalam hal Pemeringkatan Aspek Kelembagaan merupakan bagian daripada kebutuhan pengisian seperti Struktur Organisasi BUMDes dan SK Pengangkatan Direktur atau Pelaksana Operasional BUMDes, Aspek Management harus tersedianya Update Program Kerja (Proker) BUMDes Tahun 2025 serta SOP Keuangan BUMDes tersebut, untuk Aspek Usaha & Unit Usaha (Perijinan, Standarisasi Produk dan Omzet Usaha) merupakan gambaran kuesioner yang harus dilengkapi, serta pada Menu ini turut diminta Pelaporan Keuangan BUMDes sepanjang Tahun 2024 dan 2025, laporan keuangan yang dimaksud diantaranya adalah:
  1. Laporan Neraca Tahun 2024 & Tahun 2025
  2. Laporan Laba Rugi Tahun 2024 & Tahun 2025
  3. Laporan Perubahan Modal Tahun 2024 & Tahun 2025
  4. Laporan Arus Kas Tahun 2024 & Tahun 2025.
Untuk Pelaporan Keuangan BUMDes diatas, Atini, SE selaku TAPM Kabupaten memberikan penjelasan dengan metode Praktik langsung pada 1 BUMDes dengan bukti transaksi keuangan baik direkening maupun transaksi tunai berupa pencatatan di Buku Bank,  Buku Kas Umum, Daftar Inventaris sehingga hasil akhirnya tersusun Laporan Laba/Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Ekuitas (Perubahan Modal dan Laporan Neraca.

Selanjutnya Aspek atau Menu Kerjasama atau Kemitraan, Aspek Manajemen, Aspek Aset dan Permodalan, Aspek Administrasi dan Akuntabilitas serta Aspek Keuntungan dan Manfaat bagi Desa. Kendala yang dihadapi dalam melakukan bimbingan teknis ini adalah, BUMDes cenderung tidak melakukan pencatatan terhadap semua transaksi yang terjadi selama pengelolaan Dana Penyertaan Modal dari Desa tersebut, hal ini dapat disebabkan oleh Proses pergantian Kepengurusan tanpa adanya serah terima secara keseluruhan termasuk catatan atau pembukuan dari pengurus sebelumnya. Serta hampir disetiap Desa Unit Microfinance atau Simpan Pinjam mengalami kemacetan dibtingkat masyarakat serta nilai piutang BUMDes tersebut tidak dapat diketahui berapa nilai atau Nominal pastinya.

Suhadi, SP
TAPM Kabupaten/PIC Infomed

TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN LAKUKAN PENDAMPINGAN DI 2 DESA LOKASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI

  Kelitu Sintep-Bintang: Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka memast...