RUNNING TEXT BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG INFORMASI & MEDIA TPP KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH & TIM KECAMATAN MONEV DANA DESA 2026

 

Jagong Jeget-Aceh Tengah: Jum'at, 4 September 2026, Sesi Pagi mulai pukul 08.00–12.15 WIB & dilanjutkan Sesi Siang 13:30 - 17:30 WIB Tim Pendamping Desa bersama Tim Monitoring dan Evaluasi APBDesa Tahun 2026 Kecamatan Jagong Jeget melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2026 di Desa Paya Tungel, Kecamatan Jagong Jeget.

Kegiatan Monev juga dihadiri oleh Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Ibu Atini, SE dan Bapak Suhadi, SP. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, serta pendampingan terhadap pemerintah desa dalam memastikan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam pelaksanaan Monev, Tim melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap beberapa dokumen utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Adapun dokumen yang menjadi objek pemeriksaan meliputi:

1. Dokumen Administrasi Perencanaan Pembangunan Desa. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa, antara lain RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan adanya keterkaitan dan kesinambungan antara dokumen perencanaan jangka menengah, perencanaan tahunan, sampai dengan penganggaran dalam APBDesa.

2. Dokumen Pelaksanaan Kegiatan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan desa, baik kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun kegiatan lainnya yang telah direncanakan dalam APBDesa Tahun 2026. Tim mencermati kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta bukti-bukti pendukung pelaksanaan kegiatan.

3. Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan APBDesa. Pada aspek pengelolaan keuangan desa, Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan APBDesa. Pencermatan meliputi kesesuaian antara dokumen perencanaan dan penganggaran dengan realisasi kegiatan serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban . 

4. Dokumen Administrasi dan Laporan BUMDesa Tirta Kahuripan. Selain dokumen pemerintahan desa, Monev juga mencakup pemeriksaan terhadap administrasi dan laporan pengelolaan BUMDesa Tirta Kahuripan Desa Paya Tungel. Tim melakukan pencermatan terhadap dokumen administrasi, laporan pengelolaan usaha, serta dokumen pendukung lainnya guna memastikan pengelolaan BUMDesa dilaksanakan secara tertib, transparan & akuntabel.

Selain dilakukan pemeriksaan administrasi & pelaporan, Tim Monev juga langsung melihat lokasi Kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Peternakan Sapi yang dikelola oleh BUMDes, dengan jumlah sapi yang dipelihara saat ini sebanyak 14 sapi dan sebelumnya sudah pernah dilakukan penjualan sebanyak 10 ekor sapi.  

Setelah kunjungan dilakukan evaluasi hasil monitoring dengan memberikan catatan-catatan untuk dilakukan perbaikan.

MONEV TAPM KABUPATEN KE KECAMATAN LINGE HINGGA TATA BUMDes

 

Linge-Aceh Tengah: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan kegiatan pendampingan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan ekonomi desa di Desa Kute Baru, Kecamatan Linge. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta mendorong pengelolaan potensi ekonomi desa secara berkelanjutan.

Kegiatan dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi dengan metode In Service Training (IST) pada tahapan pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2026. Melalui metode ini, dilakukan proses pembelajaran, penguatan kapasitas, evaluasi, serta pendampingan secara langsung terhadap Pemerintah Desa dalam memahami dan melaksanakan tahapan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan juga mencakup monitoring kegiatan percepatan penurunan stunting di Desa Kute Baru. TAPM, PD, dan PLD bersama Pemerintah Desa melakukan penguatan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan, pemantauan perkembangan program, peran kader, serta pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan stunting. Data dan hasil pelaksanaan kegiatan menjadi bagian penting dalam evaluasi serta penyusunan tindak lanjut di tingkat desa.

Selain aspek pembangunan dan pengelolaan keuangan, kegiatan juga membahas pengembangan ekonomi desa melalui penataan unit usaha BUMDes. Pendampingan diarahkan agar unit usaha BUMDes dapat dikelola secara lebih terarah, memiliki perencanaan usaha yang jelas, serta mampu memanfaatkan potensi dan sumber daya yang tersedia di Desa Kute Baru.

Salah satu perhatian khusus adalah penataan unit usaha BUMDes yang berkaitan dengan kegiatan ketahanan pangan. Pembahasan dilakukan untuk mendorong agar program ketahanan pangan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga memiliki keberlanjutan dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Pengelolaan usaha diharapkan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan potensi lokal desa.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Posyandu, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), serta TAPM Kabupaten. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi dan sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, kader, serta tenaga pendamping.

Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan In Service Training ini, diharapkan kapasitas Pemerintah Desa Kute Baru semakin meningkat dalam mengelola keuangan desa, melaksanakan pembangunan, mendukung program percepatan penurunan stunting, serta mengembangkan ekonomi desa melalui BUMDes. Sinergi antara TAPM, PD, PLD, Pemerintah Desa, BPD, dan kader diharapkan dapat terjadi perbaikan tata kelola Pemerintahan Desa Kute Baru Kedepan.

TAPM KABUPATEN LAKUKAN PENDAMPINGAN REMBUK STUNTING

Atu Lintang-Takrngon: TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan pendampingan kepada Desa Merah Muyang, Kecamatan Atu Lintang, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan desa, khususnya pada tahapan Rembuk Stunting untuk perencanaan pembangunan desa Tahun 2027. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap desa dalam mengidentifikasi, membahas, dan merumuskan berbagai permasalahan serta kebutuhan prioritas yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa.

Kegiatan Rembuk Stunting dilaksanakan pada sesi pagi di Desa Merah Muyang dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, BPD, kader-kader kesehatan desa, TAPM Kabupaten, PD, PLD, Camat, Kepala Puskesmas, serta tokoh perempuan. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat proses partisipatif dalam menggali kondisi aktual masyarakat, terutama terkait kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi, pola asuh, sanitasi, akses terhadap pelayanan kesehatan, serta faktor-faktor lain yang berpotensi memengaruhi munculnya kasus stunting.

Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM Kabupaten, PD, dan PLD memberikan pendampingan serta penguatan kepada Pemerintah Desa dan peserta rembuk agar proses pembahasan tidak hanya berorientasi pada penyampaian permasalahan, tetapi juga menghasilkan rumusan kebutuhan dan alternatif intervensi yang dapat ditindaklanjuti melalui perencanaan pembangunan Desa Tahun 2027.

Rembuk Stunting menjadi ruang koordinasi lintas unsur untuk menyatukan pemahaman mengenai kondisi kesehatan masyarakat Desa Merah Muyang sekaligus menyusun prioritas kegiatan yang dapat mendukung percepatan pencegahan dan penanganan stunting. Sehingga menjadi bahan penting dalam tahapan penyusunan dokumen perencanaan desa, khususnya RKP Desa Tahun 2027. 

Selain membahas aspek kesehatan dan gizi, pendampingan juga diarahkan untuk memastikan adanya sinergi antara Pemerintah Desa, kader kesehatan, Puskesmas, kelembagaan desa, serta unsur masyarakat dalam pelaksanaan intervensi. 

Selanjutnya, pada sesi siang, TAPM Kabupaten bersama PD dan PLD melakukan koordinasi hasil Rembuk Stunting dengan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa. Koordinasi ini dilakukan untuk menyampaikan dan menyelaraskan hasil pembahasan pada sesi pagi, termasuk berbagai usulan, kebutuhan prioritas, permasalahan yang ditemukan, serta kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama TP-PKK dan unsur terkait.

Dalam koordinasi tersebut juga dilakukan penguatan terhadap peran TP-PKK Desa dalam mendukung program pencegahan dan penanganan stunting, terutama melalui kegiatan pemberdayaan keluarga, peningkatan pengetahuan masyarakat, pendampingan keluarga sasaran, promosi perilaku hidup bersih dan sehat, serta dukungan terhadap pemenuhan gizi ibu dan anak. Hasil koordinasi diharapkan dapat memperkuat integrasi antara perencanaan pembangunan desa dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan program kesehatan di tingkat desa.

TAPM KABUPATEN ACEH MONEV PENGELOLAAN KEUANGAN DESA & TATA KELOLA BUMDES

 


Silih Nara-Aceh Tengah: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten melaksanakan kegiatan pendampingan desa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan desa dan pengembangan ekonomi desa melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 dan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027, sekaligus melakukan pendampingan terhadap upaya penataan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Silih Nara.

Kegiatan dilaksanakan pada dua desa, yaitu Desa Wih Pesan dan Desa Remesen Kecamatan Silih Nara. Pelaksanaan kegiatan diawali pada sesi pagi hingga siang hari di Kantor Desa Wih Pesan, kemudian dilanjutkan pada sesi siang hingga sore hari di Desa Remesen.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua dan Anggota BPD, Pengurus BUMDes, Tokoh Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta TAPM Kabupaten.

Dalam kegiatan Monev Pengelolaan Keuangan Desa, TAPM Kabupaten melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2026. Pembahasan diarahkan pada kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Selain melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun berjalan, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan dalam mempersiapkan perencanaan pembangunan desa Tahun 2027. Pendampingan diarahkan agar proses perencanaan dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan kebutuhan dan permasalahan desa, potensi lokal, prioritas pembangunan, serta hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Tahun 2026.

Pada aspek pengembangan ekonomi desa, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan terhadap penataan tata kelola BUMDes. Pendampingan dilakukan untuk mendorong agar BUMDes dapat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi desa serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembahasan bersama Pengurus BUMDes diarahkan pada penguatan aspek kelembagaan, administrasi, pengelolaan usaha, pencatatan keuangan, pengelolaan aset, pelaporan, pembagian tugas dan kewenangan pengurus, serta evaluasi terhadap unit usaha yang telah berjalan. TAPM juga mendorong agar pengembangan unit usaha BUMDes dilakukan berdasarkan potensi dan kebutuhan desa, memiliki perencanaan usaha yang jelas, serta memperhatikan aspek kelayakan dan keberlanjutan usaha.

Kegiatan juga menjadi forum koordinasi antara Pemerintah Desa, BPD, Pengurus BUMDes, Tokoh Masyarakat, KPM, PLD, dan TAPM Kabupaten untuk membangun kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan ekonomi desa.

TAPM Kabupaten mendorong adanya sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan desa, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan. Keterlibatan berbagai unsur desa tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat desa.

Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan tersebut, Pemerintah Desa Wih Pesan dan Desa Remesen memperoleh penguatan dalam melakukan evaluasi pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2026 serta mempersiapkan perencanaan pembangunan Tahun 2027. Selain itu, kegiatan memberikan pemahaman dan rekomendasi terhadap langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penataan tata kelola BUMDes dan pengembangan usaha ekonomi desa.

TAPM Kabupaten bersama PLD selanjutnya mendorong Pemerintah Desa, BPD, dan Pengurus BUMDes untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui perbaikan administrasi, penyempurnaan perencanaan, penguatan kelembagaan BUMDes, serta penyusunan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Secara keseluruhan, kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan berkelanjutan TAPM Kabupaten dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, serta pengembangan ekonomi desa, sehingga tata kelola desa dan BUMDes di Desa Wih Pesan dan Desa Remesen dapat semakin tertib, efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

LAKUKAN PEMBINAAN TPP, TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH HEARING 5 PLD.

 


Takengon-Aceh Tengah: Laporan Kegiatan Hearing Permasalahan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Linge pada tanggal 4 Agustus 2026.

Hearing terhadap Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Linge dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil temuan Daily Report Pendamping (DRP) serta hasil verifikasi lapangan (verpal) DRP pada bulan Juli, yang merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja yang secara rutin dilakukan untuk memastikan seluruh pendamping menjalankan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Hearing ini tidak hanya bertujuan untuk mengklarifikasi temuan yang diperoleh oleh tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), tetapi juga menjadi ruang komunikasi dua arah bagi para pendamping untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait laporan kegiatan yang telah mereka unggah ke dalam sistem pelaporan resmi.

Pendamping Lokal Desa yang dijadwalkan mengikuti kegiatan hearing terdiri dari lima orang, yaitu Ibnu Karim, Abdul Rani, Sukadi, Busra, dan Namtara. Dari jumlah tersebut, empat pendamping hadir dan mengikuti proses hearing secara penuh, yakni Ibnu Karim, Abdul Rani, Sukadi, dan Busra. Sementara itu, Namtara tidak dapat menghadiri kegiatan hearing dikarenakan kondisi kesehatan yang sedang sakit, yang bersangkutan telah menyampaikan pemberitahuan serta konfirmasi ketidakhadirannya sebelumnya kepada pihak penyelenggara.

Pelaksanaan hearing dilakukan dengan mengacu pada hasil temuan DRP dan VerVal bulan Juli serta berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional. Dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi, tim menemukan masih adanya beberapa ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan kegiatan yang disampaikan oleh para pendamping. Temuan yang paling dominan dan berulang adalah penggunaan dokumentasi foto kegiatan yang belum memenuhi standar ketentuan, khususnya karena belum menggunakan fitur geotagging sebagai bukti lokasi kegiatan yang valid. Selain itu, deskripsi kegiatan yang dituliskan dalam laporan masih belum sepenuhnya menggambarkan secara rinci dan jelas aktivitas yang benar-benar dilaksanakan di lapangan, sehingga mengurangi tingkat akurasi dan validitas laporan.

Tim TAPM dalam kesempatan tersebut juga memberikan arahan teknis dan penguatan pemahaman kepada seluruh pendamping mengenai pentingnya penggunaan foto bergeotagging sebagai bukti otentik kegiatan, serta pentingnya penyusunan deskripsi yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini ditekankan agar setiap laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, serta memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hearing ini, Tim TAPM Kabupaten juga melaksanakan rapat internal untuk membahas dan menganalisis hasil klarifikasi dari masing-masing pendamping secara lebih mendalam. Rapat tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.

DISKUSI PROGRAM STRATEGIS INTERVENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA-TAPM KABUPATEN AUDIENSI PIHAK PUSKESMAS.

 


Kebayakan-Aceh Tengah: TAPM Kabupaten mendampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten dalam mendorong keterlibatan aktif dan sinergi lintas sektor untuk mendukung Pemerintah Desa dalam upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, pada bidang kesehatan dan percepatan penurunan stunting. Kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi bersama pihak Puskesmas Kebayakan untuk menggali & menyelaraskan program kerja serta layanan kesehatan yg dapat mendukung pelaksanaan intervensi percepatan penurunan stunting di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Kebayakan.

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai program dan layanan kesehatan yang tersedia di wilayah kerja Puskesmas Kebayakan, sekaligus mengidentifikasi bentuk dukungan & sinergi yang dapat dilakukan bersama Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Pembahasan diarahkan pada penguatan upaya pencegahan dan penanganan stunting, terutama melalui optimalisasi pelayanan kepada kelompok sasaran, pemantauan kondisi kesehatan masyarakat, peningkatan kesadaran keluarga, serta penguatan koordinasi antara Pemerintah Desa, Puskesmas, kader kesehatan dan unsur terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten juga mendorong agar program dan layanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas dapat disinergikan dengan perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, sehingga kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan dapat menjadi bagian dari prioritas pembangunan desa. Koordinasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan dan kebutuhan layanan kesehatan di tingkat desa yang memerlukan dukungan, tindak lanjut, maupun kolaborasi lintas sektor.

Kegiatan juga membahas pentingnya penguatan konvergensi intervensi stunting di tingkat desa, sehingga upaya penurunan stunting tidak bertumpu di sektor kesehatan, tetapi juga melibatkan aspek sanitasi, air bersih, pola asuh, pemenuhan gizi, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Melalui koordinasi ini TAPM Kabupaten berperan dalam memfasilitasi komunikasi dan membangun kesepahaman antara pihak Puskesmas dan Pemerintah Desa agar layanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Hasil koordinasi diharapkan menjadi bahan bagi pendampingan selanjutnya dalam mendorong desa melakukan perencanaan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat dan mendukung pencapaian SDGs Desa, khususnya yang berkaitan dengan Desa Sehat dan Sejahtera serta percepatan penurunan stunting.

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.30 s.d. 13.00 WIB bertempat di Puskesmas Kebayakan. Kegiatan dihadiri oleh Atini dan Suhadi selaku TAPM Kabupaten serta Ibu Sumarni Usman selaku Kepala Tata Usaha Puskesmas Kebayakan. Koordinasi berlangsung sbg upaya memperkuat sinergi antara pendampingan pembangunan desa dengan layanan sektor kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat desa.

PEMERINTAH DAERAH & TPP ACEH TENGAH SIAP SUKSESKAN PEMUTAKHIRAN INDEKS DESA 2026

 


Aceh Tengah: Bappeda & DPMK Aceh Tengah beserta TAPM Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan advokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui Sosialisasi Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Pada hari Senin 3 Agustus 2026, mulai 08:00 WIB s/d 14:00 WIB. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat koordinasi, sinkronisasi, serta pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pentingnya pemutakhiran data dan indikator pembangunan desa sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan desa.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Asisten I Setdakab Aceh Tengah, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), unsur OPD Kecamatan, Dinas/OPD terkait, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), serta TAPM Kabupaten. Kehadiran lintas sektor tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah, legislatif, perangkat daerah, dan tenaga pendamping dalam mendorong percepatan peningkatan status perkembangan desa serta pencapaian indikator pembangunan desa secara berkelanjutan.

Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran data Indeks Desa ini dibuka Oleh Asisten-1, dalam penyampaiannya Indeks Desa diharapkan tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi dan perkembangan desa, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan intervensi kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

Iwan Sentosa selaku PIC Indeks Desa Kabupaten menyampaikan berdasarkan kondisi Indeks Desa terakhir sampai dengan Tahun 2025, Kabupaten Aceh Tengah memiliki 82 Desa Mandiri, 76 Desa Maju, 131 Desa Berkembang, dan 6 Desa Tertinggal. Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat capaian pembangunan desa sekaligus mengidentifikasi desa-desa yang masih memerlukan perhatian, pendampingan, penguatan kapasitas, serta intervensi program dan kebijakan dari pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.

Melalui pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026, setiap desa diharapkan dapat melakukan pembaruan dan validasi data secara objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data yang valid akan membantu pemerintah dalam memetakan berbagai permasalahan dan potensi desa, termasuk aspek sosial, ekonomi, pelayanan dasar, lingkungan, tata kelola pemerintahan, serta dimensi pembangunan lainnya yang menjadi bagian dari pengukuran perkembangan desa.

Pada Akhir Sesi dilakukan Simulasi terkait Paparan Tekni Pengisian Kuesioner Indeks Desa Oleh Rini Rosita selaku PIC Indeks Desa Kec. Kebayakan dan dilanjutkan dengan Diskusi terarah dari Para Peserta dengan Narasumber. Sebagai Penutup TAPM Kabupaten juga mendorong agar pemutakhiran Indeks Desa dapat diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan desa & daerah Kabupaten.

REMBUK STUNTING KAMPUNG BUJANG BERJALAN ALOT

 

Bujang-Laut Tawar: Pada hari Senin, 27 Juli 2026, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten melaksanakan Sosialisasi Kebijakan SDGs Desa dalam mendukung penguatan, pemahaman dan komitmen Pemerintah Desa serta seluruh pemangku kepentingan untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di desa. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Rembuk Stunting yang bertempat di Kantor Desa Laut Tawar, Kecamatan Laut Tawar, mulai pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB.

Kegiatan ini sebagai langkah pencegahan dan penanganan stunting serta peningkatan kualitas pembangunan desa yang berorientasi pada pencapaian SDGs Desa. Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten menyampaikan terkait kebijakan SDGs Desa, pentingnya integrasi target dan indikator pembangunan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan desa, disampaikan pula pentingnya penguatan koordinasi dan kolaborasi antara Pemerintah Desa, kader, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam mengidentifikasi permasalahan stunting dan menyusun langkah-langkah penanganan.

Kegiatan Rembuk Stunting dihadiri oleh TAPM Kabupaten, PD, PLD, Kepala Desa, Aparatur Desa, BPD, pihak Puskesmas, Kader Desa, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM),  Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, di bidang kesehatan dan pencegahan stunting, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara partisipatif, inklusif, berbasis kebutuhan masyarakat.

Dalam sesi diskusi, peserta melakukan identifikasi terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan stunting, membahas kondisi dan tantangan yang dihadapi masyarakat, serta merumuskan langkah-langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama. TAPM Kabupaten juga memberikan penguatan kepada Pemerintah Desa dan para pemangku kepentingan agar hasil Rembuk Stunting dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan desa Tahun 2027, serta mendukung pencapaian target SDGs Desa, khususnya pada aspek desa tanpa kemiskinan, desa sehat dan sejahtera.

Selanjutnya, pada sesi siang, kegiatan TAPM Kabupaten berlanjut ke Desa Tensaran, Kecamatan Bebesen, dalam rangka melaksanakan Penanganan Masalah dan Pembenahan Lembaga BUMDes Pelongohen. Kegiatan ini difokuskan pada identifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dan kelembagaan BUMDes, sekaligus memberikan pendampingan dan penguatan terhadap tata kelola kelembagaan agar BUMDes dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terhadap kondisi kelembagaan BUMDes, pembenahan administrasi dan tata kelola organisasi, pembagian tugas dan fungsi pengelola, serta upaya penyelesaian berbagai kendala yang menghambat operasional dan pengembangan usaha BUMDes. TAPM Kabupaten memberikan arahan dan pendampingan agar pengelolaan BUMDes dapat lebih profesional serta mampu kembangkan potensi Desa.

TAPM Kabupaten Lakukan Pendampingan BUMDes di Lokasi Transmigrasi Kecamatan Jagong Jeget

 

Jagong Jeget-Aceh Tengah: Pada hari Jum'at, 24 Juli 2026, mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan pendampingan desa dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi dan investasi desa melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Paya Dedep dan melibatkan unsur Pemerintah Desa serta para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan BUMDes di Desa Paya Dedep dan Desa Berawang Dewal.

Kegiatan pendampingan difokuskan pada fasilitasi penataan kelembagaan dan tata kelola BUMDes, termasuk penataan administrasi dan penguatan struktur organisasi, serta penataan unit-unit usaha BUMDes agar dapat dikelola secara lebih terarah, profesional, transparan, dan berkelanjutan. 

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan agar setiap unit usaha yang dikembangkan memiliki kejelasan bidang usaha, pengelolaan, perencanaan, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan penegasan terkait pengelolaan kegiatan ketahanan pangan desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025. 

Pembahasan diarahkan pada pemahaman pengurus BUMDes mengenai mekanisme pengelolaan kegiatan, pemanfaatan penyertaan modal desa, pengembangan usaha yang mendukung ketahanan pangan, serta pentingnya pengelolaan usaha secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam proses pendampingan, TAPM Kabupaten juga mendorong Pengurus BUMDes untuk melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap potensi usaha yang dimiliki desa, sehingga pengembangan unit usaha dapat disesuaikan dengan potensi lokal, kebutuhan masyarakat, serta peluang ekonomi yang tersedia. 

Pengurus BUMDes diharapkan mampu menyusun perencanaan usaha yang realistis, meningkatkan kapasitas pengelolaan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta membangun sinergi dengan Pemerintah Desa dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus BUMDes, TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). 

Melalui kegiatan pendampingan tersebut, diharapkan BUMDes di Desa Paya Dedep dan Desa Berawang Dewal dapat semakin tertata dari sisi kelembagaan maupun unit usaha, serta mampu mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya desa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan investasi desa, penguatan ketahanan pangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

TAPM KABUPATEN LAKUKAN PENDAMPINGAN DI 2 DESA LOKASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI

 

Kelitu Sintep-Bintang: Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka memastikan terlaksananya tahapan awal penyusunan rancangan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Sintep, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Rumah Kepala BPD, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi awal terkait tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dengan output terbentuknya Tim Penyusun Dokumen Rancangan RKPDes 2027, sebagai bagian dari upaya mendorong Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis, partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan unsur masyarakat mengenai pentingnya penyusunan RKPDes sebagai dokumen perencanaan tahunan Desa yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas kegiatan Desa pada Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan Desa, menggali usulan masyarakat termasuk rembuk stunting, menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan Desa, serta memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, dilakukan penguatan agar proses penyusunan RKPDes dapat mengakomodir aspirasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa serta memperhatikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) melakukan monitoring dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mempersiapkan tahapan perencanaan Tahun Anggaran 2027. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Desa dalam memastikan setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai jadwal, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tokoh Masyarakat, Kader Desa, Tokoh Perempuan serta Tokoh Pemuda. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama untuk membangun proses perencanaan Desa yang inklusif dan partisipatif, dalam menentukan arah pembangunan Desa.

Pada sesi siang mulai Jam 14:00 s/d 17:00 Kegiatan berlanjut pendampingan Survey Awal Calon Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan di Desa Kelitu Sintep, Bantuan Kementerian Desa PDT sebagai Program Rehab Rekons Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh & Sumatera. Bersama Perwakilan Bappeda, DPMK, Dinas PUPR, BPBD dan OPD Kecamatan. Dimana kegiatan tersebut merupakan kuota tambahan bagi Kabupaten Aceh Tengah, dengan harapan dapat memulihkan akses transfortasi lingkungan Permukiman.

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH MENTORING TAHAPAN PERENCANAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2027


Wih Nareh-Pegasing: Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, TAPM Kabupaten melaksanakan kegiatan monitoring perencanaan Desa dalam rangka mendukung dan memastikan terlaksananya tahapan awal penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Wih Nareh, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Kegiatan monitoring diawali dengan sosialisasi awal terkait tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dengan output terbentuknya Tim Penyusun Dokumen Rancangan RKPDes 2027, sebagai bagian dari upaya mendorong Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis, partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, TAPM Kabupaten memberikan penguatan dan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan unsur masyarakat mengenai pentingnya penyusunan RKPDes sebagai dokumen perencanaan tahunan Desa yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas kegiatan Desa pada Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan Desa, menggali usulan masyarakat, menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan Desa, serta memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, dilakukan penguatan agar proses penyusunan RKPDes dapat mengakomodir aspirasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa serta memperhatikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan monitoring dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mempersiapkan tahapan perencanaan Tahun Anggaran 2027. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Desa dalam memastikan setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai jadwal, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Pemuda. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama untuk membangun proses perencanaan Desa yang inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah pembangunan Desa.

Melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi awal ini, diharapkan Pemerintah Desa Wih Nareh dapat segera mempersiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. TAPM Kabupaten bersama PD dan PLD akan terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap perkembangan proses perencanaan Desa, sehingga dokumen RKPDes yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan Desa.

DORONG PERCEPATAN TAHAPAN PERENCANAAN DESA-TAPM KABUPATEN LAKUKAN LANGKAH KOORDINASI

Bies-Aceh Tengah: Pada hari Jum'at, 3 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan desa serta pengembangan ekonomi desa melalui upaya penataan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Mahbengi, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan desa dan meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Kegiatan pendampingan dihadiri oleh Suhadi, S.P dan Atini, S.E. selaku TAPM Kabupaten, didampingi oleh Pendamping Desa, Sekretaris Desa, serta para Kepala Urusan Desa. Dalam pelaksanaannya, TAPM Kabupaten memberikan pendampingan teknis mengenai penyelenggaraan pembangunan desa yang selaras dengan dokumen perencanaan desa, sekaligus mendorong penguatan tata kelola BUM Desa agar mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Pendampingan juga difokuskan pada identifikasi potensi usaha desa, penataan kelembagaan dan administrasi BUM Desa, penguatan tata kelola usaha, serta penyusunan strategi pengembangan unit usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, dilakukan diskusi bersama mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BUM Desa, termasuk aspek kelembagaan, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa Mahbengi semakin mampu menyelenggarakan pembangunan desa secara efektif, memperkuat kelembagaan BUM Desa sebagai instrumen pengembangan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha desa yang produktif, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DESA ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG MULAI TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDes 2027

BERIKUT VIDEO DESA ATU LINTANG KECAMATAN ATU LINTANG MULAI TAHAPAN PENYUSUNAN RKPDes 2027.



Kegiatan Hearing Permasalahan DRP Bulan Juni 2026

 

Koordinator Kabupaten (Korkab) P3MD Kabupaten Aceh Tengah mengundang Koordinator Kecamatan (Korcam), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengikuti kegiatan hearing terkait hasil verifikasi dan validasi (DRP) bulan Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kampung Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil verifikasi dan validasi DRP, mengidentifikasi berbagai kendala yang ditemukan, serta memberikan kesempatan kepada pendamping untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan yang ada. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, masih terdapat 26 TPP di kabupaten Aceh Tengah yang terdiri atas DRP Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang memerlukan perbaikan dan tindak lanjut.

Pemaparan hasil verifikasi dan validasi disampaikan oleh Koordinator Kabupaten P3MD Aceh Tengah, Bapak Win Budiara, bersama PIC SDM, Bapak Iwan Sentosa. Dalam penyampaiannya dijelaskan jenis-jenis temuan, penyebab ketidak sesuaian, serta langkah-langkah perbaikan yang harus segera dilakukan oleh masing-masing pendamping agar kualitas pelaporan DRP semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sesi tanya jawab TAPM yang lain juga memberikan pendapat untuk perbaikan kualitas DRP dimasa mendatang. 

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dapat memahami hasil evaluasi, segera menindaklanjuti setiap temuan, serta meningkatkan ketelitian, kualitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan DRP pada periode berikutnya.

Kesimpulan : Hal hal perlu diperhatikan saat mengisi DRP hasil Hearing tanggal 07 Juli 2026 untuk di tindaklanjuti :

  1. Tidak mengisi berturut-turut selama tiga hari.
  2. Tidak mengisi DRP pada hari efektif.
  3. Mengisi DRP di luar hari efektif tanpa surat undangan.
  4. Mengunggah foto tanpa Geotag.
  5. Mengisi DRP di luar wilayah tugas.
  6. Deskripsi minimalis jam kerja sampai 8 jam.
  7. Foto tidak terlihat yang bersangkutan.
  8. Jika hasil Geotag berbeda dengan nama kampung yang di kunjungi jelaskan di deskripsi dan tetap mengisi sesuai stempel yang dikunjungi.
  9. Jika edit deskripsi Geotag  warna kuning pada DRP akan hilang.
  10. Jika edit atau ganti foto geotag juga akan akan hilang.
  11. Di sarankan untuk hapus dan buat baru jika edit deskripsi atau ganti foto.
  12. Dilarang mematikan posisi Geotag di anggap melanggar kode etik, di dashboard akan muncul dan terbaca oleh korcam dan korkab.
  13. Geotag warna kuning salah satu bukti kunlap, jika seluruh geotag kunlap tidak ada sama sekali di lokasi tugas, ini bisa di ragukan kunlap nya akan kita konfrontasi dengan pemerintahan desa

COFFEE MORNING TPP KABUPATEN ACEH TENGAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH EVALUASI PENGAJUAN DANA DESA TAHUN 2026 & PERCEPATAN PERENCANAAN TAHUN 2027

 


Takengon: TAPM Kabupaten Aceh Tengah bersama Koordinator Kecamatan, dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan pendampingan masyarakat desa melalui Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, Pembahasan Indeks Desa, serta Percepatan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), TAPM Kabupaten, dan Pendamping Desa dalam mendukung percepatan pembangunan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Aula DPMK Kabupaten Aceh Tengah, dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Kepala Bidang DPMK, staf DPMK, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, serta Pendamping Desa.

Dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi terhadap perkembangan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026, meliputi capaian realisasi penyaluran, kelengkapan persyaratan administrasi, identifikasi kendala yang dihadapi oleh pemerintah kampung, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian agar proses penyaluran Dana Desa dapat terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dibahas pula perkembangan Indeks Desa sebagai salah satu instrumen dalam mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Pembahasan difokuskan pada validitas dan pemutakhiran data, peningkatan kualitas pengisian indikator, serta strategi peningkatan capaian Indeks Desa melalui penguatan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Pendamping Desa diharapkan dapat memberikan pendampingan yang optimal kepada pemerintah kampung dalam proses pengumpulan data dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil Indeks Desa.

Rapat juga membahas Percepatan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2027, dengan menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang partisipatif, terintegrasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional. Pembahasan meliputi penyusunan jadwal tahapan perencanaan, pelaksanaan musyawarah desa, penyelarasan dokumen RPJM Kampung dan RKP Kampung, penguatan kualitas usulan kegiatan prioritas, serta peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam menyusun dokumen perencanaan yang akuntabel dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, TAPM Kabupaten bersama Pemerintah Daerah, DPMK, dan Pendamping Desa berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pendampingan, serta memastikan seluruh tahapan penyaluran Dana Desa, pemutakhiran Indeks Desa, dan perencanaan pembangunan desa dapat terlaksana secara efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Diharapkan hasil koordinasi ini dapat mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.

PEDOMAN PENYUSUNAN DESKRIPSI DAILY REPORT PENDAMPING (DRP) SESUAI PERMENDES PDT NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA.

 


Takengon-Aceh Tengah: Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) serta mendukung akuntabilitas pembayaran honor dan Bantuan Operasional (BOP) berdasarkan laporan individu berbasis Daily Report Pendamping (DRP) Kementerian Desa & PDT Republik Indonesia meluncurkan Aplikasi DRP V3 yang efektif digunakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Terkait penyusunan Deskripsi dalam Aplikasi DRP V3 tersebut Tenaga Pendamping Profesional dapat mengawali Kalimat Sesuai dengan Rincian Tugas yang telah diatur pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan disesuaikan dengan Kegiatan atau Aktivitas apa yang dilakukan.

Berikut gambaran umum penyusunan Deskripsi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tenaga Pendamping Profesional di dalam Aplikasi DRP V3 tersebut.

Deskripsi kegiatan adalah penjelasan atau uraian terperinci mengenai suatu aktivitas, acara, atau program kerja Mencakup:
  1. Nama Kegiatan: Judul resmi dari acara atau aktivitas yang diselenggarakan.
  2. Latar Belakang: Alasan mengapa kegiatan tersebut perlu diadakan.
  3. Tujuan & Manfaat: Target capaian spesifik dan hasil positif yang diharapkan.
  4. Waktu dan Tempat: Jadwal lengkap (tanggal, jam) dan lokasi (fisik atau virtual) kegiatan berlangsung.
  5. Sasaran Peserta: Siapa target utama atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
  6. Rincian Acara/Kegiatan: Alur atau susunan acara (rundown), metode kerja, atau proses pelaksanaan dari awal hingga akhir. Serta menjelaskan terkait fungsi apa yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.
Regulasi yang mengatur secara umum terkait Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Tugas Pendamping Lokal Desa:
  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  2. Melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
  3. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  4. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Tugas Pendamping Desa:
  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
  2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
  5. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam Aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  8. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota:
  1. Mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  3. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
  4. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;e. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; 
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Selain Tugas diatas, TAPM Kabupaten/Kota juga Bertugas:
  1. Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan investasi Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
  3. Membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  4. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
  5. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
  6. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi:
  1. Mendampingi organisasi Perangkat Daerah provinsiuntuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; 
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Selain Tugas diatas, TAPM Provinsi Juga Bertugas:
  1. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
  3. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
  4. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
Dalam Menjalankan Tugas Pendampingan tersebut, rincian langkah-langkah fasilitasi yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) setiap jenjang berpedoman pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. (Suhadi-Shd)

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH KOORDINASI BERSAMA CAMAT ATU LINTANG & TINGKATKAN KAPASITAS PLD & PD

 


Atu Lintang - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tengah, Senin-22 Juni 2026 Melakukan Kegiatan Mentoring Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kecamatan Atu Lintang dan Kecamatan Jagong Jeget, dimana sebelumnya dilakukan Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Atu Lintang yang dalam hal ini dihadiri Oleh Camat, Kasi PMK & Kasi Perencanaan, Staff Kecamatan, Serta TAPM Kabupaten dengan Agenda Upaya TAPM Kabupaten bersama Pihak Kecamatan Mendorong Langkah Percepatan kepada 1 Desa lagi yang belum Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap-2 dalam Wilayah Kecamatan Atu Lintang. Dengan harapan Desa yang belum berproses pengajuan Dana Desa Tahap-2 tersebut dapat menyelesaikan paling lambat 30 Juni 2026 sesuai dengan informasi dari Pihak DPMK Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya dibahas terkait Sinergi Data dan Kegiatan Stunting dengan Pihak Puskesmas, langkah percepatan Perencanaan Desa 2027 dimana TAPM Kabupaten melalui Pihak Kecamatan terus mendorong untuk dapat memulai tahapan Perencanaan 2027 minimal dengan sosialisasi awal serta pembentukan Tim Penyusun RKPKampung.

Untuk kegiatan Mentoring PD & PLD Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah, Kegiatan ini dihadiri oleh PLD, PD dan TAPM Kabupaten. Kegiatan diawali dengan Penyampaian dari Suhadi, SP, dimana dalam Kegiatan ini dilakukan Metode IST atau Praktik langsung Kepada PD & PLD Kecamatan Atu Lintang & Jagong Jeget, Suhadi, SP selaku PIC INFOMED Kabupaten menyampaikan instruksi menyangkut dengan penugasan Pembuatan Akun Blog Kecamatan maupun Blog Masing-masing Desa. Selaku TAPM Kabupaten PIC Informasi dan Media, dalam kegiatan ini menyampaikan dengan detail teknis pembuatan Akun baik Akun Gmail sebagai dasar Pembuatan Akun Blog tersebut. Juga menjelaskan langkah-langkah pengaturan Akun Blog dan Mekanisme cara memposting Berita di Akun Blog. Adapun tujuan utama daripada pembuatan Akun Blog Kecamatan dan Blog masing-masing desa yang nantinya akan dilakukan pengelolaan secara baik kontinyu adalah untuk mendorong Pemerintah Desa pada khususnya dalam hal berperan aktif menginformasikan seluruh kegiatan di Desa terutama dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa.

Kegiatan selanjutnya disampaikan Oleh Atini, SE selaku TAPM Kabupaten PIC Perencanaan menyampaikan dan mengevaluasi terkait Progres Capaian Kegiatan Perencanaan,Penatausahaan Dana Desa Tahap-1, Pelaporan Stunting maupun mendorong upaya TPP Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget untuk mulai mendorong Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan perencanaan Tahun 2027 minimal setiap Wilayah dampingan PLD sudah dimulai tahapan sosialisasi Perencanaan dan Pembentukan Tim Penyusun Dokumen RKPK. 

Kegiatan akhirnya ditutup dengan menyampaikan terkait Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan diterapkannya DRP Versi-3 serta Pelaporan Program lainnya seperti Laporan Penggunaan Dana Desa dengan Format terbaru. (Suhadi/Shd).

DOKUMENTASI IST PLD & PD PEMBUATAN BLOG DESA

 

PLD & PD KECAMATAN KEBAYAKAN DILAKUKAN IST TERKAIT PEMBUATAN AKUN BLOG.

Dokumentasi Kegiatan Mentoring PLD & PD Kecamatan Kebayakan Oleh TAPM Kabupaten

Jongok Bathin-Kebayakan: Pada hari Rabu, 17 Juni 2026 terlaksana Kegiatan Mentoring Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Kegiatan ini dihadiri oleh PLD, PD, TAPM Kabupaten dan Unsur Aparatur Kampung Jongok Bathin. Kegiatan diawali dengan Penyampaian dari Atini, SE selaku TAPM Kabupaten PIC Perencanaan menyampaikan dan mengevaluasi terkait Progres Capaian Kegiatan Perencanaan,Penatausahaan Dana Desa Tahap-1, Pelaporan Stunting maupun mendorong upaya TPP Kecamatan Kebayakan untuk mulai mendorong Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan perencanaan Tahun 2027, serta Iwan Sentosa, SP selaku PIC SDM menyampaikan terkait Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dengan diterapkannya DRP Versi-3. Juga dalam Kegiatan ini dilakukan IST Kepada PD & PLD Kecamatan Kebayakan, dalam hal ini Suhadi, SP selaku PIC INFOMED Kabupaten menyampaikan instruksi menyangkut dengan penugasan Pembuatan Akun Blog Kecamatan maupun Blog Masing-masing Desa. Selaku TAPM Kabupaten PIC Informasi dan Media, dalam kegiatan ini menyampaikan dengan detail teknis pembuatan Akun baik Akun Gmail sebagai dasar Pembuatan Akun Blog tersebut. Juga menjelaskan langkah-langkah pengaturan Akun Blog dan Mekanisme cara memposting Berita di Akun Blog.

Kegiatan dilanjutkan Koordinasi dengan Pemerintah Kampung Jongok Bathin yang dalam hal ini dihadiri Oleh Kaur Umum, Operator, PD & TAPM Kabupaten dengan Agenda Upaya TAPM Kabupaten bersama Pihak Pemerintah Kampung Mendorong Langkah Percepatan kepada Pemerintah Desa Jongok Bathin yang sudah Pengajuan dan Pencairan Dana Desa Tahap-2 untuk segera melakukan realisasi kegiatan sesuai dengan peruntukan dana yang direncanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) namun tetap mempertimbangkan terkait dengan kewajaran pengeluaran belanja, sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran administrasi dalam hal pengelolaan keuangan Kampung tersebut. Koordinasi juga berlanjut dengan upaya mendorong dan mendukung Program Pembangunan Gedung/Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dimana pemerintah Kampung diharapakan terus berupaya untuk menyediakan lahan sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, sehingga Gedung Kopdes Merah Putih dapat segera terbangun dan berfungsi menjalankan kegiatan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Desa. (Suhadi/Shd).

DIHADAPAN MENDES YANDRI SUSANTO PERANGKAT DESA DUKUNG PELAKSANAAN MBG & KDMP

DUKUNGAN MBG & KDMP 

TPP ACEH TENGAH

TAPM KABUPATEN ACEH TENGAH & TIM KECAMATAN MONEV DANA DESA 2026

  Jagong Jeget-Aceh Tengah: Jum'at, 4 September 2026, Sesi Pagi mulai pukul 08.00–12.15 WIB & dilanjutkan Sesi Siang 13:30 - 17:30 ...